Kontroversi kebijakan pergulaan di daerah

Bisnis Indonesia

Rabu, 10/03/2010

 


 OLEH ADIG SUWANDI
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI

 

Dinamika pergulaan telah berkembang kompleks dan dilematis dengan segala kontroversi dan inkonsistensi atas implementasi kebijakan pengaturnya.

Negara pun acap kali dihadapkan dua kubu dengan solusi tidak mudah. Dinamika tadi sangat logis terjadi, mengingat gula merupakan salah satu bahan kebutuhan pokok (basic needs) dan bahan baku industri makanan/minuman dengan beragam stakeholders yang kepentingannya tidak mudah dipertemukan dalam satu equilibrium tertentu.

Keberadaan Indonesia sebagai produsen sekaligus pengimpor gula makin menambah rumitnya permasalahan. Begitu stok dunia melimpah dan harga sangat murah, banjir gula impor menjadi bahaya laten yang mengancam kelangsungan usaha pada petani dan pabrik gula (PG) berbahan baku tebu. Saat harga produk ekstrem tinggi-yang tidak diimbangi kapabilitas produksi sesuai kebutuhan menimbulkan kesulitan-tak kalah peliknya.

Defisit stok tak dapat dihindari, menyusul turunnya produksi gula berbasis tebu dari 2,6 juta ton (2008) menjadi 2,4 juta ton (2009) pada saat kebutuhan mencapai 2,7 juta ton. Sebagian tergerus aktivitas industri makanan/minuman yang terpaksa melakukan substitusi bahan baku dari gula rafinasi ke gula lokal.

Kementerian Perdagangan pun memutuskan mengimpor 500.000 ton gula dengan hak impor sebagian besar diberikan kepada produsen yang dalam proses produksinya menggunakan sekurang-kurangnya 75% dari tebu rakyat.

Meski realisasi impor tidak sebanyak kuota, ternyata membuka kontroversi baru. Berbekal keyakinan bahwa produksi gula daerah mencapai 1,2 juta ton dan kebutuhan hanya 480.000 ton, Pemerintah Provinsi Jatim menolak pendistribusian gula impor selama harga tidak lebih rendah Rp10.000 per kg.

Jatim sangat yakin bahwa dengan produksi digenggamannya, tambahan pasokan dari impor tidak relevan. Bahkan kalau harganya lebih tinggi hanya mendatangkan mudarat baru.

Para birokrat lokal lupa bahwa gula selalu mengalir dari satu kawasan ke kawasan lain yang lebih menjanjikan harga dan profit lebih tinggi. Kebutuhan Jateng yang cukup besar dan belum terpenuhi dari produksi PG yang ada praktis, membuat sebagian gula eks Jatim mengalir ke sana.

Aliran gula asal Jatim melalui jalan darat juga mengarah ke Bali tanpa seorang pun dapat mengetahuinya secara pasti. Kondisi tersebut diperkuat pengalaman dan fakta empirik beberapa waktu lalu bahwa Jatim pun dapat mengalami defisit gula.

Selain secara kasat mata mengisyaratkan terjadinya gejala pembangkangan provinsi terhadap keputusan pusat, apa yang terjadi di Jatim bertolak belakang dengan daerah lain yang selama ini terkesan menginginkan impor secara langsung.

Preseden buruk

Upaya pembelaan terhadap konsumen secara tidak proporsional sangat potensial menjadi preseden buruk yang bisa menginspirasi kabupaten/kota untuk menolak kebijakan provinsi yang dipersepsikan secara sempit merugikan kepentingan masyarakatnya.

Bagi perusahaan pengimpor, langkah pemprov tadi sulit dipenuhi, mengingat saat membelinya dari pasar global harga sudah sangat tinggi. Bahkan pada tender yang dilakukan PTPN XI untuk 46.000 ton harga mencapai US$ 822 per ton CIF (harga sampai gudang pelabuhan di Indonesia). Harga sampai di tingkat konsumen akhir (end users) masih harus ditambah bea masuk, PPN, PPh, cost of money, asuransi, bongkar muat, dan susut

Bila komparasinya adalah harga gula lokal saat ini yang mencapai Rp10.500, tentu sangat tidak logis. Komponen biaya produksi dan pemasaran gula lokal kali tidaklah setinggi produk impor. Mahalnya harga gula impor tidak terlepas dari terbatasnya pasokan dunia,

Kurangnya pemahaman aparat daerah terhadap mekanisme pasar dapat disebut sumber lemahnya sinkronisasi kebijakan pada berbagai level. Mereka terkesan belum memahami bahwa setelah 1998, intervensi negara terhadap gula boleh dikatakan tidak ada lagi, kalaupun ada levelnya sangat terbatas.

Terkait pembentukan harga, negara pun kehilangan kendali meski telah ditetapkan harga dasar (floor price) untuk petani produsen dan harga eceran tertinggi (ceiling price) bagi konsumen.

Isyarat mahalnya harga gula dunia telah disampaikan produsen gula beberapa waktu lalu dengan harapan negara segera menata ulang sejumlah kebijakan yang belum terintegrasi. Kebijakan tersebut antara lain menyangkut harmonisasi kepentingan antara PG dan industri gula rafinasi yang selama ini mengandalkan pasokan bahan bakunya dari raw sugar impor agar segera membangun kebun tebu.

Harmonisasi tidak terwujud terutama saat harga gula dunia rendah, impor raw sugar yang terlalu bersemangat menstimulasi produksi gula rafinasi secara berlebihan, jauh di luar kapabilitas industri makanan/minuman untuk menyerapnya. Inilah yang kemudian menimbulkan efek rembesan berupa masuknya gula rafinasi ke pasar eceran yang sebenarnya menjadi domain gula lokal berbasis tebu.

Di luar faktor perubahan iklim (climate change) yang menstimulasi stagnasi pertumbuhan tanaman tebu di lapangan, situasi yang mengembalikan Indonesia selaku pengimpor gula konsumsi sebenarnya juga tidak terlepas dari perilaku petani yang cenderung mengurangi areal pengusahaan tebunya, menyusul kurang kondusifnya harga gula sepanjang 2008.

Setelah kontroversi yang belum pernah terselesaikan secara tuntas, kini muncul penolakan provinsi berkedok kepentingan konsumen untuk mendapatkan harga secara wajar. Negara jelas memerlukan kebijakan ampuh yang dapat dilaksanakan secara taat asas dalam batas-batas pemberdayaan komunitas lokal.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan daya saing agrobisnis pergulaan secara terstruktur dan terprogram, kalau Indonesia tidak ingin selamanya bergantung pada impor.

 

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *