Republika
Senin, 11 Januari 2010
Oleh Budi Raharjo
Selain negosiasi ulang, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan nontarif untuk melindungi industri nasional.
Pedagang pasar Tanah Abang resah. Kepada seorang calon presiden yang berkunjung ke pusat grosir pakaian terbesar di Tanah Air ini, saat kampanye pemilihan presiden 2009, pedagang pakaian mengeluhkan maraknya pakaian dan produk tekstil buatan Cina yang diperjualbelikan di pasar itu. Apalagi berembus kabar banyak kaos partai untuk kampanye ternyata diimpor langsung dari Cina.
Mereka sangat prihatin melihat pakaian tradisional Indonesia, batik, juga sudah banyak yang diimpor. Apalagi, harga produk Cina yang ditawarkan lebih murah, membuat barang dagangan yang dipasok dari industri lokal kalah bersaing. Keluhan serupa juga disuarakan kalangan pengusaha. Melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan asosiasi, para pengusaha menjerit karena merasa tak akan sanggup bersaing dengan Cina.
Sebulan sebelum perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA) diberlakukan, tiba-tiba saja, mereka serempak mendesak pe merintah untuk menegosiasikan kembali isi perjanjian perdagangan bebas itu. ACFTA benarbenar menjadi mo mok menakutkan bagi sebagian pengusaha. Masalahnya memang tidak sederhana. Bila industri terganggu, ujung-ujungnya akan berpengaruh pula pada tenaga kerja.
Belum juga perdagangan bebas diberlakukan, di pengujung tahun lalu, Lembaga Teknik dan Manajemen Industri (Letmi) ITB sudah mengeluarkan peringatan ancaman PHK yang bakal terjadi di industri bahan baku dan barang jadi plastik. Tak tanggung-tanggung, calon pengangguran dari sektor ini bisa mencapai 86 ribu orang. Di industri hilir jumlahnya bisa lebih banyak,ungkap peneliti Letmi, Tota Sitanggang.
Ini baru di satu sektor. Belum lagi di sektor manufaktur yang padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. Berapa banyak lagi buruh yang terancam PHK. Namun, benarkah industri nasional tak sanggup bersaing dengan barang-barang buatan Cina? Tak adakah peluang yang bisa dimanfaatkan dari rezim perdagangan bebas ini mengingat kini tak ada lagi aral melintang yang menghalangi ekspor produk Indonesia ke Cina?
Negosiasi ulang
Asosiasi pengusaha memperkirakan setidaknya ada tujuh sektor industri yang berpotensi terpukul oleh perdagangan bebas ini, di anta ranya industri besi baja, petrokimia, TPT, jamu, dan plastik. Nasi sudah menjadi bubur. Lantaran perjanjian ACFTA ini sudah diteken, Indonesia mesti menjalaninya. Namun ini tak berarti, pemerintah tak bisa berbuat apa-apa lagi. Pe merintah masih mempunyai peluang untuk menegosiasi ulang pos tarif tertentu yang berpotensi memukul industri do mestik.
Bahkan, Kadin dan asosiasi sudah menyampaikan usulan resmi pos-pos tarif itu. Setelah dibahas tim lintas departemen, pemerintah memutuskan untuk mengajukan perubahan waktu penerapan perdagangan bebas untuk 228 pos tarif. Sekjen Departemen Perindustrian, Agus Tjahajana Wirakusumah, memaparkan setidaknya terdapat 146 pos tarif yang mulai berlaku nol persen pada 2010 diusulkan ditunda menjadi 2012.
Pos tarif sebanyak 146 itu semula masuk dalam kategori normal track 1 (NT1) yang mulai diberlakukan 1 Januari 2010. Sedangkan pemberlakuan pada 2012 merupakan bagian dari NT2. Pemerintah juga mengusulkan perubahan 60 pos tarif dari NT1 menjadi sensitif list (SL) yang mulai dikenakan tarif 0-5 persen pada 2018.
Terakhir, 22 pos tarif yang sudah nol persen pada 2009 dinaikkan menjadi lima persen dan diubah menjadi SL. Kita tidak mengajukan negosiasi ulang untuk industri yang tidak memiliki basis produksi di dalam negeri, kata Agus. Negosiasi ulang ini tentu harus didukung. Apalagi, karena sifatnya hanya menukar pos tarif tertentu maka pemerintah tak perlu meminta persetujuan dahulu dari negara-negara anggota ASEAN yang lain.
Pemerintah cukup bernegosiasi langsung dengan Cina. Hanya saja, pemerintah mesti mempersiapkan imbalan atau kompensasi yang wajar kepada Cina. Kabar terakhir, surat usulan negosiasi ulang dengan Cina itu sudah diserahkan kepada Ketua Tim Pengkajian yang juga Menko Perekonomian, Hatta Rajasa. Diharapkan negosiasi bisa tuntas dalam tempo tiga bulan.
