Hikmah melambungnya harga gula

Bisnis Indonesia

Jumat, 15/01/2010

Oleh : Wayan R. Susila
Peneliti Lembaga Riset Perkebunan Indonesia

 

Harga gula kini membubung tinggi ke tingkat harga yang tertinggi yang pernah terjadi. Gula putih yang diperdagangkan di Bursa London untuk bulan Maret 2010 bahkan sudah di atas US$ 700 per ton.

Bayangkan pada kondisi awal tahun 2000-an di mana harga gula sempat meyentuh titik nadir sekitar US$220 per ton. Di samping penurunan produksi karena masalah iklim di beberapa produsen utama seperti India, Brasil, dan China, kenaikan harga BBM juga akan terus mendorong harga gula.

Pemerintah sudah menyadari bahwa di samping menghadapi harga tinggi, kelangkaan gula juga sudah di depan mata. Untuk itu, pemerintah sudah mengeluarkan kuota impor sebesar 500.000 ton untuk Januari-April 2010. Akan tetapi, dalam waktu yang pendek ini dengan harga yang melambung tinggi, upaya untuk mengimpor dikhawatirkan tidak sepenuhnya dapat diwujudkan.

Konsumen juga tampak pasrah karena memang konsumen berada di posisi yang lemah untuk memperjuangkan kepentingannya. Lembaga advokasi konsumen juga tampaknya sudah kehabisan akal untuk menyuarakan kepentingan konsumen.

Dalam situasi seperti ini, protes, demo, atau penggunaan media masa sudah tidak lagi efektif. Apalagi isu politik dan hukum kini tengah menjadi primadona sehingga isu meroketnya harga gula menjadi marginal.

Jika semua sudah dalam posisi terpojok untuk menerima nasib, orang bijak mengajarkan bahwa dalam situasi seburuk apa pun, kita masih bisa memetik sesuatu yaitu hikmah dari situasi tersebut. Jadi, terhadap situasi ini, kita semua harus mampu mengambil hikmahnya secara maksimal.

Hikmah pertama yang bisa dipetik dari situasi ini adalah penegasan kembali bahwa jangan main-main dengan pangan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng. Dengan penduduk yang sudah 220 juta jiwa, menggantungkan sebagian besar pangan kita terhadap pasar internasional bisa menimbulkan masalah yang serius.

Momentum ini harus kembali menggugah komitmen kita untuk berusaha memenuhi sebagian besar pangan kita dari produksi dalam negeri. Dalam hal ini, revitalisasi pabrik gula (PG) dan pendirian PG baru sudah tidak bisa ditunda lagi.

Revitaliasi PG sebenarnya sudah menjadi salah satu komponen program 100 hari Pemerintahan SBY. Harga yang melambung ini seyogianya menjadi dorongan yang lebih kuat lagi bagi pemerintahan SBY untuk segera mewujudkan program revitalisasi PG.

Kemudahan dan insentif

Untuk pendirian PG baru, pemerintah harus mampu memberikan insentif dan kemudahan-kemudahan bagi investor untuk menanamkam modalnya pada industri gula di Indonesia. Dukungan infrasrtuktur, insentif perpajakan, dan kemudahan dalam memperoleh lahan adalah beberapa hal yang harus direalisasikan.

Hikmah kedua dari situasi ini adalah munculnya momentum terbaik untuk me-review dan merevisi kembali kebijakan perdagangan gula secara lebih fundamental. Salah satu kebijakan perdagangan gula yang perlu direvisi adalah pemisahan (segmentasi) pasar untuk konsumsi langsung rumah tangga (pasar gula konsumsi) dengan pasar untuk industri sesuai dengan SK Menperindag N0 527.

Pemisahan itu dilandasi pemikiran untuk mengisolasi harga gula petani dari tekanan harga gula impor. Pada saat itu, harga gula impor sangat rendah (di bawah US$300 per ton) dan diperkirakan harga gula akan berkisar pada kisaran tersebut.

