Integrasi sistem keuangan hadapi bubble economy

Bisnis Indonesia

Selasa, 09/03/2010

 

Oleh Aviliani
Pendiri Centre for Policy Reform (CPR) Indonesia

 

Kasus Bank Century menyerap energi semua pihak. Pada kesimpulannya pun masih menimbulkan berbagai persepsi. Beberapa partai politik menyebutkan sejumlah personel yang harus bertanggung jawab dan bersalah.

Penyelamatan Bank Century dipandang sarat dengan kepentingan politik, walaupun belum terbukti sampai berakhirnya masa kerja pansus. Karen itu, dapat dipahami jika dalam kesimpulannya pansus lebih banyak menyorot soal kejahatan perbankan, pencucian uang, dan kerugian negara.

Banyak pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini. Tidak hanya dalam hal keputusan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana agar pada waktu mendatang pilihan untuk mengambil keputusan apa pun tidak mendatangkan konsekuensi politik dan hukum.

Untungnya, ketika masalah Bank Century terjadi, kekeringan likuiditas yang dialami oleh sebagian besar bank dapat segera diatasi. Bila saat itu masalah kekeringan likuiditas berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat. Hal ini akhirnya berpotensi menimbulkan rush seperti yang terjadi pada 1997/1998.

Sebelum krisis keuangan global terjadi, harus diakui sistem keuangan dunia sudah sangat terintegrasi antarnegara. Seperti negara-negara lain, Indonesia sejak 1999 telah menganut sistem devisa bebas.

Arus keluar-masuknya dana sangat bebas tanpa ada jangka waktu yang mengharuskan pihak-pihak yang berwenang untuk menahan dananya. Hal ini membawa konsekuensi risiko likuiditas sewaktu-waktu dapat terjadi.

Sebagai gambaran, pada periode sebelum November 2008 aliran dana portofolio sangat besar, bahkan melebih FDI (Foreign Direct Investment). Hal ini menunjukkan aliran dana asing di pasar modal maupun pasar uang sangat besar.

Namun, dalam waktu yang tidak terlalu lama terjadi krisis subprime mortgage di Amerika Serikat yang juga berdampak terhadap Indonesia. Para hedge fund, dan investor asing melakukan aksi jual surat berharga besar-besaran. Hal ini berdampak pada derasnya arus dana keluar, bahkan ikut menyebabkan terjadinya masalah likuiditas dan nilai tukar yang melemah.

Di atas itu semua, yang paling terkena akibatnya adalah sektor perbankan, sebab sektor keuangan nonbank telah terintegrasi dengan sistem perbankan. Meskipun perbankan memiliki indikator tingkat kesehatan yang baik, sektor ini tak terelakkan lagi terkena juga dampaknya, khususnya dalam hal kekeringan likuiditas.

Beruntung Indonesia hanya mengalami masalah likuiditas dalam jangka waktu beberapa bulan saja karena berbagai langkah kebijakan memang sudah disiapkan.

Bahkan, tak lama setelah krisis global itu terjadi arus balik. Mulai Maret 2009 aliran dana asing masuk di pasar modal dan pasar uang dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini tecermin dari (1) tingginya indeks harga daham gabungan (ISHG) yang mencapai 2.400–angka tertinggi setelah China; (2) menguatnya nilai tukar rupiah; (3) besarnya dana SBI yang mencapai Rp300 triliun; dan (4) lakunya surat utang yang dikeluarkan pemerintah.

Kondisi ini dapat membuat kita semua bangga, karena di tengah krisis keuangan global yang belum berakhir, Indonesia tidak terlalu merasakan dampaknya. Bahkan, kita memiliki indikator sektor keuangan yang lebih baik. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah akankah kondisi ekonomi Indonesia terus membaik?

Reformasi sistem keuangan

Banyak yang memprediksi kondisi ekonomi dunia pada 2010 akan pulih. Ini bakal terjadi terutama di negara-negara yang disebut emerging markets seperti China, India, Indonesia dan lain sebagainya. Negara-negara maju diperkirakan pemulihannya akan lebih lambat. Hal tersebut disebabkan oleh tingkat pertumbuhan yang relatif kecil dan defisit anggaran yang membengkak.

Kondisi ini menyebabkan membanjirnya dana asing ke negara-negara emerging markets termasuk ke Indonesia. Akan tetapi sampai saat ini dana tersebut lebih banyak masuk ke sektor keuangan, bukan ke sektor riil.

Dewasa ini dunia usaha tengah menanti kebijakan pemerintah di sektor bisnis, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah antisipatif atas diberlakukannya ACFTA. Situasi ini menyebabkan banyak perusahaan yang belum berani melakukan right issue maupun mengeluarkan obligasi untuk ekspansi.

Jika hal ini terus berlangsung, tampaknya bubble economy bakal terjadi lagi di Indonesia. Indikator penting dalam hal ini adalah menguatnya nilai rupiah, kelebihan likuiditas dalam bentuk dolar AS, dan naiknya jumlah devisa. Situasi seperti ini perlu diwaspadai, karena sangat sulit memprediksi kapan dana asing akan ditarik keluar, dan masuk kembali.

RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dibahas pemerintah dan DPR. Dalam hal ini adalah bijaksana dan tepat memasukkan pengawasan atas berbagai lembaga keuangan nonbank, yang selama ini berada di bawah Departemen Keuangan, ke dalam OJK.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, selama ini BI relatif tidak terkoordinasi dengan kebijakan lembaga keuangan lain. Hal ini perlu diatur agar kebijakan di sektor keuangan bersifat equal dan datanya pun dapat terintegrasikan.

Selain apa yang telah disebutkan di atas, tentu UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tetap diperlukan. Bahkan, kalau mungkin hendaknya dipercepat kelahirannya. Sebab, nantinya akan banyak keputusan yang sifatnya mendadak.

Tanpa keseriusan pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan hal ini dengan cepat, maka kemungkinan kasus-kasus Bank Century lain akan bermunculan terjadi. Tanpa kesungguhan pemerintah dan DPR untuk memperhatikan masalah ini, ada saja kemungkinan: ketika negara lain membaik, Indonesia justru tidak mengalami kemajuan yang berarti.

 

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *