Bisnis Indonesia
Senin, 19/10/2009
oleh Mas Achmad Daniri
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance
&
Angela Indirawati Simatupang
Anggota Tim Penyusun Pedoman Umum GCG, Komite Nasional Kebijakan Governance.
Penyusunan kabinet tengah berlangsung dan diharapkan setelah pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono sudah bisa diketahui siapa memangku jabatan apa.
Oleh karena itu adalah wajar jika rakyat Indonesia ingin mengetahui apa yang sedang dipersiapkan oleh para pemimpin baru kita kelak? Mari kita tengok agenda kerja yang sudah dijanjikan oleh pemimpin terpilih sewaktu kampanye. Dalam membangun Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, terdapat lima agenda utama pembangunan nasional 2009-2014. Ada dua agenda yang sangat terkait dengan masalah tata kelola (governance), yaitu perbaikan governance pemerintahan dan penegakan hukum.
Untuk memperbaiki governance pemerintahan, dijanjikan akan melakukan penurunan tingkat korupsi, perbaikan pelayanan publik, dan pengurangan ekonomi biaya tinggi. Cakupan perbaikan governance tidak hanya terbatas pada sektor pemerintahan, tetapi juga swasta. Cakupan ini sangat masuk akal, karena tidak mungkin kita memperbaiki governance pemerintahan, tanpa kerja sama dan komitmen bersama dari penyelenggara negara, pelaku bisnis, dan masyarakat.
Sementara itu terkait dengan penegakan hukum, dijanjikan untuk mewujudkan kepastian hukum. Termasuk didalamnya terkait proses pembuatan UU, pengawasan, penegakan hukum, dan jaminan atas proses peradilan yang independen.
Masih seberapa jauhkah capaian program pembenahan governance dan penegakan hukum di Indonesia? Perkembangan kajian yang dilakukan oleh International Finance Corporation dalam Doing Business, Indonesia telah menunjukkan perbaikan, walaupun negara lain melakukan perbaikan yang jauh lebih cepat. Mari kita lihat pergerakan Indonesia selama 5 tahun terakhir.
Secara umum peringkat Indonesia pada 2010 (untuk kondisi 2009) menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bisa dilihat sebagai bukti nyata reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Namun, masih banyak perbaikan di bidang ini perlu dilakukan. Prosedur kerja tampak masih berbelit-belit, antara lain disebabkan oleh struktur organisasi yang tidak efektif, sehingga menyebabkan pelayanan publik yang masih belum memuaskan.
Sementara itu untuk penegakan hukum, walaupun kasus-kasus korupsi terus diungkap dan diproses, tetapi masih belum efektif. Selain itu, persepsi mengenai korupsi juga masih buruk.
Bad governance
Dari studi yang dilakukan oleh World Bank sebanyak 44% dari 713 perusahaan yang menjadi objek survei menyatakan bahwa mereka diharapkan untuk melakukan pembayaran informal kepada oknum pejabat pemerintahan agar urusan bisa beres; 8% menyatakan memberikan hadiah untuk memperoleh izin usaha; 11% menyatakan memberikan hadiah dalam rapat dengan pejabat pajak; 3% memberikan hadiah untuk mendapatkan kontrak kerja dengan pemerintah; dan 41% mengidentifikasi korupsi sebagai permasalahan besar di negara ini.
Sekadar perbandingan dari hasil kajian World Bank, negara tetangga kita, Singapura memperoleh peringkat 1, Thailand memperoleh peringkat 12, dan Malaysia memperoleh peringkat 23; sementara Indonesia di peringkat 122.
Apa sebenarnya permasalahan kita? Intinya adalah tata kelola yang buruk (bad governance). Saat ini, penerapan governance di perusahaan masih terbatas. Hanya sedikit perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan governance yang baik. Sebagian besar tidak begitu peduli, karena tidak ada kewajiban untuk melaksanakan GCG.
Di Indonesia pendekatan melalui regulasi masih diperlukan. Regulator perlu memikirkan untuk mulai mewajibkan perusahaan mengungkapkan praktik governance-nya dalam laporan tahunan, dan mewajibkan melakukan assessment secara berkala.
Di sektor publik, penerapan governance yang baik masih tergolong langka. Perlu disediakan pedoman untuk para pejabat penyelenggara negara, bahkan untuk partai politik, terkait praktik governance dalam menjalankan fungsi mereka. Salah satu opsi adalah dengan meng-endorse Panduan Corporate Governance dan Public Governance Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
Kesadaran akan pentingnya menerapkan good governance memang belum tinggi. Hal ini disebabkan oleh pemahaman tentang governance memang belum tersosialisasi dengan baik. Perlu ada perubahan pola pandang mengenai etika, termasuk etika bisnis dan etika penyelenggara negara.
Perilaku etis tidak sekadar wacana, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ini memang tidak mudah, jika saja setiap pelaku usaha dan pemimpin bangsa melaksanakan fungsinya secara beretika, sangat diyakini penerapan governance yang baik berjalan efektif.
Pemerintah perlu melakukan kajian khusus untuk memilih masalah strategis yang mendesak untuk diperbaiki, dan menyusun program perbaikan secara efektif dan efisien. Sebagai prasyarat untuk dapat merefleksikan pencapaian agenda pembangunan nasional yang telah dijanjikan, kuncinya adalah reformasi governance pemerintahan.
Rakyat sudah memilih dan memercayakan nasib bangsa dan negara, kini saatnya melaksanakan aksi yang akuntabel. Lebih lanjut, untuk kepentingan nasional, semua pihak wajib mendukungnya, jangan ada lagi upaya saling menggergaji satu dengan lainnya.

























One Comment
Kalo boleh tanya, sebenarnya apa perbedaan Good Corporate Governance dengan Good Public Governance? Sehubungan dengan adanya Badan Layanan Umum seperti universitas dan rumah sakit dimana BLU ini menyeleggarakan pelayanan publik (dan masih merupakan alat pemerintah-bukan swasta-) dan tidak mengutamakan keuntungan prinsip-prinsip mana yang sesuai untuk diterapkan, GCG atau GPG?
terima kasih Pak.