Republika
Senin, 21 Desember 2009 pukul 08:49:00
Oleh M Bachrul Ilmi
Banyak koruptor tertangkap tangan justru dari penyadapan.
Pro dan kontra pengaturan penyadapan atau intersepsi terus bergulir bak bola salju. Bahkan, tensi isunya semakin panas. Akibatnya, para pejabat yang berkantor di ring I Istana pun sampai terlibat baku ancam lewat media massa.
Perang urat saraf itu mula-mula ditabuh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Melihat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, tetap ngotot mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi, Buyung melontarkan pernyataan menyengat.
”Jangan-jangan dia (Tifatul–Red) disuruh koruptor atau termasuk juru bicaranya,” kata Buyung saat peluncuran buku Koruptor Go To Hell karya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, di Hotel Sultan, Rabu (16/12).
Karena RPP akan melemahkan sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi, Buyung menuding RPP tersebut tak ubahnya salah satu skenario serangan balik pemberantasan korupsi. ”Dia (Tifatul–Red) harus didemo. Suruh turun dia dari Menkominfo,” kata Buyung seperti dikutip detik.com.
Kalau RPP tersebut akhirnya tetap berhasil disahkan, Buyung langsung menunjuk medan perang berikutnya untuk menggempurnya, yaitu lewat uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). ”Batalkan melalui MA,” tandas pria berambut perak ini.
Menanggapi Buyung, Tifatul menyampaikan pernyataan yang tak kalah keras. ”Saya akan pensiunkan Buyung segera apabila tidak mencabut pernyataannya bahwa Tifatul sebagai juru bicara koruptor,” kata mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai berslogan ‘bersih dan peduli.’
Polemik atas pernyataan Buyung dan Tifatul itu, selanjutnya kian ter-blow-up. Banyak pihak yang urun komentar. Tapi, apa pun awal dan akhir silat lidah ini, persoalan RPP memang tak bisa dipandang remeh. Nasib masa depan pemberantasan korupsi bisa menjadi taruhannya.
Pasalnya, RPP tersebut memberi syarat dan birokrasi baru bagi KPK dalam melakukan penyadapan. RPP itu menyatakan KPK hanya boleh melakukan penyadapan pada proses penyidikan. Selain itu, KPK yang merupakan lembaga independen, diharuskan meminta izin penyadapan kepada Pusat Intersepsi Nasional (PIN), lembaga yang dibentuk dan dikelola pemerintah. Tujuannya, menurut RPP, ”Agar intersepsi berjalan sebagaimana mestinya.”
Ketentuan ini tentu saja merupakan kemunduran. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK–yang derajatnya lebih tinggi dibanding PP– justru kewenangan menyadap KPK sejak penyelidikan. Alhasil, selain bertentangan dengan UU KPK, RPP itu pun dituding hendak memotong kewenangan KPK. Apalagi, ada birokrasi melapor ke PIN, yang dikhawatirkan membuat rencana menyadap koruptor justru bocor.
Karena kontennya itulah, RPP tersebut kemudian menuai reaksi keras. Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mengingatkan bahwa keberhasilan sepak terjang KPK selama ini justru sangat ditopang oleh aktivitas penyadapan. Bahkan, dia menyebut jumlahnya sampai 50 persen dari total kasus yang ditangani KPK.
”Banyak yang tertangkap tangan pun bermula dari penyadapan,” kata Erry.
Kewenangan menyadap sejak proses penyelidikan, membuat KPK bergerak bagai hantu dalam memburu targetnya. Tiba-tiba saja, KPK mencokok seseorang secara dramatis. Dan, yang excellent, karena penyadapan punya akurasi sangat tinggi, yang dicokok KPK selalu sedang menenteng barang bukti rupiah dan dolar bertumpuk-tumpuk, yang membuat mereka mati kutu.
Itulah yang terjadi ketika KPK menangkap mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah, saat sedang bertransaksi di hotel; jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan yang sedang mengangkut kardus uang di depan rumah Artalyta Suryani; serta sejumlah anggota DPR seperti Al Amin Nur Nasution yang dicokok di tempat parkir sebuah hotel; Bulyan Royan saat sedang melenggang di Plaza Senayan; dan Hadi Djamal, yang dikuntit petugas KPK usai menerima koper uang.
Kewenangan menyadap itu membuat KPK juga secara tak sengaja bisa menyadap penegak hukum yang bertelepon dengan buruan KPK. Seperti ketika KPK menyadap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, saat sedang menyelidiki kasus Bank Century. Penyadapan yang kemudian membuat Susno marah dan memicu munculnya kisah cicak vs buaya.
Yang paling anyar adalah diputarnya rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan pejabat kepolisian dan kejaksaan, yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Tak jelas siapa yang menyadap. Yang jelas, alat sadap hanya ada di KPK, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sepak terjang KPK itu, antara lain, berperan menurunkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Pada 2002, skor Indonesia masih 1,9, dan Indonesia masih berada di urutan ke-96 negara terkorup. Pada 2008 lalu, skor IPK Indonesia naik menjadi 2,6 dan posisi Indonesia membaik, dan berada di urutan 126. Prestasi yang tentu saja signifikan.
Tapi, setelah semua keberhasilan itu, penyadapan yang merupakan taring KPK dalam memberantas korupsi, justru hendak dipatahkan. Inilah yang membuat sejumlah kalangan berang. Pegiat antikorupsi, anggota DPR, anggota Wantimpres, hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), mendesak RPP tersebut didrop atau diperbaiki.