Kebijakan nontarif
Selain negosiasi ulang, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan nontarif untuk melindungi industri nasional. Bentuknya bi sa bermacam-macam. Deputi Menko Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perda gangan, Edy Putra Irawadi, menyebutkan, In donesia dapat menjadikan Standar Na sio nal Indonesia (SNI) sebagai salah satu opsinya. SNI sudah lumrah diterapkan di dunia dan tidak dianggap sebagai penghambat perdagangan bebas. Meski dibilang agak terlambat, pemerintah mesti serius menerapkan SNI ini.
Bandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Ma lay sia yang sungguh-sungguh menjadikan standar nasional sebagai senjata untuk membendung banjir impor sejak bertahuntahun lalu.
SNI memang sudah diterapkan di Indonesia, namun pengawasannya masih lemah dan terbatas pada produk tertentu. Sebagai syarat peredaran barang, Edy menjelaskan, pemerintah juga bisa menggunakan syarat label dan konten nutrisi (untuk makanan) yang harus dikandung sebuah produk. Kualitas barang-barang Cina yang masuk ke sini acap kali diragukan kualitasnya.
Pengetatan penerapan SNI diharapkan dapat mengurangi impor dari Cina. Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, mengatakan, SNI harus menjadi standar industri yang berlaku untuk seluruh produk. Dia mengusulkan adanya deregulasi pelabuhan tujuan impor sehingga lebih mudah diawasi. Kemudian, perlindungan konsumen dengan labelisasi barang yang dimengerti masyarakat indonesia secara umum. Yang jelas, bahasa Inggris tidak cukup, katanya.
Perbaiki daya saing
Di samping memperbaiki sisi perjanjian dan kebijakan nontarif, fundamental daya saing industri nasional pun mesti diperhatikan. Bukan rahasia lagi, kalau ekonomi biaya tinggi masih menjadi masalah utama industri domestik. Masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun ini, entah mengapa, begitu sulit diatasi. Setidaknya, ada tiga bidang yang perlu terus dibenahi, yaitu infrastruktur, birokrasi, dan suku bunga perbankan.
Infrastruktur terkait dengan pasokan listrik yang memadai dan fasilitas jalan yang benar-benar bebas hambatan. Jangan lagi terjadi, beban biaya industri bertambah hanya gara-gara pemadaman bergilir listrik. Saya tak khawatir bersaing dengan Cina, tapi justru lebih khawatir dengan arus impor ilegal dan faktor teknis produksi, seperti ketersediaan dan stabilitas pasokan listrik,ungkap seorang pengusaha pakaian jadi, Pong Nugroho.
Tingkat suku bunga di Indonesia pun dinilai kalangan pengusaha masih terlalu tinggi. Besarannya yang sekarang berkisar antara 10-15 persen masih jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara anggota ASEAN lain dan Cina. Di Malaysia dan Singapura suku bunga kredit hanya berkisar 6-7 persen, sedangkan di Cina lebih rendah lagi, sekitar lima persen. Ini akanmempengaruhi beban biaya pengusaha.
Tak semua suram
Ibarat pedang bermata dua, perdagangan bebas ini juga bisa bermanfaat bagi pengusaha dan masyarakat Indonesia. Industri makanan dan minuman serta produsen tepung terigu, contohnya, justru melihat perdagangan bebas sekalipun dengan Cina, sebagai peluang memperluas pasar.
Bila selama ini, produk buatan Indonesia kesulitan masuk ke negara lain dengan alasan tarif atau hambatan lainnya, maka dengan perdagangan bebas, semua bisa diterobos. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Thomas Darmawan, mengungkapkan, industri mamin menengah dan besar tidak terlampau terpengaruh ACFTA.
Yang terjadi, omzet termasuk ekspor produk mamin justru terus meningkat. Merujuk data BPS, omzet industri mamin pada 2005 mencapai Rp 204 triliun. Kenaikan drastis terjadi pada 2006 tatkala bea masuk sebagian besar produk Indonesia dipangkas lima sampai 10 persen berdasarkan skema ACFTA. Omzet mamin skala menengah dan besar naik jadi Rp 264 triliun di tahun 2006, naik lagi Rp 71 triliun di tahun 2007 jadi Rp 335 triliun. Dan di tahun 2008 naik menjadi Rp 435 triliun, urainya.
Sektor properti dan bisnis konstruksi juga memandang perdagangan bebas akan lebih memberikan keuntungan. Har ga bahan baku bangunan utama seperti baja dan semen diperkirakan turun meng ikuti arus perdagangan bebas. Padahal, se lama ini harga komoditas itu terbilang ting gi akibat kurangnya pasokan. Pasar bebas ASEAN dan Cina diharapkannya bisa mem buka keran masuknya komoditas tersebut.
Sektor konstruksi akan diuntungkan, kata Thomas. Secercah harapan mencuat. Pengusaha atau yang disebut sebagai saudagar, sejak dulu dikenal karena memiliki banyak akal. Sesulit apapun kondisi yang dihadapi dengan adanya perdagangan bebas ini, maka bisnis harus tetap berjalan.
























