|
Bisnis Indonesia |
|
Senin, 15/02/2010 |
|
|
|
CATATAN AWAL PEKAN |
|
Oleh Mirza adityaswara
|
|
Di tengah pemberitaan yang sudah melelahkan masyarakat tentang topik politik Bank Century, kita mendengar kembali dibahasnya topik perbankan tentang single presence policy (SPP). Ternyata ada masalah yang lebih penting dibahas yaitu bagaimana kita sebagai bangsa perlu melakukan penguatan perbankan nasional agar tidak tertinggal dibandingkan perbankan asing pada era awal memasuki zaman kebesaran Asia. Jangan sampai gara gara kita sibuk berpolemik berbagai masalah politik, kemudian akhirnya kita terkejut lagi dan terlambat menyadari bahwa belum siap menghadapi era Asean China Free Trade Agreement (ACFTA). Tentang ACFTA seharusnya publik Indonesia menyiapkan diri 10 tahun yang lalu pada 2000 karena di masa itulah awal negosiasi tentang ACFTA, yang kemudian mulai diimplementasikan pada awal 2005. Namun, karena pada 1999 sampai dengan 2004 kita sibuk dengan krisis ekonomi, reformasi politik, desentralisasi serta rekapitalisasi perbankan dan divestasi aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kita tidak menyiapkan diri menghadapi ACFTA, termasuk tidak cukup membangun pembangkit listrik. Divestasi saham perbankan milik BPPN, penerapan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan realisasi SPP adalah contoh bagaimana kita tidak berpikir jangka panjang untuk tercapainya Indonesia Incorporated. Konsep SPP mengatur bahwa satu pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki satu bank di Indonesia. Dua bank yang pemegang saham pengendalinya sama maka diharuskan merger atau dijual salah satunya. Konsep SPP ‘tampaknya’ lahir karena divestasi aset BPPN ternyata menghasilkan peningkatan kepemilikan BUMN Singapura dan BUMN Malaysia di industri perbankan Indonesia. Selain itu, konsep itu kemungkinan juga diterbitkan untuk mencegah kepemilikan investor asing tertentu menjadi semakin dominan di Indonesia akibat diterapkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Namun, pada realisasinya konsep SPP malahan membuat kepemilikan bank asing di Indonesia bertambah. Tulisan ini bukan antibank asing. Kita sadari bahwa dengan rasio kredit terhadap PDB hanya 25% maka penetrasi perbankan di Indonesia masih sangat rendah. Jadi masuknya bank asing ke Indonesia berdampak positif yaitu akan memperluas akses masyarakat terhadap kredit perbankan, akan menurunkan bunga kredit, dan akan memaksa bank nasional bersaing menjadi efisien dan kompetitif. Namun di lain pihak, negara juga harus melakukan fasilitasi agar bank nasional menjadi besar dan sehat di negaranya sendiri. Aset BPPN dan API Sekadar menggugah memori bersama, dalam proses rekapitalisasi perbankan pada 1999- 2000, BPPN mengambil alih tiga hal yaitu saham bank swasta yang direkapitalisasi, kredit bermasalah dan aset konglomerat eks pemilik bank swasta yang direkapitalisasi. Pada periode itu divestasi saham bank BPPN kepada investor bank yang prudent memang harus dilakukan karena BPPN hanyalah badan yang bersifat sementara dan Pemerintah Indonesia perlu memberitahu dunia bahwa setelah krisis ekonomi 1998 negara ini melakukan reformasi ekonomi dan pembenahan governance perbankan. Karena tujuannya adalah memperkuat governance dan stabilitas sistem keuangan, konsep divestasi aset BPPN dan API tidak memperhatikan aspek dominasi kepemilikan asing di industri perbankan Indonesia. Dalam proses divestasi tersebut, sebelum 2005, BCA dijual kepada konsorsium Faralon dan grup Djarum. Saham Bank Internasional Indonesia dijual kepada konsorsium Sorak yang dimiliki Temasek (Singapura), Kookmin Bank (Korea), ICB (Malaysia) dan Barclays (Inggris). Saham Bank Danamon dijual kepada Temasek (Singapura), sedangkan saham Lippo Bank dijual kepada Khasanah (Malaysia), saham