Pasar Bebas Mencemaskan

Republika

Senin, 11 Januari 2010

 

Memasuki tahun 2010, Indonesia sepenuhnya memasuki perdagangan bebas dengan negara-negara anggota ASEAN (AFTA) dan antara ASEAN-Cina (ACFTA). Keduanya diberlakukan bersamaan, tepat 1 Januari 2010. Perjanjian AFTA dibuat lebih dahulu oleh enam negara anggota ASEAN.

Sementara, Cina mengekor dengan membuat perjanjian sejenis dengan ASEAN mulai 2004. Sesuai ke inginan para pendirinya, AFTA bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi kawasan. ASEAN ingin menjadikan dirinya basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk sewaktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN IV di Singapura tahun 1992.

Awalnya, perdagangan bebas ini ingin diwujudkan dalam kurun waktu 15 tahun (1993-2008). Namun, kemudian muncul keputusan untuk mempercepatnya menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Perdagangan bebas ASEAN ini menggunakan skema Common Effective Preferential Tariffs (CEPT) yang mengharuskan anggotanya menurunkan tarif bea masuk impor barang menjadi 0-5 persen secara bertahap.

Selain batasan kuantitatif, skema ini juga menghapus hambatan-hambatan nontarif lainnya. Tahap awal, AFTA ini hanya dikenakan pada enam negara anggota ASEAN (ASEAN-6) yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, dan Thailand. Puncak kesepakatan ini adalah penghapusan semua bea masuk impor barang yang diperjanjikan mulai 1 Januari 2010. Sedangkan bagi empat negara anggota ASEAN lainnya (ASEAN-CLMV), yakni Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam, AFTA mulai berlaku penuh tahun 2015.

Dalam CEPT-AFTA ini dikenal istilah kategori produk yang terdiri dari inclusion list (IL) dan non inclusion list yang terbagi lagi menjadi temporary exception list (TEL), sensitive list, dan general exception list (GEL). Untuk pos tarif yang masuk IL dari ASEAN-6 dibuat jadwal pembebasan tarifnya mulai 2003. Perinciannya, pada 2003, 60 persen pos tarif tingkat bea masuknya sudah dijadikan nol persen. Berikutnya, pada 2007, 80 persen pos tarif sudah dibebaskan tarifnya dan pada 2010 seluruh pos tarif sudah nol persen.

IL inilah yang menjadi inti dari perdagang an bebas ASEAN. Sementara non IL dibuat untuk pos tarif bagi komoditas tertentu yang dianggap sensitif, dilindungi, atau dilarang oleh tiap negara pesertanya. Sementara untuk negara ASEAN-4, pembebasan tarif bea masuk berbeda-beda waktunya. Kamboja baru mengawali 60 persen tarif nol persen pada 2010. Sementara Laos dan Myanmar mengawalinya sejak 2008, serta Vietnam pada 2006. Namun, semuanya akan tuntas 100 persen pada 2015.

Perihal ACFTA

Berbeda dengan CEPT-AFTA, ACFTA mempunyai istilah dan jumlah pos tarif sendiri. Sebelumnya, ide ACFTA muncul saat KTT ASEAN dan Cina di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 6 November 2001. Ide ini baru diwujudkan setahun kemudian dalam KTT ASEAN di Phnom Penh, Kamboja.

Dalam kerangka ACFTA dikenal istilah jalur cepat atau early harvest package (EHP), jalur normal (normal track atau NT), dan jalur sensitif (sensitive track). Dia menjelaskan, jalur cepat merupakan penurunan tarif produk yang dipercepat sesuai dengan kesepakatan dari masingmasing anggota. Di dalamnya terkait produk-produk pertanian. Sedangkan jalur normal adalah penurunan tarif yang telah disepakati oleh masing-masing negara anggota.