KPK pun telah menyampaikan rekomendasi perbaikan sejumlah pasal di RPP kepada Depkominfo. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, lembaganya keberatan terhadap isi RPP. Soal penyadapan harus dimulai dalam tahap penyidikan, misalnya, dia berkata, ”Itu dapat mengurangi kemampuan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya suap.”
Karena RPP tersebut bertentangan dengan UU KPK, KPK meminta RPP tersebut tak diteruskan. Secara implisit KPK meminta RPP itu didrop. Sebagai gantinya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi, dijadikan cikal bakal UU yang mengatur penyadapan.
Selama ini, Permenkominfo itu memang menjadi dasar KPK menyadap, setelah Pasal 12 Ayat (1) UU KPK di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya No 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, MK menyatakan bahwa syarat dan tata cara penyadapan harus ditetapkan dengan UU.
Tifatul membantah RPP akan diterbitkan untuk melemahkan KPK. RPP, kata dia, justru untuk memberikan landasan hukum bagi KPK dalam memberantas korupsi. RPP, kata dia, merupakan produk hukum yang lebih baik dibanding Permenkominfo. Dia menyatakan PP dibuat karena sampai saat ini belum ada UU yang khusus mengatur soal penyadapan–seperti diamanatkan MK.
”Karena itu, sekarang, sambil menunggu adanya UU, tingkat regulasi soal penyadapan kita tingkatkan dari Permenkominfo menjadi PP,” kata Tifatul.
Pembuatan PP memang diamanatkan dua UU, yaitu UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, UU ITE yang disahkan April 2008 mengamanatkan PP penyadapan harus selesai pada April 2010.
RPP itu, kata Tifatul, telah dibahas sejak Mei 2008. Pembahasan melibatkan tim interdep yang melibatkan Mabes Polri, Kejakgung, Depkominfo, BIN, Dephan, Depkumham, dan KPK. ”Saya ini jadi Menkominfo baru sebulan,” kilah Tifatul.
Tapi, karena kontennya bermasalah, banyak seruan yang meminta KPK mengabaikan RPP tersebut. Permintaan pengabaian bahkan datang dari Ketua MK, Mahfud MD. Dia mengatakan dasar KPK menyadap, yaitu UU KPK, lebih tinggi dari PP. Mahfud mengundang pemerintah berkonsultasi dengan MK agar RPP itu diperbaiki.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal menuding RPP tersebut memang dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Pasalnya, mekanisme penyadapan oleh KPK selama ini tak ada masalah. Tapi, pemerintah justru hendak menghadirkan masalah baru dengan membentuk PIN dan mematok penyadapan dimulai dari tahap penyidikan. Jadi, drop atau lanjutkan? ed: harun
Perihal Penyadapan
Penyadapan adalah perbuatan yang dilarang. Tapi, demi kepentingan penegakan hukum, menjadi boleh. Berikut sejumlah aturan main penyadapan.
* UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 42 ayat (2) dan (3)
- Penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan diterima, serta dapat memberikan informasi itu atas permintaan tertulis Jaksa Agung, Kapolri, untuk kepentingan penegakan hukum.
- Tata cara permintaan dan pemberian rekaman diatur dengan PP.
* UU No 30/2002 tentang KPK
Pasal 12 Ayat (1)
- Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
* UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 31 ayat (3) dan (4)
- Penyadapan atas informasi elektronik, dokumen elektronik, transmisi informasi elektronik, boleh dilakukan untuk penegakan hukum atas permintaan polisi, jaksa, dan/atau institusi penegak hukum lain.
- Tata cara intersepsi diatur dengan PP.
* UU No …/2009 tentang Pengadilan Tipikor
Pasal 28 ayat (1) dan (2)
- Semua alat bukti persidangan, termasuk alat bukti dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasar aturan perundangan.
- Hakim yang menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa di persidangan.
* RPP Tata Cara Intersepsi
Pasal 1-5
- Pusat Intersepsi Nasional (PIN) menjadi gerbang terpadu untuk mengawasi, mengendalikan, memantau, dan melayani proses intersepsi. PIN dibentuk dan dikelola pemerintah.
- Penyadapan dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih; telah memperoleh bukti permulaan yang cukup; diajukan secara tertulis oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan penegak hukum lain; telah memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri;
- Permintaan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyadap harus dilakukan dengan menyampaikan berkas surat perintah kepada penegak hukum bersangkutan; identifikasi sasaran; pasal tindak pidana yang disangkakan; tujuan dan penyadapan; substansi informasi yang dicari; dan jangka waktu Intersepsi.
Perkara Tipikor yang Ditangani KPK
Tahun 2004 2005 2006 2007 2008
Jumlah 2 19 27 24 46
Pelaku Tipikor
Jabatan Jumlah 2004 2005 2006 2007 2008
Pengusaha/Swasta terkait PN 26 1 4 6 3 12
Eselon II K/L 21 5 6 4 6
Eselon I K/L 20 1 1 5 2 11
Walikota/Bupati 14 3 6 5
Eselon III 13 1 2 2 2 6
Anggota DPR RI 8 2 6
Komisioner 8 3 2 1 2
Pengawai Negeri yg terkait PN 7 6 1
Eselon IV 5 2 1 2
Gubernur 4 1 2 1
Kepala Lembaga/Kementerian 3 1 1 1
Duta Besar 3 2 1
Bendaharawan 3 1 2
Wakil Wali Kota/Bupati 2 1 1
BUMN 1 1
Sekretaris Daerah Tk I 1 1
Sekretaris Daerah Tk II 1 1
Anggota DPRD 1 1
TOTAL 141 4 23 30 25 59
























