Menjauhkan pajak sebagai persoalan politik

Bisnis Indonesia

Rabu, 17/02/2010

 

Oleh Aviliani
Pendiri Centre for Policy Reform (CPR) Indonesia

 

Beberapa hari ini media massa gencar memunculkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat pajak tentang masalah pajak.

Khusus dalam kaitannya dengan persoalan ini adalah soal utang atau sengketa pajak yang masih dimiliki banyak perusahaan termasuk BUMN. Bahkan, tersirat dalam dua kali pernyataan Presiden, diduga ada perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak.

Karena itu, dalam sambutannya di depan jajaran kepolisian, misalnya, Presiden meminta agar mereka ditindak.

Dalam konteks di mana situasi politik biasa saja, barangkali apa yang dikatakan Presiden merupakan hal yang sangat dinantikan. Akan tetapi, di tengah situasi politik yang tengah memanas dalam 2 minggu terakhir ini, banyak pihak mempertanyakan pernyataan tersebut.

Apakah hal ini murni merupakan persoalan penegakan hukum, atau sudah tercampur dengan kepentingan politik? Dengan kata lain, adakah maksud tertentu untuk memanfaatkan hukum demi kepentingan atau tujuan politik?

Di luar hubungannya dengan per­soalan politik, pajak me­ru­pakan hal penting dalam ke­man­dirian bangsa. Pajak menjadi sa­lah satu sumber utama pen­da­naan pembangunan dan ke­s­e­jahteraan m­asyarakat.

Sudah lama pemerintah menyadari hal ini. Untuk itu sejumlah langkah telah ditempuh guna memperbaiki sistem perpajakan dan mengoptimalkan pengumpulan pajak. Reformasi perpajakan, reformasi birokrasi, perbaikan administrasi di berbagai kebijakan yang mendukung peningkatan pendapatan pajak telah dilakukan.

Meski demikian, apa yang telah dilakukan itu belum mampu mendeteksi sepenuhnya kewajaran dari penghitungan pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Dalam situasi seperti ini wajar kalau terjadi perbedaan antara perhitungan wajib pajak dan aparat pajak di dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Untuk itu diperlukan adanya ke­terbukaan antara aparat dan wajib pajak. Langkah ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah perbedaan penghitungan pajak atau sengketa pajak dengan baik.

Karenanya pernyataan me­nge­nai sengketa pajak, perbedaan penghitungan pajak, dan bahkan pengemplangan pajak yang di­sampaikan langsung kepada publik bisa menjadi kontra produktif-tidak malah mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajibanya, tetapi justru mengurangi kemampuan negara di dalam mengumpulkan pajak.

Dengan diumumkannya sejumlah BUMN yang belum membayar pajak, misalnya, hal ini bisa mendatangkan risiko besar bagi keberlanjutan usaha perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengumuman tersebut potensial bisa memengaruhi persepsi para investor. Pandangan mereka mengenai kondisi BUMN-BUMN tersebut bisa menjadi negatif. Dan hal ini berpengaruh langsung terhadap harga saham.

Dalam konteks perusahaan yang sudah terbuka atau sudah go public hal ini bakal memelorotkan harga saham. Pengumuman bahwa perusahaan-perusahaan tertentu tidak membayar pajak juga dapat memunculkan rasa ketidakpercayaan para mitra kerja dan stakeholder lain.

Padahal, sebagaimana diisyaratkan di atas, masalah perpajakan yang dialami oleh sejumlah perusahaan-apakah yang bersifat beda penghitungan, per­sengketaan, utang atau pengemplangan-belum tentu benar adanya.

Dalam kerangka inilah seharusnya aparat pajak dapat melakukan pendekatan yang lebih baik. Era transparansi bukan berarti apa pun dapat disampaikan kepada publik. Apalagi jika hal tersebut menyangkut perusahaan-perusahaan negara, rasanya mustahil mereka tidak memenuhi kewajiban.

Jika memang terdapat perselisihan penghitungan besaran pajak, apakah itu berkaitan dengan BUMN atau perusahaan swasta, seyogianya aparat pajak membuka diri untuk bersedia bersama-sama menyamakan perhitungan kembali tentang kewajiban wajib pajak yang sebenarnya.

Dengan demikian semuanya menjadi jelas dan tuntas. Kesediaan untuk membuka diri dan bersama-sama menghitung besaran pajak juga agar masalah pajak tidak dimanfaatkan aparat untuk memeras, ataupun pihak-pihak tertentu untuk saling menjatuhkan.

Dengan kata lain, harus dihindarkan pajak dijadikan komoditas atau dimanfaatkan sebagai alat politik.

Menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara dan bukan alat politik haruslah kembali diteguhkan untuk menjadi komitmen bersama. Hal ini semakin diperlukan sebab sejak era refomasi ini banyak pengusaha menjadi politisi-mengingat tingginya biaya untuk menjadi wakil rakyat ataupun politisi.

Politik dan bisnis hendaknya dipisahkan. Jika tidak, kedua hal itu bakal bercampur, di mana yang satu bisa menjadi alat untuk yang lain. Pajak hanya merupakan salah satu aspek, mungkin masih banyak aspek lain, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu-yang bukan sebagaimana dimaksudkan. Jika hal ini dibiarkan bukan mustahil pencapaian kesejahteraan rakyat bakal terabaikan.

Mudah diselesaikan

Persoalan perpajakan, sebagaimana dikemukakan di atas, sebenarnya dapat dengan mudah diselesaikan. Yang diperlukan hanyalah kemauan dan kesungguhan pemerintah untuk membenahi masalah perpajakan.

Dalam hal ini beberapa langkah dapat dilakukan. Pertama, menerapkan single identity secara nasional-yang mana saat ini masih berlingkup lokal. Ini akan mampu meningkatkan jumlah wajib pajak, sehingga kemandirian negara secara ekonomis akan lebih cepat terwujud.

Kedua, mempercepat patok duga (benchmark) rasio-rasio di setiap sektor industri agar kewajaran pembayaran pajak dapat dihitung. Hal ini mengingat selama ini pembayaran pajak dilakukan dengan cara menghitung sendiri (self assessment).

Saat ini penghitungan pajak lebih didasarkan pada kebiasaan dari setiap perusahaan dalam membayar pajak, sehingga pajak yang harus dibayar minimal sa­ma dengan tahun sebelumnya atau lebih tinggi.

Dari beberapa pengalaman yang ada, apabila pembayaran pajak lebih rendah dari tahun sebelumnya, maka yang bersangkutan bisa menjadi target pemeriksaaan pajak. Ini menjadikan wajib pajak takut untuk melaporkan pendapatan yang lebih atau kurang.

Ketiga, reformasi birokrasi yang dianggap cukup berhasil saat ini di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Langkah ini akan membentengi institusi ini untuk tidak turut terbawa arus politik yang pada akhirnya akan merusak citra.

Inilah pelajaran penting yang dapat dipetik dari hiruk pikuk persoalan ekonomi dan politik yang muncul akibat dinamika dari penanganan kasus Bank Century.

 

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *