REPUBLIKA
Jumat, 18 Juni 2010
Oleh Palupi Annisa Auliani
BI perlu berkoordinasi dengan pemerintah agar spekulasi hot money tak pindah dari SBI ke SBN.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus menjadi polemik. Instrumen penyerap ekses likuiditas perbankan ini kerap dituding biang ‘kemalasan’ perbankan untuk menyalurkan kredit. Alih-alih menyalurkan kredit yang memang berisiko, perbankan justru memilih menempatkan dana di SBI dan mengantongi pendapatan dari bunga tanpa harus menangggung risiko.
SBI pun ditampar tudingan sebagai terminal utama untuk hot money alias dana asing yang keluar masuk dengan cepat ke Indonesia. Gambaran nilai tukar rupiah sepanjang awal 2010 ini menjadi salah satu potret suram ‘penyalahgunaan’ SBI.
Bank Indonesia (BI), Rabu (16/6) lalu, meluncurkan enam kebijakan baru terkait kedua hal tersebut. Keenam kebijakan dikemas sebagai Paket Kebijakan Penguatan Manajamen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan.
Enam kebijakan itu adalah pelebaran koridor suku bunga Pasar Uang Antar-Bank (PUAB) over night (O/N), penyempurnaan ketentuan Posisi Devisa Netto (PDN), dan penerapan minimum one month holding period SBI. Juga, penambahan instrumen moneter nonsecurities dalam bentuk term deposit, penerbitan SBI berjangka waktu sembilan dan 12 bulan, serta penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN).
Paket kebijakan baru ini adalah jawaban BI atas desakan dari beragam kalangan yang menghendaki BI turun tangan menyikapi dua persoalan yang bersinggungan dengan SBI itu. Tapi, paket ini pun masih mengundang pertanyaan. Bahkan, disebut ‘memberikan sinyal yang membingungkan’. Koordinasi dengan pemerintah pun dianggap bolong. “Sinyalnya membingungkan. Yang mau dicapai BI itu apa? Kombinasi isi paket ini membingungkan,” ujar ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad Hari Wibowo. Namun, arah kebijakan BI dalam mengendalikan arus keluar masuknya dana asing dengan menahan dana minimal satu bulan dinilai Dradjad sudah tepat.
Namun, Dradjad berpendapat, harus ada pengaturan ’sanksi’ yang eksplisit bagi pelanggar ketentuan jangka waktu kepemilikan SBI. Menurutnya, tanpa pembebanan biaya untuk dana yang ditahan dalam jangka sangat pendek, efektivitas kebijakan ini patut dipertanyakan.
Pengendalian hot money ala BI ini pun, kata Dradjad, juga belum clear dilihat dari kacamata stabilitas makroekonomi. Ia mempertanyakan, sejauh apa koordinasi BI dengan Kementerian Keuangan sebagai penerbit SBN. “SBI diatur begitu, bagaimana kalau kemudian dana asing diputar di SBN? Ini belum clear. Secara makronasional, dampaknya masih sama saja,” kata Dradjad.
Menurutnya, jika BI tak berkoordinasi dengan pemerintah, spekulasi hot money akan pindah dari SBI ke SBN. Walaupun lelang SBN tak sefleksibel dan seteratur SBI, SBN tetap bisa dijual sewaktu-waktu di pasar sekunder. Apalagi, suku bunga SBN lebih tinggi dari SBI. Karena itu, Dradjad menegaskan, SBN pun harus dikendalikan.
Selain membingungkan, Dradjad berpendapat, kebijakan ini juga tak berdampak banyak ke sektor riil, tapi lebih ke stabilitas moneter. Harapan agar kelonggaran yang diberikan paket ini ke perbankan mendorong bank menempatkan dana ke sektor riil, menurutnya, tak akan terjadi.
Membingungkannya sinyal paket kebijakan itu, menurut Dradjad, menimbulkan pertanyaan, sepertinya ada sesuatu di cadangan devisa. “Selain anjloknya porsi asing di SBI, BI itu biasanya merespons peristiwa jangka pendek saja. Atau, mungkin BI sudah tak sabar karena pemerintah terlalu lelet,” ujarnya.
