Bisnis Indonesia
Jumat, 08/01/2010
Berbagi tugas dengan wakil menteri
Urusan ketahanan pangan mungkin harus dalam satu kementerian coordinator
oleh : Rahmat Pramulya
Dosen dan Peneliti di Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat & alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Agribisnis IPB
Dilatarbelakangi semangat untuk melakukan pembangunan sektor-sektor yang lebih baik, pada periode pemerintahan 5 tahun mendatang negara menyediakan fasilitas berupa wakil menteri di beberapa departemen.Tak heran jika kemudian ketahanan pangan hanya dijabarkan pada aspek produksi semata. Padahal soal ketahanan pangan juga menyangkut aspek distribusi dan konsumsi, sehingga spektrum tanggung jawab mengawal urusan ketahanan pangan ini sebenarnya cukup luas.Dengan statusnya sebagai LPND, posisi BKP akan langsung di bawah kendali presiden. Syukur-syukur urusan ketahanan pangan ini bisa diwadahi dalam satu kementerian koordinator yaitu Kemenko Ketahanan Pangan misalnya, yang membawahi departemen-departemen teknis terkait ketahanan pangan yang memang bersifat multisektoral.
Keberadaan wakil menteri memang telah diatur dalam UU Kementerian Negara No. 39/2008. Menilik praktik penyelenggaraan pemerintahan di berbagai negara, tak sedikit menteri di negara-negara tersebut merupakan murni jabatan politik, sehingga seorang menteri tugasnya akan fokus dalam merumuskan kebijakan mendasar di lingkup departemennya.
Dicobanya praktik penyelenggaraan pemerintahan seperti ini di Indonesia terutama untuk beberapa departemen diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi seorang menteri untuk memikirkan hal-hal yang bersifat politis-strategis.
Selanjutnya tugas-tugas manajerial untuk mengelola unit-unit di departemen dipercayakan kepada wakil menteri sehingga diharapkan program-program bisa berjalan dengan baik.
Sayangnya ada kecenderungan fasilitas yang disediakan negara berupa wakil menteri tersebut belum dimanfaatkan dengan baik.
Adanya posisi wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ini sejatinya bukan barang baru, karena sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam KIB I juga telah menunjuk wakil menteri di departemen luar negeri.
Sayangnya, kiprah wakil menteri luar negeri waktu itu nyaris tak terdengar di publik. Jangan sampai juga penunjukan wakil menteri menjadi tidak efektif, karena tidak begitu besar pengaruhnya terhadap kinerja departemen. Penunjukan wakil menteri juga jangan sampai menimbulkan konflik kepentingan sehingga berpotensi memunculkan ‘matahari kembar’.
Kebijakan ini juga harus bisa menjawab adanya unsur yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, membengkakkan birokrasi, dan rawan terhadap konflik.
Persoalan di Deptan
Departemen Pertanian adalah instansi yang memiliki wakil menteri. Seusai dilantik menjadi Mentan, Suswono menyatakan ada empat target utama dalam program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ke depan, yaitu mempertahankan swasembada pangan, diversifikasi pangan, peningkatan daya saing, dan kesejahteraan petani.
Keempat target utama inilah yang oleh Suswono disebut sebagai Empat Kunci Sukses sekaligus sebagai misi yang diemban Deptan.
Sementara itu, di bawah kepemimpinan Suswono, Deptan menetapkan tujuh strategi yang dinamai Gema Revitalisasi.
Ketujuh strategi revitalisasi tersebut adalah revitalisasi lahan; perbenihan dan pembibitan; infrastruktur dan sarana; sumber daya manusia; pembiayaan petani; kelembagaan petani; teknologi; dan industri hilir.
Bahkan Deptan telah menetapkan lima program prioritas lengkap dengan persiapan anggaran yakni: Pertama, audit lahan dan sertifikasi (anggaran Rp1 triliun). Kedua, pencetakan 100.000 hektare lahan baru per tahun (anggaran Rp700 miliar). Ketiga, perbenihan 300.000 ton padi (anggaran Rp1,8 triliun) dan 80.000 ton jagung (anggaran Rp3,2 triliun).
Keempat, pembibitan 200.000 ekor sapi per tahun (anggaran Rp3 triliun). Kelima, infrastruktur berupa jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi desa (anggaran Rp3 triliun) (www.ipb.ac.id, 2/12/2009).
Terkait dengan praktik baru penyelenggaraan pemerintahan di tubuh Deptan adalah Mentan dan wakil menterinya harus segera membuat kesepakatan pembagian tugas yang jelas di antara keduanya, agar jalannya departemen bisa efektif, apalagi program 100 hari terus bergulir.
Dalam pembagian tugas ini, bisa saja urusan ketahanan pangan disepakati sebagai hal yang strategis-politis sehingga perlu di-handle langsung oleh Mentan.
Hal ini menjadi penting dikemukakan mengingat selama ini urusan ketahanan pangan hanya ditangani oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang notabene hanya setingkat eselon I di lingkup Deptan.
Idealnya memang BKP ini diposisikan setara dengan lembaga-lembaga lain yang selama ini termasuk dalam lembaga pemerintah non departemen (LPND) seperti Bulog, BPS, BPN, BPPT, Lapan, dan sebagainya, dan bukannya diletakkan di bawah departemen teknis seperti Deptan.
Namun jika ini belum bisa diwujudkan, setidaknya untuk tahapan saat ini urusan ketahanan pangan bisa langsung ditangani Mentan sehingga akan lebih memudahkan koordinasi dengan departemen teknis lainnya. Sementara Wakil Mentan bisa diberikan tugas-tugas manajerial terkait dengan pelaksanaan program-program di masing-masing direktorat jenderal.
Satu hal lagi yang tak kalah pentingnya, terkait kesejahteraan petani, Deptan bertekad memprioritaskan pembentukan Bank Pertanian.
Hal ini pun perlu terus didorong karena hampir 90% petani kita selama ini menggunakan modal sendiri untuk membiayai usaha pertaniannya. Setiap musim tanam tiba, petani mengusahakan modal dari berbagai cara agar dapat menanam. Petani sulit mendapatkan akses modal dari berbagai sumber.
Meski pemerintah telah melakukan upaya menyediakan permodalan bagi petani seperti bantuan langsung masyarakat (BLM), skema kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E), kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (KPEN-RP), program kemitraan bina lingkungan (PKBL dari penyisihan laba BUMN), kredit usaha rakyat (KUR) dengan pola penjaminan, juga skema kredit komersial, sayangnya hal tersebut belum dapat menjangkau seluruh petani miskin di Indonesia.
Selain itu, skema-skema kredit tersebut sifatnya masih parsial dan sulit dijangkau petani. KKP-E misalnya lebih banyak ditujukan untuk subsektor tanaman pangan padahal di sektor pertanian masih terdapat petani hortikultura, perikanan maupun peternakan, sementara untuk Skema pelayanan pembiayaan pertanian (SP3) jumlahnya relatif kecil untuk menjangkau 70% petani di Tanah Air.
Untuk itu, diperlukan bank khusus yang benar-benar ditujukan untuk membantu petani dalam mendapatkan modal usaha dengan mudah diakses dan sederhana prosedurnya. Pada kondisi inilah kehadiran Bank Pertanian tak lagi bisa ditunda.
Agar berbagai agenda yang sudah sangat dinantikan oleh petani tersebut segera terwujud, maka Mentan mestinya segera menunjukkan sikapnya, yakni rela berbagi dengan wakil menterinya, sehingga diharapkan roda pembangunan pertanian di negeri ini dapat mengalami percepatan yang luar biasa.
























