Skema BUMN Funds siap dirilis

Bisnis Indonesia

Senin, 28/06/2010

 

BUMN kekurangan pendanaan Rp49 triliun

 

Oleh Gung Panggodo S.
Bisnis Indonesia

 

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan BUMN Funds dengan instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) guna memenuhi kebutuhan kesenjangan pendanaan badan usaha milik negara sebesar Rp49 triliun.

Ekoputro Adijayanto, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan kebutuhan belanja modal BUMN untuk tahun ini mencapai Rp190 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan baru bisa dipenuhi dari sumber pendanaan konvensional seperti perbankan dan pasar modal senilai Rp141 triliun, sehingga terdapat kebutuhan Rp49 triliun.

“Guna menutupi gap pendanaan tersebut, dicarikan sumber lain yaitu melalui BUMN Funds. Instrumen yang dipakai adalah RDPT dengan underlying assets berupa proyek-proyek BUMN, khususnya di sektor infrastruktur,” ujar dia kepada Bisnis, pekan lalu.

Pemerintah menggagas pembentukan BUMN Funds sebagai salah satu sumber pendanaan bagi berbagai proyek BUMN. Sasaran lainnya adalah untuk mendukung rencana investasi sektor infrastruktur yang mencapai Rp1.500 triliun per tahun.

BUMN Funds merupakan program pengelolaan dana yang dilakukan oleh BUMN sekuritas untuk mengakomodasi kelebihan dana dari perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Fund manager yang mengelola adalah PT Danareksa Investment Management, PT Bahana Securities, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Namun, ke depannya dimungkinkan untuk menarik dana dari luar BUMN, baik dana asing maupun dana swasta lokal,” lanjut Eko.

Sayangnya, BUMN Funds yang semula akan diluncurkan pada 30 Juni itu, kemungkinan belum dapat direalisasikan, lantaran Wakil Presiden belum merestui.

Sumber Bisnis yang mengetahui hal itu menuturkan Wapres Boediono belum memberikan izin mengingat pembentukan BUMN Funds tak memiliki payung hukum. “Minimal membutuhkan payung hukum berupa PP [peraturan pemerintah],” ujarnya.

Sumber lain menyebutkan penempatan dana perusahaan pada satu portofolio investasi merupakan wewenang dari perusahaan yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ekoputro menjelaskan rencana pembentukan BUMN Funds mendekati final dan ada beberapa hal yang masih harus dikoordinasikan. Pembahasan pada level koordinasi internal Kementerian BUMN mencakup mekanisme alokasi dana dari perusahaan pelat merah yang bisa dikelola melalui program ini.

“Untuk koordinasi eksternal lebih kepada melaporkan keberadaan BUMN Funds kepada Wakil Presiden dan Menko Perekonomian. Selain itu, perlu juga mendapat arahan dari Wapres dan Menko Perekonomian.”

Ekoputro menjelaskan asas pengelolaan BUMN Funds adalah penguasaan kepemilikan investor pada BUMN investee bersifat kolektif, artinya tidak ada kepemilikan mayoritas oleh salah satu investor. Proses pembentukan fund merujuk pada ketentuan Bapepam-LK, dengan memperhatikan tingkat pengembalian yang diformulasikan secara komersial.

Secara terpisah, Presiden Direktur Danareksa Investment Management John D. Item menuturkan pihaknya bersama dengan dua BUMN pengelola dana lainnya telah menyiapkan proyek yang akan dijual kepada pemodal-dalam hal ini BUMN-melalui penyertaan modal.

Sebagai tahap awal, proyek yang ditawarkan masih dalam skala investasi yang relatif kecil. “Sebagai langkah awal, dana yang akan kami kelola mungkin baru Rp100 miliar-Rp200 miliar. Nantinya diharapkan mencapai triliunan rupiah,” katanya.

John menambahkan pemilihan investasi akan ditentukan oleh komite investasi yang dibentuk oleh Kementerian BUMN. Investasi bisa ditanamkan di proyek baru ataupun yang sudah ada.

Benturan regulasi

Terkait dengan rencana emisi RDPT guna memenuhi kebutuhan dana Rp49 triliun itu, pemerintah dinilai perlu memperhatikan benturan terhadap regulasi yang membatasi investasi asuransi dan dana pensiun.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya menyambut positif pembentukan BUMN Funds. Meski demikian, perusahaan asuransi yang ikut berinvestasi dalam BUMN Funds harus tetap memperhatikan ketentuan bidang perasuransian, yaitu mengenai batasan penempatan investasi pada instrumen jangka panjang.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan pihaknya menilai perlu ada kelonggaran regulasi atas batas maksimal investasi pada reksa dana apabila dapen dilibatkan dalam BUMN Funds.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/2008 tentang Investasi Dana Pensiun, terdapat 16 jenis investasi yang diperbolehkan bagi dapen dengan batas maksimal 10% dari total investasi.

“Kalau ada kelonggaran aturan investasi, BUMN Funds ini bisa diserap lebih banyak lagi oleh dapen,” kata Djoni.

Namun, lanjut dia, dapen tidak akan bisa menyerap seluruh kekurangan dana yang dibutuhkan oleh pemerintah mengingat maksimal penempatan dalam RDPT sebesar 10%. Dari total nilai aktiva bersih dapen pemberi kerja per 30 Juni yang diproyeksikan Rp110 triliun, berarti hanya Rp11 triliun untuk reksa dana.

Selain itu, ada beberapa dapen yang berinvestasi reksa dana hanya 2% dari maksimal 10%, sehingga tersisa 8% yang belum digunakan oleh sebagian dapen.

Dirut PT Asuransi Kesehatan I Gede Subawa mengatakan BUMN Funds yang dimotori oleh asuransi milik negara, dana pensiun, dan bank-bank milik pemerintah ini diharapkan bisa memberikan keuntungan yang lebih besar, karena lebih fokus dan aman. (gung.panggodo@bisnis.co.id)

Reportase: 06/M. Tahir Saleh/ Bambang P. Jatmiko/Pudji Lestari/ Sylviana Pravita R.K.N./Wisnu Wijaya

 

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *