|
Bisnis Indonesia |
|
Kamis, 18/02/2010 |
|
|
|
Oleh Makmun
|
|
Bank Indonesia pada pertengahan 2006 memberikan tiga opsi kepada para pemegang saham pengendali (PSP) yang mengendalikan lebih dari satu bank. Ketiga opsi itu terkait dengan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) yang akhirnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/16/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Nasional. Ketiga opsi tersebut adalah pertama, mengurangi kepemilikan di bank lain sehingga menjadi satu PSP pada satu bank. Kedua, melakukan merger atau konsolidasi dari bank-bank yang dikendalikan, dan ketiga, membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (bank holding company) di Indonesia. Kebijakan single presence policy yang deadline-nya jatuh pada 2010 adalah untuk mendorong percepatan konsolidasi perbankan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Aturan tersebut sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Thailand dan India, dan diyakini akan bermanfaat bagi perkembangan industri perbankan dan perekonomian nasional. Kebijakan ini juga bertujuan agar tercipta persaingan yang sehat dan efektivitas dalam pengawasan bank. Dikecualikan dari kebijakan ini adalah bagi bank umum konvensional yang juga memiliki kegiatan bank syariah. Khusus untuk bank-bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN), PBI No. 8/16/ 2006 membawa konsekuensi bahwa hanya ada satu perbankan yang berstatus BUMN di Indonesia. Berdasarkan rencana single presence policy untuk bank-bank pelat merah, akan diwujudkan melalui dua opsi rasional yaitu melakukan penggabungan usaha dan konsolidasi atau membentuk operational holding company. Sementara itu, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan efektivitas single presence policy dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) karena dengan lahirnya ketentuan ini justru membuat pemodal asing akan mencaplok bank nasional. Mereka meminta bank sentral lebih realistis dalam menjalankan kebijakan demi kepentingan nasional, bahkan ada yang meminta agar penerapan single presence policy ditunda. Mereka berargumen Indonesia belum saatnya menerapkan single presence policy. Bahkan mereka juga mempertanyakan apakah jika diberlakukan sekarang ini, persoalan perbankan seperti fungsi intermediasi dan penurunan suku bunga bisa dijalankan. Dampak negatif Penerapan single presence policy akan menjadikan bank semakin kuat dan besar, sehingga dapat bersaing di tingkat regional. Dari sisi strategi pun akan mempermudah bank sentral dalam penanganan dan pengawasan terhadap perbankan, tetapi ini belum menjamin lebih baik. Sementara itu, menurut Permata Wulandari (Vibiznews, 2007), penerapan single presence policy diperkirakan menimbulkan komplikasi politik yang dahsyat. Setidak-tidaknya terdapat beberapa dampak negatif yang mungkin saja akan terjadi, seperti pertama, tidak fokusnya pangsa pasar. Khusus untuk bank-bank pelat merah, dari keempat bank yang ada, dewasa ini memiliki pasar yang berbeda-beda. BTN, misalnya, lebih berfokus pada pemberian kredit rumah pada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah. BRI lebih terfokus pada usaha kecil dan menengah serta masyarakat perdesaan. Bank Mandiri lebih berfokus pada korporasi, sedangkan fokus BNI lebih kepada masyarakat luas. Kedua, single presence policy dikhawatirkan akan menyebabkan ketidakadilan. Hal ini dikarenakan bank berkeinginan untuk menjadi bank tunggal. Khususnya bank-bank pelat merah, tentunya setiap bank punya keinginan untuk menjadi bank pengakuisisi. Sampai saat ini pun belum ditentukan bank mana yang akan menjadi pengakuisisi, tetapi rumor bisnis sampai saat ini mengarah ke bank Mandiri. Ketiga, sebagai akibat penggabungan keempat bank pemerintah tersebut, masalah selanjutnya adalah status karyawan yang bekerja pada keempat bank tersebut. Jika terjadi merger, kemungkinan besar akan terjadi efisiensi pula dalam ketenagakerjaan. Tentunya apabila ini terjadi, akan menambah jumlah pengangguran yang ujung-ujungnya pemerintah juga yang pusing. Di samping ketiga dampak di atas, single presence policy juga akan berdampak pada nasabah bank, baik nasabah penabung maupun nasabah kredit. Penggabungan bank akan menjadikan nasabah bingung, karena ketidakjelasan satus nasabah. Terdapat kekhawatiran kasus merger bank-bank pemerintah menjadi Bank Mandiri akan kembali terulang. Tenggat yang diberikan oleh Bank Indonesia semakin dekat, tetapi tampaknya belum ada tanda-tanda perbankan akan melangkah menuju single presence policy. Bahkan khusus bank-bank pemerintah, Kementerian BUMN maupun kalangan bank-bank pelat merah meminta agar Bank Indonesia menunda pemberlakuan kebijakan ini. Dengan mempertimbangkan keuntungan dan kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkannya, memang sebaiknya pemberlakuan single presence policy ditunda atau diberlakukan secara selektif, dengan alasan sebagai berikut: Pertama, kebijakan single presence policy untuk menjadikan perbankan Indonesia mampu bersaing di tingkat regional sudah tidak relevan, mengingat realitasnya sudah banyak bank asing semua masuk ke Indonesia. Kedua, perekonomian nasional saat ini masih dalam tahapan recovery, di mana dibutuhkan dukungan pembiayaan yang sangat besar, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Sementara itu, anggaran pemerintah masih sangat terbatas, untuk itu peran dunia perbankan diharapkan semakin meningkat. Dalam situasi seperti sekarang ini akan lebih baik apabila dunia perbankan diberikan kebebasan, agar dapat fokus dalam mengembangkan bisnisnya. Ketiga, mungkin akan lebih tepat apabila penerapan single presence policy lebih diprioritaskan pada bank-bank menengah ke bawah. Karena bank-bank kelompok inilah yang berpotensi akan dilahap oleh asing. Dengan menggabungkan beberapa bank kecil diharapkan permodalan menjadi semakin besar, sehingga mampu bersaing. Prioritas utama juga dapat dialamatkan pada satu pemilik (keluarga) yang mempunyai dua bank atau lebih. Dengan single presence policy, bank-bank bank tersebut wajib dikonsolidasikan; bisa dengan melepas saham-saham di salah satu bank, atau bisa juga dengan menggabungkan (merger) kedua bank. Dengan demikian melalui kebijakan ini diharapkan dapat menghindari adanya conflic of interest. Akhirnya Bank Indonesia memang sebaiknya mengkaji ulang single presence policy mengingat dampaknya sebagaimana dikemukakan di atas, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam situasi seperti sekarang ini Bank Indonesia sebaiknya lebih memberikan ruang gerak bagi perbankan agar fungsi intermediasi perbankan dapat terus berlangsung, seperti peninjauan kembali peraturan berkenaan dengan kualitas aktiva bank umum, penerapan good corporate governance dan perhitungan permodalan berdasarkan Basel II.
|
























