REPUBLIKA
Jumat, 22 Januari 2010
Zamroni Salim
Peneliti Ekonomi LIPI
Perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Cina masuk dalam kerangka ASEAN China Free Trade Agreements (ACFTA) telah disepakati delapan tahun yang lalu, namun baru sekarang orang meributkannya. Muncul desakan yang cukup kuat dari masyarakat untuk membatalkan ACFTA. Mengapa masyarakat begitu kaget dengan ACFTA? Ini karena Pemerintah Indonesia kurang atau bahkan tidak menyosialisasikan ACFTA. Sejak tahun 2002 seharusnya pemerintah gencar mengampanyekan ACFTA melalui berbagai media secara terus-menerus sehingga masyarakat dan dunia usaha bisa lebih bersiap diri.
Sebagai antisipasi pemberlakuan perjanjian tersebut yang mulai efektif tanggal 1 Januari 2010, Pemerintah Indonesia berkilah telah membentuk tim khusus lintas departemen dengan melibatkan dunia usaha. Tim nasional ini dibebani tugas untuk mengatasi masalah hambatan industri dan perdagangan (barriers to trade and industries), efektivitas pengamanan pasar domestik dari penyelundupan, mengawasi peredaran barang dan mengawasi agar barang/jasa yang beredar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), kesehatan, keamanan, dan lingkungan dan lainnya.
Tim ini tentu tidak mampu memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional, bila baru dibentuk dan bersifat insidentil sesaat. Tim ini ditugaskan tidak untuk memperkuat daya saing nasional yang terkait dengan harga, kuantitas, kualitas dan pelayanan produk barang dan jasa, tetapi lebih menekankan pada bagaimana bertindak bila barang impor sudah masuk ke pasar dalam negeri. Dalam pasar bebas kita tidak bisa memberikan perlakuan yang berbeda terhadap barang impor dari Cina dan perlakuan khusus pada barang impor negara lainnya. Karena FTA sendiri menganut azas non-discrimanation baik berupa most favored nations (MFN) maupun equal treatment untuk semua jenis barang impor dari negara manapun.
Fondasi perekonomian yang kuat dan berdaya saing tinggi harus dibangun sejak awal secara intensif dan berkesinambungan. Paling tidak saat ACFTA ditandatangani (tahun 2002-2005), Indonesia harus sudah membentuk tim khusus yang mengurusi FTA dan permasalahannya. Struktur industri, infrastruktur dan suprastruktur (termasuk peraturan perundangan yang memperkuat industri) harus sudah ditata sejak perjanjian ditandatangani, bukan saat perjanjian berlaku.
Penolakan ACFTA tentu tidak semudah membatalkan transaksi perdagangan biasa karena ACFTA merupakan perjanjian multilateral. Perlu diingat, kesepakatan FTA ini juga bernaung di bawah World Trade Organization (WTO). Pembatalan sepihak hanya akan menjerumuskan Indonesia pada kemungkinan sanksi perdagangan internasional. Cara yang paling bijak adalah melakukan renegosiasi untuk sektor-sektor vital, misalnya yang menyangkut pangan dan energi. Renegosiasi tidak bisa dilakukan untuk semua sektor/barang, karena bisa berarti pembatalan perjanjian itu sendiri.
Terkait dengan kekhawatiran yang begitu kuat akan membanjirnya produk-produk Cina, maka langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah meningkatkan kemampuan daya saing produk nasional. Daya saing produk Cina yang cukup kuat di pasar dunia dewasa ini adalah karena harganya yang murah, namun kurang didukung kualitas yang memadai.
Selama ini kita hanya menyalahkan membanjirnya produk asing tanpa mampu membenahi struktur industri dan perbaikan birokrasi secara optimal. Ekonomi biaya tinggi di Indonesia dibanding negara ASEAN bak benang kusut yang tidak pernah bisa dituntaskan oleh pemerintah karena menyangkut keberlangsungan politik pemerintah berkuasa. Sumber pendapatan dan pengalokasian anggaran juga kerap didominasi unsur politis dibandingkan ekonomi dan sosial.
Bagaimanapun kompetitifnya suatu perekonomian, dengan adanya perdagangan bebas harus melakukan penyesuaian struktural. Tentu saja ini perlu biaya (korban) karena ada yang siap dan tidak siap. Biaya penyesuaian ini biasanya ditanggung oleh industri yang tidak kompetitif, juga tenaga kerja dan keluarganya. Siapa yang seharusnya menangung biaya? Tanggung jawab ada di tangan pemerintah. Tergantung pemerintah bagaimana mengelola ekonominya sehingga beban biaya ACFTA ini bisa diminimalkan.
Proteksi konsumen
Dalam perdagangan bebas ACFTA dan FTA lainnya sebenarnya konsumen diuntungkan karena bisa memperoleh manfaat ekonomis berupa harga yang kompetitif dan jenis barang yang beragam (differentiated products). Namun demikian, konsumen tetap harus memperoleh proteksi dan kepastian bahwa barang yang dikonsumsinya aman. Negara-negara maju memproteksi pasar dan konsumennya dengan memakai hambatan perdagangan non tarif (nontariff barriers) yang biasanya berupa sanitary and phyto-sanitary protection.
Proteksi tersebut menjamin bahwa konsumen memperoleh barang yang lebih murah, berkualitas, serta memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Indonesia harus berani menggunakan skema hambatan non tarif ini untuk pasar domestiknya. Penerapan SNI harus dilakukan khususnya untuk produk impor elektronik, peralatan/permesinan, produk otomotif, dan dikembangkan ke produk lainnya.
Untuk produk makanan dan obat-obatan, pemerintah harus sangat selektif dan teliti dalam memantau produk-produk impor dari Cina dan mengambil tindakan langsung untuk menghentikan peredarannya bila ditemukan produk yang tidak memenuhi standar. Kita masih sering menjumpai produk makanan atau obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Sebagai tambahan, untuk melindungi konsumen Muslim, penerapan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk non-tariff barriers.
Direktorat Bea Cukai harus dimaksimalkan dalam mengawasi arus barang ini. Selama ini sistem pemindaian kontainer yang masuk kadang masih dilakukan secara acak. Hal ini tidak bisa ditoleriransi. Antrean yang panjang di pelabuhan tidak harus mengorbankan keamanan dan keselamatan. Bea Cukai harus menemukan sistem yang tepat untuk memindai kontainer. Penanggung jawab karantina hewan dan tumbuhan juga harus bertindak profesional.
Proteksi Produsen
Memproteksi produsen berarti memproteksi keberlangsungan hidup usaha mereka dan tenaga kerjanya. Perusahaan yang tidak kompetitif akan mati bila pemerintah tidak melindunginya, terutama industri baru (infant industry) yang butuh perhatian dan keberpihakan pemerintah. Usaha-usaha yang masuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan juga harus dilindungi.
Pemerintah harus bisa meningkatkan daya saing ekonomi secepatnya. Daya saing ini terkait dengan masalah harga, kuantitas, dan kualitas, juga pelayanan. Dengan adanya FTA, daya saing tidak sebatas pada persaingan di pasar luar negeri tapi juga domestik. Peningkatan daya saing menyangkut penataan struktur ekonomi dan industri, infrastruktur dan suprastruktur yang berpihak pada pengembangan industri.
Struktur ekonomi yang kuat terjadi bila sektor riil dan sektor keuangan tersinergi dengan baik. Dana perbankan harus mengucur secara optimal ke sektor riil, jangan hanya parkir di Sertifikat Bank Indonesia, obligasi negara, dan permainan valas. Pemerintah harus memastikan bahwa dana perbankan mengalir ke sektor riil melalui perundang-undangan.
Struktur industri yang kompetitif harus diciptakan karena akan mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara efisien. Untuk mencapai tingkat produksi yang ekonomis salah satunya adalah memperbesar skala produksi. Ekspansi produksi memerlukan modal besar, sehingga aliran dana dari perbankan ke sektor riil juga diperlukan untuk memperbaiki struktur industri, di samping kebijakan pemerintah yang pro pengusaha lokal (UKM).
Langkah lain adalah dengan memberikan insentif pajak untuk usaha-usaha yang berorientasi ekspor dan padat tenaga kerja. Juga kemudahan dalam berinvestasi dengan cara membebaskan biaya perizinan maupun pembebasan pajak untuk periode tertentu.
Hal lain yang harus dilakukan adalah membenahi dan membangun infrastruktur yang kuat meliputi transportasi, instalasi listrik, air, dan gas sehingga pasokan energi dan distribusi barang menjadi terjamin. Sektor migas harus lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga tidak menganggu aktivitas produksi dunia usaha di Indonesia. Selama ini migas kita lebih banyak digunakan untuk melayani asing, sementara kita mengimpornya untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan gas untuk pembangkit listrik PLN adalah salah satu korban kesalahan orientasi ini.
Untuk mendukung keberlangsungan sektor riil adalah dengan melarang ekspor bahan baku mentah ke luar negeri termasuk Cina. Ini untuk menjamin pasokan bahan baku yang murah sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi industri dalam negeri. Selama ini ekspor Indonesia ke Cina masih didominasi oleh bahan mentah seperti hasil hutan, kayu dan produk kayu setengah jadi, kokoa, karet, dan besi. Pelarangan bisa berupa pelarangan dalam arti sebenarnya maupun pengenaan pajak ekspor yang tinggi.
Petani dan nelayan juga harus diproteksi karena mereka tidak mampu melakukan produksi dengan hasil yang kompetitif. Subsidi kepada industri pertanian, apalagi menyangkut petani dan nelayan kecil, adalah legal sesuai WTO Principles (green box). Syaratnya, dana subsidi adalah uang pemerintah dan subsidi yang diberikan tidak memengaruhi harga secara langsung terhadap produk yang dihasilkan.
Subsidi untuk sektor pertanian/ pangan dan energi bisa berupa pemberian pupuk, bibit dan juga subsidi pangan secara langsung. Selama ini jumlah subsidi sektor pertanian masih sangat kecil dan banyak yang tidak sampai pada yang berhak menerimanya. Subsidi ini tidak sekadar selisih harga dengan harga pasar, kalau memungkinkan (dan harus) berupa pemberian bibit tanaman pangan secara gratis.
Bila hal-hal dasar tersebut tidak dilakukan dengan segera, maka lambat laun Indonesia akan menjadi negara net-importir untuk berbagai produk dan menjadi negara konsumen dengan pendapatan per kapita yang makin rendah. ed: rahmad bh
Bea Masuk Nol Persen
NT1 (normal track 1) 2010
NT2 (normal track 2) 2012
ST (sensitive track) 2018
HST (highly sensitive track) 2020
























