Outsourcing Buruhku Manis, Buruhku Menangis

REPUBLIKA

Senin, 03 Mei 2010

 

Outsourcing akan secepatnya dihapuskan dari negeri ini! Begitulah ingar-bingar janji kampanye di depan buruh, termasuk pada kampanye pemilihan presiden, parlemen, dan kepala daerah. Apalagi, saat peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei. 

Buruh  outsourcing selalu menjadi perhatian sekaligus korban kampanye manis. Namun, usai kampanye, bagai habis manis, sepah dibuang. “Langkah menteri tenaga kerja dan transmigrasi dalam menyempurnakan aturan  outsourcing tak menyelesaikan masalah. Bahkan, cenderung sebagai langkah yang tidak pro terhadap buruh,” kata Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sofian Abdul Latif, baru-baru ini.

Dia mengatakan, konsep  outsourcing di Indonesia harus dihapuskan. Seharusnya, pemerintah tidak lagi mengakomodasi aturan tentang  outsourcing . ” Outsourcing adalah bentuk eksploitasi terhadap manusia. Manusia dianggap sebagai komoditas,” ujarnya.
 
Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan melakukan revisi terhadap UU tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan masalah  outsourcing pada akar rumputnya.

Selama UU Ketenagakerjaan tersebut masih berlaku, buruh tak punya masa depan. Padahal, seiring dengan kemajuan zaman, biaya hidup yang harus ditanggung oleh para buruh juga semakin tinggi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto, berpendapat, pelaksanaan  outsourcing oleh pengusaha di daerah kerap melanggar aturan pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap, pengawasan terhadap pelaksanaan itu harus lebih digalakkan.

Dibutuhkan
Lain buruh, lain pula pengusaha dalam memandang  outsourcing . Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang sistem  oursourcing masih dibutuhkan saat ini. Karena itu, sistem ini belum dapat dihapuskan sepenuhnya dari aturan ketenagakerjaan yang ada.

Menurut Sekretaris Umum Apindo, Suryadi Sasmita, aturan mengenai  outsourcing , yaitu Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, belum jelas. Karena itu, pihaknya mengajukan revisi untuk regulasi tersebut. ”Sebetulnya, hanya beberapa pasal yang diubah. Salah satunya  outsourcing diperjelas, mana yang boleh dan mana yang tidak,” jelasnya.

Suryadi menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, beberapa bidang perlu menggunakan jasa  outsourcing karena membutuhhkan keterampilan dan pengetahuan khusus. Namun, tidak sedikit pula jenis  outsourcing yang tidak boleh digunakan.

”Misalnya,  outsourcing cleaning service yang punya  know how . Mereka dapat Jamsostek, punya dana pensiun,  nah itu boleh. Yang tidak boleh, misalnya, sekretaris yang kontrak,” tuturnya. Selain  outsourcing , Suryadi juga mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan pasal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU tersebut. Selama ini, pengusaha merasa UU itu sangat menyulitkan untuk memecat pegawai yang merugikan perusahaan. 

Jaminan sosia
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal, mengatakan, para pekerja  outsourcing dapat memperoleh kesejahteraan dengan berlakunya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Para pekerja mendapat jaminan ketika menganggur, jaminan hari tua, dan jaminan kematian,” tuturnya.

Dengan pemberlakuan UU SJSN tersebut, para pekerja  outsourcing akan mendapatkan jaminan yang selama ini tak pernah mereka dapatkan. Saat ini, para pekerja  outsourcing , yang umumnya pekerja formal, tak termasuk dalam anggota Jamsostek. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah segera melaksanakan UU tersebut.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, idealnya seorang pekerja  outsourcing mempunyai upah kerja yang lebih tinggi daripada pekerja biasa. Hal itu terjadi karena pekerja  outsourcing adalah tenaga terampil dan dikontrak untuk waktu yang terbatas.

“Idealnya,  outsourcing itu perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda. Paling tidak, harus ada kontrak jelas, pengawasan, gaji berbeda yang lebih tinggi karena waktunya (kontrak) terbatas,” terang Muhaimin.

Dia menjelaskan, undang-undang tidak mengatur perihal pengupahan terhadap para pekerja  outsourcing . “Undang-undang hanya mengatur sangat umum terkait  outsourcing ,” ujarnya.

Dia berjanji, dalam waktu dekat, akan melakukan penyempurnaan terkait peraturan  outsourcing . Penyempurnaan akan dilakukan dengan membuat peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (kepmen) untuk merevisi kepmen dan permen sebelumnya. “Penyempurnaan seharusnya dengan undang-undang. Kalau bisa diatasi dengan permen untuk jangka pendek,” terangnya.

Tak mudah
Namun, fenomena  outsourcing tak bisa dengan mudah dihapuskan.  Outsourcing saat ini sudah menjadi tren dalam kehidupan perindustrian di dunia, termasuk Indonesia. Yang penting, sambung Muhaimin, sistem pengelolaan  outsourcing harus diperbaiki. “Para penyelenggara ( outsourcing ) harus diatur lebih baik.”

Oleh karena itu, pihaknya sedang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait  outsourcing dengan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Namun, Muhaimin menegaskan, penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut adalah tujuan jangka panjang. Untuk tujuan jangka pendek, dia menganggap permen dan kepmen sudah cukup. Selain itu, pihaknya juga akan menggiatkan pengawasan terhadap penggunaan tenaga  outsourcing di daerah.

Updating data dari kontrak kerja yang bersifat  outsourcing akan terus dilakukan,” ujarnya. Silang pendapat penggunaan tenaga  oursourcing seperti tidak ada habisnya. Forum Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) kini hanya menjadi menara tanpa makna karena tak ada titik temu. Padahal,  outsourcing merupakan bentuk dehumanisasi terhadap buruh. Tangis buruh adalah duka negeri. C13/C15/ ed: Ginting

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal kontroversi terkait  outsourcing , di antaranya:

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;

- pekerjaan yang bersifat musiman;

- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Kontroversi revisi Pasal 59
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan;

(6) Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan pekerja/buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja, pekerja/buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.


Apa dan bagaimana outsourcing ?

1.  Outsourcing (alih daya) adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Perusahaan di luar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi, ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu.

2,  Outsourcing merupakan strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada praktiknya,  outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan  cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

3.  Outsourcing kerap mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya didapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit, dll).  Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi  outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antarrekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun).

 

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *