|
BISNIS INDONESIA Manajemen |
|
Minggu, 25/04/2010 |
|
|
|
|
|
Mas Achmad Daniri
|
|
Beberapa contoh transaksi bisnis di negara yang memiliki indeks persepsi korupsi tinggi menunjukkan bahwa meski perusahaan berjanji melaksanakan GCG, perusahaan memberi suap untuk memenangi tender. Ilustrasi ini menggambarkan bahwa perusahaan yang berkomitmen menjalankan GCG, tetapi dengan alasan mempertahankan bisnisnya di lingkungan bisnis yang tidak sehat, melanggar prinsip-prinsip GCG. Hipotesis yang dibangun, pembenahan GCG tidak dapat dilakukan sendiri oleh pilar dunia usaha. Ini akan sangat bergantung kepada dua pilar yang lain, yakni masyarakat dan negara. Dengan kata lain, yang harus dilaksanakan adalah pendekatan holistik, di mana ada tiga pilar yang saling terkait. Pilar pertama adalah pilar negara yang terdiri dari eksekutif, yudikatif, legislatif dan lembaga nonstruktural. Dua pilar yang lain yaitu dunia usaha dan masyarakat. Mewakili pilar masyarakat, paling menonjol adalah partai politik yang berperan membawakan aspirasi masyarakat. Negara diamanatkan melaksanakan good public governance (GPG), dunia usaha menjalankan GCG, masyarakat dan partai politik melaksanakan governance yang baik. Jika partai politik di dalam melaksanakan kegiatannya tidak berlandaskan governance yang baik, khususnya yang terkait dengan pembiayaan partai dan pencalonan kader-kadernya, maka tentu saja aparatur negara yang sebagian besar berasal dari partai politik, akan sangat sulit untuk melaksanakan GPG. Aparatur negara yang tidak melaksanakan GPG akan memengaruhi sektor swasta dalam melaksanakan GCG. Ini akan menjadi lingkaran setan yang sulit untuk diperbaiki kecuali ada komitmen membangun secara kolektif dan melibatkan semua pihak. Peran swasta Berdasarkan pendekatan holistik ada delapan isu strategis pembenahan governance, yakni implementasi GCG di sektor swasta, reformasi birokrasi sektor pelayanan publik, pencegahan dan pemberantasan korupsi, reformasi peraturan dan pelaksanaannya, reformasi sistem hukum dan peradilan, perbaikan governance otonomi daerah, etika dan perilaku pelayan publik dan perbaikan governance partai politik. Berdasarkan perspektif sektor swasta, tanggung jawab dunia bisnis adalah melaksanakan GCG. Lebih dari itu, sektor swasta, melalui kegiatan lobi, advokasi dan pelaksanaan program CSR, harus berperan serta memperbaiki tujuh isu strategis lainnya. Belajar dari krisis global 2007 dan krisis finansial 1997, menunjukkan bahwa isu utama dari permasalahan yang terjadi adalah etika yang kurang baik, governance yang buruk dan penegakan hukum yang lemah. Tentu saja secara jangka panjang kita harus memperbaikinya melalui proses pendidikan. Paralel dengan itu, kita juga harus membangun sistem untuk memotong jalur keberhasilan secara tepat dan cepat, terutama terkait dengan perbaikan etika dan perilaku. Sebagai contoh, membangun sistem pelaporan pelanggaran (WBS) untuk mengubah perilaku negatif seperti fitnah, ketidakjujuran dan ketidakpercayaan menjadi perilaku yang jujur, transparan, dan tepercaya. Di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, dorongan peraturan pada fase awal menjadi lebih tepat tanpa harus tidak mengindahkan dorongan pasar dan etika. Dorongan peraturan menjadi efektif jika fokus pada aspek keterbukaan dan pelaporan.Tentu saja solusi yang dibangun ditujukan untuk mengatasi konflik kepentingan, governance yang buruk dan lemahnya penegakan hukum. Jika tidak, permasalahannya akan muncul kembali dan tidak akan pernah dapat diatasi secara tuntas. Roadmap pembenahan GCG bertujuan mengupayakan terciptanya situasi yang kondusif dalam berinvestasi dan mendorong aktualisasi etika bisnis yang bertanggung jawab, sebagai prasyarat dalam mewujudkan daya tahan ekonomi nasional. Roadmap dibangun berdasarkan situasi terbaru ekonomi makro dan mikro, juga paradigma tiga pilar. Pelaksanaan GCG untuk menarik investor dengan menciptakan kepastian hukum, transparansi peraturan dan memberikan dukungan terbaik pelayanan publik yang efisien dan birokrasi yang responsif. Untuk mendorong sektor bisnis yang bertanggung jawab dan beretika, bisa direalisasikan dengan membudayakan GCG. Tiga pilar Jika kita petakan kelembagaan tiga pilar, yang harus bekerja sama melakukan pembenahan governance di Indonesia, terdiri dari sektor publik dan swasta. KNKG berperan mendorong roadmap pembenahan aspek governance secara nasional, memformulasikan pedoman umum, sektoral, dan pedoman teknis yang dapat dilaksanakan baik pada aspek sistem maupun aspek manusianya. Sektor swasta digerakkan oleh organisasi nonpemerintah yang melakukan advokasi GCG, sosialisasi, pelatihan, penilaian, dan pemberian penghargaan. Pada level pelaksanaan digerakkan oleh Kadin dan asosiasi bisnis lainnya.Untuk mempercepat pelaksanaan GCG yang berkaitan dengan transparansi dan pelaporan, digerakkan oleh regulator seperti Bapepam-LK dan SRO pasar modal, Kementerian BUMN dan Bank Indonesia. Di sektor publik, pemain utama adalah kementerian PAN yang berhubungan dengan reformasi birokrasi pelayanan publik, pencegahan korupsi dan suap serta perilaku aparatur negara. Reformasi perundangan dan pelaksanaannya, sistem hukum dan peradilan, juga pemberantasan korupsi, dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga penegak hukum. Perbaikan otonomi daerah dan partai politik dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kadin Indonesia membangun strategi yang mencakup pembenahan internal, pembenahan melalui mekanisme pasar, dan melalui mekanisme pengaturan publik. Target yang ingin dicapai pada 2015 adalah semua anggota Kadin Indonesia, Kadinda dan juga asosiasi bisnis telah melaksanakan GCG. Kegiatan Kadin dilaksanakan melalui klinik GCG, baik di Kadin Indonesia, KADIN daerah, dan Asosiasi Bisnis. Pelaksanaan GCG dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama adalah meningkatkan komitmen bersama untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness). Tahap kedua adalah membangun perusahaan yang terkendali. Ini dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, pengendalian risiko, termasuk pelaksanaan Whistle Blowing System. Tahap ketiga adalah mengaktualisasikan etika bisnis sebagai prinsip dasar dalam menjalankan bisnis perusahaan. Pada tahap ini pendekatan yang dilakukan perusahaan melalui kegiatan CSR. Pada akhirnya, visi dan misi perusahaan diarahkan untuk memaksimalkan keuntungan dan pertumbuhan berkelanjutan yang juga menjadi kepentingan semua stakeholder. Pendek kata, setelah melaksanakan GCG di tahap ketiga, maka akan mengubah budaya perusahaan terutama pada persepsi tentang profit, sumber daya manusia, dan stakeholder. Secara makro, upaya dimaksud mewujudkan iklim bisnis yang kondusif, menurunkan biaya ekonomi tinggi, dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing Indonesia. Pertanyaan, saran, kritik, dan komentar dapat disampaikan ke redaksi melalui: bim@bisnis.co.id, dan www.bisnis.com |

























3 Comments
Etika memang selalu jadi dilema di negara kita.. Bukankah setiap ada kekuasaan selalu ada kecenderungan ke arah Korupsi !?? sektor swasta dan masyarakat saat ini juga masih kental aroma korupsinya…
Harus diakui, klo tidak dengan jalan revolusi, selama tidak ada political will.. sulit memberantas korupsi hanya dengan jalan reformasi saja..
an Integrated implementation of good corporate governance by involving all the stakeholders - government, private sector and community… is it really possible under all the circumstances ?
Kesadaran, kemauan dan tekad bersama adalah kuncinya, kalau semua elemant bangsa termasuk rakyat jelata punya itu hal tidak ada yang bisa menggagalkannya.
Sekarang bagaimana kesadaran kemauan dan tekad bersama itu kita bangun.