|
Bisnis Indonesia |
|
Senin, 15/02/2010 |
|
|
|
|
|
|
|
Kalangan bankir menyatakan keberatan atas proses penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dari DPR, yang secara terang-terangan cenderung mengumbar rekening nasabah perbankan. Bahkan Sigit Pramono dan Agus Martowardoyo selaku Ketua Umum Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) merasa perlu berbicara bahwa tindakan Pansus DPR atas kasus Century itu berlebihan. Pasalnya, Pansus disebut-sebut telah memaksa pegawai Bank Mutiara (nama baru Bank Century) untuk menyerahkan data nasabah. Tentu saja tindakan itu kebablasan, karena dapat berdampak terhadap kepercayaan nasabah menyimpan dana di perbankan, selain berkaitan erat dengan aturan hukum yang berlaku mengenai kerahasiaan nasabah. Apalagi, pekan lalu Pansus DPR juga melangkah agresif dengan mendatangi berbagai pihak yang diduga terkait dengan kasus penyelamatan Bank Century akhir November silam. Salah satu pihak yang didatangi Pansus adalah seorang nasabah bank di Makassar bernama Amiruddin Rustan, yang dicurigai menerima aliran dana bailout. Ternyata Amiruddin tidak seperti yang disangkakan bahwa dia cuma pemilik bengkel, melainkan seorang pengusaha setempat yang memiliki reputasi yang diakui di industri otomotif dan industri terkait. Hanya karena apes saja jika kemudian uang simpanan Amiruddin sempat tertahan di Bank Century. Amiruddin juga membantah keras bahwa dirinya terlibat dengan kucuran dana dari talangan untuk penyelamatan Bank Century, apalagi untuk kepentingan partai politik. Pengusaha itu dilaporkan beromzet usaha sedikitnya Rp24 miliar sebulan, sehingga tidak seperti yang disangkakan sebelumnya bahwa namanya diduga dipinjam untuk mengalirkan dana talangan Bank Century ke parpol tertentu. Ini menjadi kesekian kalinya Pansus Century mendapatkan ujian faktual atas penyelidikan yang dilakukan. Apalagi, upaya yang digunakan Pansus untuk menyelidiki nasabah itu, dan dana simpanan di Bank Century, cenderung mengabaikan ketentuan yang berlaku khususnya UU Perbankan mengenai rahasia nasabah. Harian ini tentu mendukung setiap upaya Pansus DPR untuk menegakkan hukum dan membuat kasus penyelamatan Bank Century terang benderang, guna menemukan pihak yang bersalah dan semestinya bertanggung jawab secara hukum maupun politik. Namun, kita juga sangat berkepentingan untuk mengingatkan, jangan sampai upaya menyelidiki sebuah kasus yang bertujuan untuk menegakkan hukum dilakukan dengan cara-cara yang justru berpotensi melanggar hukum. Sesuai peran dan fungsinya, DPR berhak mempersoalkan proses penyelamatan Bank Century demi kepentingan publik. Namun, publik pun tentu berhak untuk berharap proses penyelidikan oleh DPR itu memenuhi kaidah kepatutan dan kepantasan, dan yang terpenting, mengikuti norma dan aturan hukum. |
