Jalur ini terbagi atas NT1 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2010 dan NT2 (fleksibilitas) yang berlaku mulai 2012. Jalur normal ini yang menjadi tulang punggung perdagangan bebas yang banyak dicemaskan oleh industri domestik. Sementara, jalur sensitif mempu nyai jadwal penurunan tarif hingga nol persen agak lama dibandingkan jalur normal. Indonesia mengikutkan 8.172 pos tarif dalam ACFTA. Pada 1 Januari 2006, sebenarnya pos tarif EHP yang berjumlah 66 pos telah diberlakukan.

Namun, karena porsinya hanya 0,76 persen dari total pos tarif yang diajukan pemerintah, kalangan pengusaha belum berteriak. Sebagian besar pos tarif yang dimasukkan Indonesia berada di kategori NT1, yakni 6.682 pos atau 76,47 persen. Departemen Perindustrian sebenarnya sudah menyadari akan terjadinya persaingan yang tak seimbang dalam kerangka ACFTA. Melihat per kembangannya dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri di dalam negeri masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi.

Pada 2008, pertumbuhan ekonomi 7,2 persen hanya diikuti pertumbuhan industri 4,05 persen. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pun melihat beberapa industri akan mengalami tekanan berat akibat membanjirnya produk Cina baik legal maupun ilegal. Antara lain industri baja, tekstil dan produk tesktil (TPT), kimia, dan elektronika.

Tak jera pasar bebas
Perdagangan bebas dengan Cina masih menyisakan banyak tanda tanya dan keraguan, apakah Indonesia pada akhirnya bisa menarik keuntungan dari perjanjian ini. Belum juga kepastian itu datang, Indonesia siap-siap menghadapi perdagangan bebas lainnya.

Masih dalam kerangka ASEAN, Indonesia rupanya akan masuk pula dalam perdagangan bebas dengan Australia dan Selandia Baru. Pada KTT ASEAN di Hua Hin, Thailand, tahun lalu, telah disepakati perdagangan bebas ASEAN, Australia, dan Selandia Baru (AANZ-FTA). Hanya saja, sampai sekarang, Indonesia tampaknya belum meratifikasi kesepakatan tersebut. Masalahnya, Indonesia kini tak bisa lagi menghindar dari perjanjian AANZ-FTA itu. Sekretariat ASEAN memastikan, perjanjian itu otomatis akan berlaku bila dua negara anggota ASEAN telah meratifikasinya.

Rencananya, Singapura dan Malaysia akan menjadi pionir. Itu berarti mulai tahun ini AANZ-FTA bisa diterapkan hingga beberapa tahun ke depan. Secara bertahap, sebanyak 16 ribu pos tarif akan dipangkas hingga nol persen. Tak berhenti sampai di situ, Indonesia juga bersiap masuk dalam perdagangan bebas ASEAN-India (AIFTA). Sejak beberapa tahun lalu, kedua perjanjian perdagangan bebas ini sudah dibahas.

Bahkan, akhir tahun lalu, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, telah berinisiatif memulai pembicaraan perdagangan bebas bilateral khusus antara Indonesia dengan Australia. Banyak kalangan menilai, perdagangan bebas dengan Australia dan Selandia Baru terlalu cepat diwujudkan. Jumlah populasi yang sangat tak berimbang, sudah bisa dipastikan hanya akan menguntungkan Australia dan Selandia Baru.

Namun, pemerintah tampaknya tidak peduli. Di banyak kesempatan, Mari Elka selalu mengatakan perdagangan bebas ini ditujukan untuk membuka pasar ekspor bagi produk Indonesia. Nilai perdagangan yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi alasan pula baginya. Dalam negosiasi, kita selalu mengedepankan kepentingan nasional, kata Mari.

Perdagangan bebas sudah menjadi keniscayaan. Indonesia tak bisa lagi mengelak dari kesepakatan. Suka tak suka, pasar bebas ini harus dilalui. Namun, akankah tujuan yang diucapkan Ibu Menteri Perdagangan itu bakal tercapai?

 

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *