|
Bisnis Indonesia |
|
Selasa, 13/04/2010 |
|
|
|
Oleh Bastanul Siregar Wartawan Bisnis Indonesia |
|
|
|
Setelah melalui polemik panjang selama lebih dari 6 bulan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya sampai pada kesimpulan untuk memasukkan kewenangan bank secrecy dalam draf revisi undang-undang pasar modal. Keputusan itu diambil meski otoritas moneter belum sepenuhnya firm dan memberikan persetujuannya membagi akses kerahasiaan bank kepada Bapepam-LK untuk kepentingan penyelidikan transaksi di pasar modal yang mencurigakan. Meski masih bergantung pada sikap final DPR sebagai pembuat undang-undang, kesimpulan itu paling tidak sudah mengakhiri perdebatan di internal pemerintahan mengenai jadi tidaknya kewenangan itu diberikan-mengingat selama ini hal tersebut diatur UU Bank Indonesia. Argumentasi yang diajukan Bapepam-LK untuk mendesakkan kewenangan bank secrecy itu sebetulnya simpel saja: Demi kepentingan penyelidikan, yang pengaturannya di Undang-Undang Pasar Modal No.8/1995 belum cukup memadai. UU No.8/1995 yang berlaku saat ini dianggapi tidak memberikan kewenangan penuh kepada otoritas pasar modal untuk membuka kerahasiaan bank. Masalahnya, pokok tersebut hanya disinggung sedikit dalam Bab XIII Penyidikan pasal 101 ayat (3) butir (g). Selengkapnya beleid itu: “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang: (g) memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal.” Sementara itu, UU Bank Indonesia No.3/2004 juga UU Perbankan No.10/1998 menegaskan kerahasiaan bank hanya bisa dibuka apabila ada penyelidikan dari kepolisian, kejaksaan, dan ditjen pajak. Pengawas pasar modal tidak masuk menjadi subjek penyidikan tersebut. Bapepam-LK menganggap kewenangan bank secrecy yang tidak memadai itu menjadi kendala saat otoritas pasar modal melakukan penelusuran dan penyidikan terkait dengan aktivitas transaksi mencurigakan di pasar modal yang melalui rekening bank. Kendala itu terlihat karena pengaturan tersebut mengharuskan Bapepam-LK memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu apabila ingin membuka rekening seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan pasar modal, seperti sudah ada tersangka plus nomor rekeningnya. Padahal, Bapepam-LK justru ingin mengetahui berapa nomor rekening tersangka berikut aliran dananya. Pada gilirannya, pengawasan pasar modal yang dijalankan menjadi tidak optimal, terbukti dari adanya sejumlah dugaan kasus yang penyelidikannya dihentikan. Perlu segera ditambahkan, bersamaan dengan usulan untuk mengakses bank secrecy itu, Bapepam-LK juga mengusulkan sanksi denda yang berat untuk pelaku kejahatan pasar modal, dengan perincian khusus untuk penggelapan dan penipuan. “Nanti pelaku wajib mengembalikan dananya penuh, ada penyitaan harta di luar penggelapan, serta sanksi kurungan dan denda maksimal Rp50 miliar. Jadi, ini beda dengan KUHP [yang tak menyinggung soal keuangan,” kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany. Penguatan institusi Rasanya tidak ada yang perlu dipersoalkan apabila untuk memperkuat fungsinya sebagai pengawas pasar modal, Bapepam-LK diberikan posisi atau kekuatan yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan ditjen pajak untuk bisa mengakses data kerahasiaan bank. Tentu memungkinkan apabila revisi undang-undang pasar modal mengakomodasi kebutuhan tersebut. Mekanismenya juga bisa disiasati tanpa harus mengambil posisi diametral dengan kewenangan Bank Sentral. Misalnya, akses bank secrecy itu harus seizin Gubernur BI. Dengan akses itu diharapkan Bapepam-LK bisa mendeteksi secara lebih dini adanya aktivitas atau transaksi mencurigakan di pasar modal yang melalui rekening bank. Manfaat dari situasi ini tentu positif untuk investor dan perekonomian secara keseluruhan. Kewenangan itu juga kian relevan apabila dikaitkan dengan upaya pemberantasan mafia hukum yang sedang digalakkan. Apalagi, dalam percaturan internasional pokok tentang bank secrecy sendiri juga sudah terdesakralisasi hingga terus mengalami redefinisi. Akan tetapi, lain ceritanya apabila untuk memiliki kewenangan bank secrecy itu, Bapepam-LK meminta akses langsung alias tanpa seizin Gubernur BI. Meski hal tersebut dilakukan atas kepentingan penyelidikan, paling tidak ada dua risiko yang tak terhindarkan. Pertama, munculnya distorsi perekonomian. Risiko ini berpotensi sistemis, karena apabila data nasabah bank diganggu, akan muncul rasa tidak nyaman bagi deposan untuk menyimpan dananya di bank, sehingga pada akhirnya mengancam stabilitas sektor keuangan. Pada situasi inilah agaknya bisa dipahami kekhawatiran dari Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono. “Dampaknya ini bisa sangat serius, bisa terjadi pelarian dana besar-besaran dari perbankan hingga membuat perekonomian oleng.” Kedua, munculnya abuse of power. Tidak optimalnya penyelidikan akibat tidak adanya kewenangan bank secrecy seperti diklaim Ketua Bapepam-LK tentu masih debatable. Tidak optimalnya penyelidikan bisa jadi karena secara institusional, Bapepam-LK lemah. Secara lebih jelas, tidak optimalnya pengawasan Bapepam-LK bukan disebabkan oleh tak adanya kewenangan ‘ke luar’ atau bank secrecy itu tadi, melainkan kewenangan ‘ke dalam’, akibat pengawasan internal yang lemah, dengan personel yang suka main mata dengan investor. Apabila faktor ‘ke dalam’ itu yang ternyata lebih banyak menjadi penyebab tidak optimalnya penyelidikan Bapepam-LK, alih-alih memperkuat fungsinya sebagai pengawas pasar modal, kewenangan bank secrecy tersebut justru akan menjadi instrumen penyelewengan baru. Jika itu yang terjadi, bukan tidak mungkin muncul ‘gayus-gayus’ baru di Bapepam-LK seperti di Ditjen Pajak-yang atas nama undang-undang justru mengancam atau bernegosiasi dengan wajib pajak untuk kepentingan pribadi. Dalam rencana pengaturan bank secrecy pada revisi undang-undang pasar modal, risiko berupa distorsi perekonomian dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh Bapepam-LK itulah yang perlu diingat. (10) (bastanul.siregar@bisnis.co.id) |
























