Menunggu ending kasus Century

Bisnis Indonesia

Senin, 18/01/2010

oleh :

Pekan lalu, sejumlah tokoh utama dalam kebijakan penyelamatan Bank Century akhir 2008 silam telah dipanggil Panitia Khusus Hak Angket Century DPR. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan mantan Wapres Jusuf Kalla.

Namun, apa yang kita dapatkan dari sejumlah pertanyaan anggota Pansus dan testimoni para saksi yang dipanggil dalam rapat-rapat panitia khusus hak angket kasus itu bukan semakin jelas seperti yang kita harapkan. Justru sulit dihindarkan adanya kesan saling menyalahkan, bahkan saling lepas tangan.

Itu mengapa, sejumlah kalangan kemudian mendesakkan perlunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih persoalan sebagai pertanggungjawaban langsung selaku pimpinan pemerintahan saat kebijakan penyelamatan bank itu diambil.

Desakan itu wajar dan masuk akal. Kesediaan bertanggung jawab akan menghindarkan kesan bahwa Presiden lepas tangan, mengingat para menteri yang mengambil kebijakan adalah pembantu presiden. Kenyataannya, kebijakan itu adalah domain pemerintah, yang berarti atas mandat dari Presiden, dan dilaksanakan untuk tujuan penyelamatan ekonomi secara keseluruhan.

Apalagi, jelas bahwa kinerja ekonomi-meskipun masih terbuka perdebatan apakah kebijakan penyelamatan bank itu menjadi poin penentuan ketika itu atau tidak-selalu diakui sebagai keberhasilan pemerintahan dalam kampanye Presiden Yudhoyono tahun lalu.

Karenanya, ketegasan dan kepemimpinan Kepala Pemerintahan kita inginkan, apalagi Presiden terpilih dalam pemilu langsung yang legitimate dan didukung suara mayoritas.

Tinggal kemudian, pekerjaan Pansus fokus pada ada tidaknya penyalahgunaan kebijakan itu, ada tidaknya pelanggaran hukum, ataupun pelaksanaan kebijakan yang tidak fit and proper, sehingga terjadi kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.

Harian ini tentu sangat mendukung upaya yang transparan untuk membongkar kebijakan penyelamatan Bank Century itu guna mengambil tindakan hukum jika terdapat penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, siapa pun yang ditemukan bersalah dalam proses itu, bisa diberikan ganjaran yang setimpal.

Karena itu, kejernihan dan kecerdasan para anggota Pansus untuk mengungkap tuntas kasus tersebut amat dibutuhkan, sehingga tujuan awal membongkar kasus itu untuk menemukan dugaan kongkalikong dalam penyelamatan Bank Century dapat dibuktikan. Sebaliknya jika memang tidak ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan itu, semestinya kita segera kembali ke kehidupan yang normal.

Karena itu kita ingin proses itu segera selesai hingga tuntas, agar fokus kita kembali kepada tugas-tugas utama untuk memperkuat daya saing keluar dan membangun kesejahteraan di dalam, agar negeri ini tidak kian tertinggal di tengah belitan dan pusaran globalisasi ekonomi dan bisnis yang kian keras dan keji.

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *