|
Bisnis Indonesia |
|
Selasa, 23/02/2010 |
|
|
|
Oleh Robert Endi Jaweng
|
|
Pada era otonomi pemerintah daerah rupanya tidak hanya berkecukupan sumber pembiayaan dan surplus dalam hal kekuasaan, tetapi juga meningkatnya penghasilan tambahan para pejabat dan aparaturnya. Kalau standar normal sistem remunerasi hanya terdiri dari dua komponen pokok yakni gaji dan tunjangan, di daerah terdapat sejumlah sumber penghasilan non-budgeter yang tak masuk dalam sistem remunerasi atau bersumber dari pos APBD. Belakangan ini sekurangnya ada dua jenis penghasilan tambahan yang sedang menjadi polemik di publik: upah pungut dan honorarium dari bank pembangunan daerah (BPD). Ihwal upah pungut, berdasarkan PP No.65/01 dan Permendagri No. 6/04 di daerah diberlakukan insentif bernama upah pungut maksimal 5% dari pendapatan pajak daerah. Namun, reward system tersebut justru ditengarai bermasalah, sebagaimana terlihat pada laporan audit BPK maupun temuan awal KPK. Hemat saya, selain memang tampak lemah secara konsep dan kebijakan, upah pungut juga terbukti berkembang liar dalam praktiknya. Ranah masalah tidak sebatas mal-administrasi keuangan, tetapi juga mengarah ke indikasi penyimpangan. Selain itu, berpotensi membebani dunia usaha karena insentif tadi merangsang rezim pungutan di daerah di mana pemda menggenjot realisasi penerimaan pajak guna mendongkrak besaran upah pungut yang mereka terima. Dalam praktiknya, yang menerima ternyata tidak hanya pihak berhak (aparat pemungut/penunjang) tetapi mengalir jauh sampai ke pusat dan DPRD. Per definisi dan hukum, mereka tentu bukan pihak berhak, meski sering mengklaim turut menyosialisasikan pentingnya membayar pajak ke masyarakat. Lebih dari itu, patut diduga pula bahwa dana itu juga mengalir ke individu sebagai sumber tunjangan kesejahteraan. Tidak heran, guna menghindari pencatatan ganda dalam pos belanja, pengadministrasian alokasi banyak berada di luar rekening resmi daerah dan mekanisme APBD (non-budgeter). Apalagi, secara yuridis “didukung” tiadanya pertimbangan Menkeu dalam konsiderans Permendagri sebagai dasar pemungutan sebagaimana dimandatkan Pasal 76 (2) PP No.65/2001. Hal ini menjadi salah satu sebab tak terkoordinasinya pula rekening bagi pembayaran upah pungut (rekening liar). Setali tiga uang, belakangan ini mengemuka masalah honorarium BPD (uang, paket wisata, fasilitas olahraga, dll) kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank tersebut. Selama 2002-2008, seperti diteliti KPK, tercatat Rp 360 miliar yang telah terdistribusi, yang tersebar di enam bank: BPD Sumut (Rp53,811 miliar), BPD Jabar-Banten (Rp148,287 miliar), BPD Jateng (Rp51,064 miliar), BPD Jatim (Rp71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp18,591 miliar), dan Bank DKI sebesar Rp 17,075 miliar. Penelusuran masih dilakukan di 27 provinsi lainnya yang kemungkinan besar modus kasusnya sama. Meski Mendagri Gamawan Fauzi menilai sah pemberian honorarium tersebut, elemen masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch berkesimpulan bahwa praktik itu ilegal (gratifikasi) dan dikategorikan tindak pidana korupsi. Pasal 5 PP No. 105 /2000 menegaskan bahwa kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. Surat BI No. 71 SBI I DPNP/DPnP-2005 juga memerintahkan semua bank tidak memberi hadiah atau bunga khusus bagi pejabat/penyelenggara negara. Reformasi birokrasi Terungkapnya kekisruhan tata kelola anggaran di atas menunjukan betapa mendesaknya reformasi total birokrasi di negeri ini, termasuk penataan ulang sistem remunerasi. Selama ini kita cenderung memberi gaji tak setimpal kepada para pegawai/pejabat publik, tapi menenggang (toleran) dan tutup mata terhadap penyimpangan jabatan dan kejahatan sosial berupa korupsi. Padahal daya rusak (destruktif) dari pasar gelap kekuasaan semacam ini jauh lebih masif, serius dan sulit terpulihkan kembali. Sikap hipokrit yang terbentuk dari konstruksi salah kaprah ini merembes hingga birokrasi rendah (street level bureaucrat), bahkan ke ranah masyarakat berupa praktik pungutan liar oleh kelompok-kelompok sosial tertentu atas kegiatan usaha di daerah. Maka, hemat saya, pintu masuk guna memotong mata rantai persolaan ini adalah transparansi proses, legalisasi sistem dan kememadaian penghasilan. Semua itu mesti dibicarakan secara terbuka dan menjadi bagian dari agenda reformasi total birokrasi. Dasar pertimbangan perbaikan sistem remunerasi mesti mengakomodasi aspek kinerja (profesional) dan prasyarat hidup layak (kemanusiaan). Pegawai tidak saja dicukupkan penghasilannya berdasarkan kemampuan kerja tetapi juga kebutuhan minimum, sehingga mengurangi peluang corruption by need yang banyak berserakan di level birokrat menengah ke bawah. Selanjutnya, terhadap corruption by greed, langkah pembenahan mesti bersifat sistemik, baik sistem birokrasi maupun sistem politik berbiaya mahal (tingginya biaya menjadi kepala daerah atau anggota DPRD merangsang orientasi ‘kembali modal’ saat menjabat). Penanganan praktik ‘legalisasi’ korupsi dalam bentuk upah pungut dan honorarium tadi, mestinya menjadi agenda pokok Mendagri dan Men-PAN dalam program reformasi birokrasi daerah pasca-100 Hari program Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Pertama, langkah awal membuka pintu yang lapang bagi BPK melakukan audit investigatif dan KPK guna memeriksa indikasi penyimpangan pidana. Kedua, Mendagri menetapkan peraturan moratorium atas berbagai kemungkinan masih adanya praktik tersebut hingga batas waktu keluarnya hasil audit BPK dan pemeriksaan KPK. Ketiga, langkah besar terpenting, terkait agenda penataan ulang sistem remunerasi sebagai bagian reformasi total birokrasi daerah.
|

























One Comment
2rl9gg bukxdsrbidbj, [url=http://dsbefajvovxg.com/]dsbefajvovxg[/url], [link=http://hyspzahgphdm.com/]hyspzahgphdm[/link], http://niheakledcst.com/