Bank Niaga dijual kepada CIMB Group (Malaysia), dan saham Bank Permata dijual kepada konsorsium Standard Chartered (Inggris). Selain konsep SPP, diseputar 2004, dalam rangka memperkuat permodalan industri perbankan, BI menerbitkan API yang salah satunya mensyaratkan bank komersial memiliki modal minimal Rp100 miliar, dan untuk menjadi bank dengan operasi nasional harus mempunyai modal Rp10 triliun hingga Rp50 triliun. Demi memenuhi API, banyak bank kecil yang kemudian menjadi milik asing seperti bank Korea, China, Australia, Jepang, dan Belanda. API ternyata membuka pintu lebih lebar lagi bagi bank asing masuk ke Indonesia dengan harga murah, membeli satu bank kecil tapi bisa langsung mendapat izin operasi nasional. Divestasi BPPN menghasilkan dua bank milik BUMN Singapura yaitu Danamon dan BII serta dua bank dimiliki BUMN Malaysia yaitu Bank Niaga dan Bank Lippo. Di luar itu investor Malaysia juga membeli Bank Bumiputera sebagai implementasi API. Pada perjalanannya, pelaksanaan SPP membuat Bank Niaga dan Bank Lippo yang dimiliki BUMN Malaysia harus merger. Tentu saja ini positif bagi jangka panjang karena menambah kuat pangsa pasar bank hasil merger yaitu CIMB Niaga. Kemudian pelaksanaan SPP berhasil memaksa Temasek menjual kepemikan di BII, tetapi pembelinya malahan BUMN Malaysia yang lain yaitu May Bank, sedangkan bank asing seperti Standard Chartered, HSBC, dan bank patungan seperti Commonwealth Bank, Rabo Bank, bank patungan Jepang dan sebagainya tidak dipaksa menjual salah satu banknya, karena akan bertentangan dengan kesepakatan multilateral seperti WTO. Mungkin agar konsep SPP tidak terlihat hanya ditujukan buat pemegang saham asing, Bank Indonesia juga mewajibkan pemerintah tunduk kepada SPP, tetapi boleh dengan membentuk holding company bank BUMN. Baru-baru ini pemerintah meminta penundaan pelaksanaan SPP bagi bank BUMN. Namun, apakah memang perlu holding company bank BUMN? Setelah krisis global 2008 pada saat ini konsep stabilitas sistem keuangan adalah menghindari adanya institusi keuangan yang terlalu dominan (too big too fail), karena dikhawatirkan apabila terjadi krisis terhadap bank tersebut akan membuat krisis ekonomi di negara itu. Yang diperlukan adalah fasilitas pemerintah dan DPR agar bank BUMN bisa tumbuh berkembang menjadi institusi keuangan yang kuat di Asean-Asia dalam 10-20 tahun ke depan. Indonesia dengan penduduk 250 juta dan sumber daya alam yang sedemikian banyak sudah menjadi anggota G-20. Akan aneh dan menyedihkan jika 20 tahun lagi bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dan kapitalisasi pasar adalah bank asing. Kinerja bank BUMN saat ini sudah meningkat, dengan kapitalisasi pasar seperti Bank Mandiri dan BRI masing masing sekitar US$10 miliar, artinya lebih besar daripada kapitalisasi pasar Bangkok Bank dan hanya sedikit lebih rendah daripada kapitalisasi pasar CIMB di Malaysia. Bank BUMN membutuhkan kemudahan mencari tambahan modal, mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi yang andal, dan kemudahan berusaha di negaranya sendiri serta mendapat akses ke pasar Asean dan Asia. Sudah saatnya pemerintah memikirkan bagaimana cara mengelola bank BUMN jika negara selalu tidak bisa menambah modal sehingga kepemilikan berangsur turun di bawah 50%. Bank DBS tetap dikontrol oleh pemerintah Singapura walaupun kepemilikan saham di bawah 50%. Sudah saatnya Bank BUMN diberikan keleluasaan menjual di bawah nilai buku untuk aset kredit yang sudah dihapusbukukan. Dana yang diperoleh dari penjualan tersebut akan bisa dipakai untuk mengucurkan kredit baru sambil sekaligus meningkatkan pencadangan. Dalam hal ini pemerintah dan DPR harus serius membahas revisi UU No. 49/1960 agar selaras dengan UU Perbendaharaan Negara Tahun 2004.
|
