Bukan instrumen investasi
Sebelumnya, kegelisahan soal SBI pun diungkap ekonom Bank Mandiri, Destri Damayanti. “SBI harus dikembalikan sebagai instrumen kebijakan. Jangan menjadi instrumen investasi,” ujar Destri.
Destri menyebutkan, hingga Mei 2010, penyusutan dana asing di surat utang negara (SUN) hanya berkisar Rp 3,5 triliun. Sementara itu, penyusutan dana asing di SBI, sebut dia, sepuluh kali lipatnya. “Hingga akhir Mei 2010, dana di SBI tinggal Rp 43 triliunan, dari posisi tertinggi yang pernah dicapai Rp 80 triliun,” ujarnya.
SBI, tegas Destri, seharusnya instrumen policy untuk menampung kelebihan likuiditas perbankan di pasar. Karena itu, SBI seharusnya hanya diterbitkan ketika ada kelebihan likuiditas di pasar.
Komposisi dana asing di SBI, menurutnya, terlalu besar. Dana asing itulah yang sering keluar masuk dengan cepat. Destri tak membantah bahwa kini perbankan menjadi sarana bagi pemilik modal asing menempatkan dananya sebagai investasi di SBI. Karena tak seperti instrumen investasi, SBI hanya bisa didapat melalui perbankan.
Menurutnya, BI harus memperketat pengawasan terhadap pembelian SBI oleh perbankan. “Harus diteliti sumber dana itu karena ekses likuiditas atau karena asing yang ingin membeli SBI,” tegasnya.
Kepala Ekonom Standard Chartered, Fauzi Ikhsan, menyatakan, pemerintah dan BI perlu memikirkan bersama alternatif penempatan dana investor asing untuk saat ini. “Soal dana asing yang penting adalah kualitas dari dana yang masuk. Jangan sampai menjadi hot money, termasuk penempatan di SBI, tapi harus didorong menjadi investasi strategis,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Sohibul Iman, mengatakan, memang harus ada pembatasan SBI. Meski tak menerapkan capital control, menurutnya, harus dipikirkan bagaimana cara menahan uang asing ini agar tak begitu saja lewat tanpa pengendalian. “Misalnya, mengadopsi ketentuan beberapa negara yang mengatur dana masuk harus ditahan minimal dua tahun sebelum boleh keluar,” ujarnya.
Usulan Iman tampaknya sudah terbaca juga oleh BI. Namun, aturan jangka waktu kepemilikan SBI yang dibuat BI sangat singkat, yakni minimal satu bulan. Selain soal waktu, batasan tertinggi SBI pun, kata Iman, juga harus dibatasi. Untuk saat ini, sebaiknya adalah Rp 150 triliun dan secara perlahan-lahan harus terus dikurangi.
Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, mengatakan, BI tidak tinggal diam menyikapi salah kaprah penggunaan SBI dan rentannya instrumen tersebut menjadi penampungan dana asing. “Kami berusaha menerapkan aturan sehingga mengurangi minat asing menempatkan dananya di SBI,” ujar Budi.
Namun, Budi juga berpendapat, dana asing di SBI hanya bersifat sementara. “Mereka memanfaatkan saja. Mereka mau investasi ke Indonesia, sembari menunggu, tempatkan dana di situ,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat pasar uang, Farial Anwar, berpendapat, paket kebijakan ini sama sekali tak akan mengurangi minat asing untuk masuk ke SBI. Demikian juga hobi perbankan menumpuk likuiditas di SBI juga tak akan goyah.
Farial mengatakan, seharusnya BI tegas saja melarang asing masuk ke SBI. Bukan sekadar membatasi waktu minimal kepemilikannya. “Kalau hanya mencegah serbuan (dana asing) atau guncangan kurs, ini tak akan banyak manfaatnya selama kita tak berani mengendalikan,” ujar Farial. ed: andina
DERASNYA PELARIAN DANA ASING
Bank Indonesia (BI) didesak mengembalikan SBI sebagai intrumen kebijakan moneter dan tidak lagi sebagai alat investasi. Aliran dana asing yang keluar (capital outflow) makin tak terkendali. Asing telah melepas dananya di SBI hingga Rp 37 triliun per akhir Mei 2010. Posisi SBI per 11 Juni 2010 Rp 270 triliun dan dana asing di SBI Rp 33 triliun.
























