|
Bisnis Indonesia |
|
Senin, 01/03/2010 |
|
|
|
CATATAN AWAL PEKAN |
|
Oleh J. Kristiadi
|
|
Kesimpulan akhir fraksi-fraksi Pansus Bank Century ternyata tidak berhasil mencapai tujuan utama dibentuknya Pansus: membongkar dan mengungkapkan misteri kecurigaan penyalahgunaan dana talangan oleh parpol atau tim sukses pemilihan presiden 2009. Hasil yang secara kasat mata adalah cerai berainya koalisi pemerintahan SBY-Boediono. Batas-batas toleransi sikap kritis beberapa mitra koalisi, khususnya Partai Golkar dan PKS, menurut beberapa petinggi Partai Demokat telah dianggap melampaui batas-batas toleransi sebagai partai pendukung pemerintah. Dalam bahasa Anas Urbaningrum, mereka mempunyai ke-khasan dalam substansi pemandangan umum kedua partai tersebut. Namun, karena tidak diungkapkan secara jelas, sementara kalangan berspekulasi kekhasan dari Partai Golkar adalah agar Sri Mulyani mundur atau diganti karena berurusan dengan masalah dugaan tunggakan pajak ketua umum partai itu. Adapun kekhasan PKS berhubungan dengan kegagalan kompromi menjelang Pilpres 2009 tentang kesepakatan siapa wakil presiden pasangan SBY. Oleh sebab itu, meskipun serangan mereka terhadap kebijakan bailout sangat tajam, bahkan secara eksplisit menyebutkan nama tetapi mereka tidak berani menyatakan kesalahan tersebut tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan. Padahal hak angket yang dilaksanakan dewasa ini, karena dalam suasana UUD Sementara 1950, bernuansa parlementer dan oleh sebab itu ujung-ujungnya adalah hak menyatakan pendapat DPR atas hasil penyelidikan angket dapat mengarah kepada pemakzulan Presiden. Dalam konteks parlementer hal itu disebut mosi tidak percaya yang berakibat bubarnya pemerintahan. Oleh sebab itu ketika Pansus hanya menyebutkan yang bertanggung jawab atas kesalahan bailout adalah pejabat pemerintah pembantu Presiden, sebenarnya mereka merendahkan martabatnya sendiri. Namun bagi SBY, alasan lain mempertahankan Boediono dan Sri Mulyani adalah karena kedua pejabat tersebut mempunyai integritas yang tinggi dan sulit andaikata harus mundur atau diundurkan, terlebih hanya karena alasan politik kekuasaan. Pada tingkat perbedaan inilah pemerintahan koalisi sangat sulit dipertahankan tanpa melakukan konsolidasi kembali, karena telah terjadi perbedaan yang sangat tegas antara kebijakan Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan yang menganggap bailout itu benar dan berhasil. Namun, beberapa mitra koalisi menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum atau tidak perlu dilakukan. Padahal Pansus sendiri tidak dapat memberikan bukti kontra bahwa kalau pemerintah tidak mengambil kebijakan tidak akan terjadi krisis ekonomi. Oleh sebab itu, membiarkan kabinet dalam ketidakpastian juga mengakibatkan para menteri, terutama yang profesional-nonparpol, sangat terganggu. Oleh sebab itu, meskipun agak terlambat, pernyataan Presiden bahwa dia yang bertanggung jawab atas segala kebijakan pemerintah sudah tepat. Pemakluman tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat agar ketidakpastian politik tidak semakin berlarurut-larut. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa masyarakat, terutama konstituensinya yang berjumlah lebih dari 60% dari pemilih, sangat mengharapkan penegasan tersebut. Kepemimpinan yang tegas sangat diperlukan dalam sistem presidensial. Sebaliknya, kepemimpinan yang lemah hanya akan membuat pemerintahannya kocar-kacir (Douglas V, Verney 1992). Mudah-mudahan pidato yang dijanjikan Presiden beberapa hari ke depan lebih menegaskan secara elaboratif, argumentatif, dan meyakinkan publik bahwa kebijakan dana talangan sudah tepat dan dapat menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi sebagaimana dialami oleh negara-negara lain. Selain itu Presiden perlu menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan dalam proses merger Bank Century dan menyalahgunakan dana talangan harus diusut tuntas dan harus mendapat hukuman yang setimpal. Penegasan tersebut juga merupakan landasan bagi Presiden melakukan konsolidasi pemerintahan. Tindakan tegas Partai politik yang memang berkukuh, terutama terhadap kebijakan politik dana talangan dipersilakan keluar dari koalisi. Adapun yang setuju kebijakan tersebut tetap menjadi bagian dari pemerintahan. Tanpa tindakan tegas, pemerintahan SBY akan menjadi bulan-bulanan terus-menerus oleh para petualang politik. Parpol koalisi akan semakin berani melakukan manuver-manuver politik subjektif bagi kepentingan mereka. Setiap isu politik dapat dijadikan transaksi politik melalui mekanisme hak angket. Kewenangan parlemen yang sangat besar hanya diberlakukan demi kepentingan kekuasaan. Kristalisasi kabinet diharapkan dapat menciptakan pemerintah yang kompak dan efektif. Hal itu sangat diperlukan mengingat agenda ke depan masih banyak dan mendesak. Misalnya, urgensi menyelesaikan pekerjaan rumah dalam kerangka ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement) sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kalau dihitung sejak proses negosiasi sampai dengan penandatanganan agreement tersebut, sudah lebih kurang 10 tahun terabaikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Indonesia kecuali menyiapkan ‘perang’ ekonomi, terutama dengan China yang jauh lebih siap dari kita. Tanpa melakukan kerja keras dan kemampuan menyusun strategi perang dagang yang jitu serta meningkatkan daya saing, bangsa Indonesia akan semakin ketinggalan. Keberhasilan melaksanakan agenda memang memerlukan dukungan parlemen. Oleh sebab itu, sekiranya Partai Golkar dan PKS sudah benar-benar patah arang dan memlih berada di luar koalisi, perlu dilakukan lobi yang intensif dan berdasarkan paradigma yang jelas dengan partai Hanura dan Gerindra. Syukur-syukur PDIP bersedia meskipun kemungkinan tersebut sangat kecil. Namun, seandainya mereka tetap bergeming, SBY tidak perlu berkecil hati. Modal 60% lebih suara rakyat, meskipun simbolik, tetapi dapat menjadi dukungan riil politik kalau ada kepemimpinan yang tegas dan kuat. Sementara itu, agenda penting lainya adalah menata struktur kekuasaan pemerintahan yang masih simpang siur, baik yang menyangkut hierarki pemerintah pusat sampai kabupaten kota maupun konflik yang hampir merata antarkepala daerah dan wakil kepala daerah. Berkaitan dengan agenda ini, revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta RUU pemilihan kepala daerah langsung sangat penting. Selain itu dalam tataran yang lebih makro serta dalam jangka menengah perlu dilakukan perubahan berbagai regulasi untuk menemukan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang paling cocok dengan karakter masyarakat Indonesia yang plural dalam konteks negara kesatuan. Dengan demikan secara bertahap bangsa Indonesia akan memiliki pemerintahan yang efektif tetapi dapat dikontrol oleh rakyat. Oleh karena itu pula tujuan mengatur kekuasaan demokratis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat semakin lama kian mendekati kenyataan.
|
