Pada kenyataannya, harga gula sudah berada pada keseimbangan baru, jauh di atas harga yang diasumsikan. Oleh sebab itu, segmentasi pasar gula tidak relevan lagi untuk dilanjutkan.

Di samping itu, banyak argumen lain yang mendukung penyatuan antara pasar gula konsumsi langsung dengan pasar gula industri/rafinasi. Di beberapa daerah seperti Banten, Lampung, Jatim, kedua pasar itu pada kenyataannya sudah bergabung, yang sering disebut pasar mengalami rembesan.

Pemisahan kedua pasar tersebut pada kenyataannya tidak mungkin untuk diawasi, karena keterbatasan aparat. Selanjutnya, peningkatan kesadaran konsumen tentang mutu gula juga membuat rumah tangga mulai menggunakan gula industri yang umumnya adalah gula rafinasi.

Pemisahan ke dua pasar itu juga sering menimbulkan saling curiga antarpelaku pasar gula konsumsi dengan gula industri.

Dari sisi manfaat, penggabungan kedua pasar akan meningkatkan persaingan di samping membuat sisi permintaan dan penawaran menjadi lebih elastis. Pasar gula konsumsi mempunyai pasar yang semakin luas; demikian juga pasar gula industri yang bisa memasuki pasar gula rumah tangga.

Situasi ini akan meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan sekaligus juga membuat pasar (penawaran, permintaan, dan harga) menjadi lebih stabil. Penggabungan pasar juga diharapkan akan meningkatkan mutu dan diversifikasi mutu produk sesuai dengan permintaan pasar.

Peningkatan persaingan ini juga diharapkan meningkatkan mutu tanaman, produktivitas tebu dan gula baik di tingkat petani maupun pabrik gula.

Untuk meminimalisasi dampak negatif dari penggabungan pasar sekaligus meredam ekses yang mungkin muncul, maka pemerintah perlu melakukan beberapa revisi kebijakan dengan (i) membatasi kualitas gula yang boleh diperdagangkan; (ii) menetapkan HPP gula petani yang menjamin keuntungan minimum; (iii) menyelaraskan perkembangan industri gula rafinasi dengan permintaan, dan (iv) melanjutkan dukungan subsidi/insentif pada petani dan revitalisasi PG.

Hikmah ketiga yang dapat dipetik dari situasi melambungnya harga gula adalah momentum untuk meninjau secara lebih mendasar atas efektivitas kebijakan stabilisasi harga kebutuhan pokok. Dengan perkataan lain, timbul pertanyaan apa masih perlu pemerintah melakukan stabilisasi harga? Kecuali untuk beras, kebijakan stabilisasi harga relatif tidak efektif dan efisien.

Secara historis, berbagai kebijakan stabilisasi harga memang kurang efektif mencapai tujuannya. Contoh terbaru adalah harga gula pada saat ini serta melonjaknya harga minyak goreng dalam 2 tahun terakhir, yang memang sulit dikendalikan pemerintah. Kebijakan pengaturan kuota impor, tarif impor, pajak ekspor, domestic market obligation, misalnya, kurang efektif untuk menstabilkan harga.

Berkaca pada hal tersebut, maka orientasi kebijakan pemerintah perlu mengalami perubahan. Ketika menghadapi kenaikan harga pangan yang signifikan, tujuan kebijakan pemerintah sebaiknya lebih difokuskan pada meringankan beban orang miskin dan ketersediaan, bukan pada stabilisasi harga.

Perubahan orientasi kebijakan ini minimal bisa diterapkan untuk komoditas nonberas, seperti gula dan minyak goreng yang pangsa pengeluaran rumah tangga kurang dari 5%.

Perubahan orientasi kebijakan ini bukanlah berarti bahwa kebijakan kuota impor, tarif impor, atau pajak ekspor tidak diperlukan. Kebijakan ini masih tetap dapat dipertahankan untuk mengurangi lonjakan harga di samping untuk penerimaan.

Namun, upaya meringankan orang miskin seperti dengan memberikan mereka subsidi harga dan memastikan ketersediaan haruslah menjadi tujuan utama kebijakan pemerintah.

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *