Bisnis Indonesia, 15 Juli 2009
CSR (corporate social responsibility) akan memberikan dampak dan dapat dirasakan jika perusahaan memiliki divisi atau departemen sendiri yang menangani masalah CSR dan bukan lagi ditangani di tingkat corporate secretary atau bahkan bagian dari divisi pemasaran atau public relations. Dengan demikian, konsentrasi untuk pengembangan program dan kinerja dapat dilakukan secara optimal dan tidak bersinggungan dengan kegiatan utama perusahaan.
Program CSR yang berkelanjutan (sustainable) diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Pengembangan kegiatan yang berkesinambungan, kreatif dan konsisten pada peningkatan kualitas hidup manusia. Program CSR diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli.
CSR akan lebih mudah dan murah jika dipahami oleh seluruh individu didalam perusahaan dalam konteks pencapaian visi dan misi perusahaan. Pada internal perusahaan CSR harus dipandang seperti keselamatan kerja. kalau keselamatan kerja diterapkan hanya melalui pengawasan dan penyediaan alat kelelamatan maka tentunya akan lebih mahal. Berbagai unit kerja yang terkait dengan pemangku kepentingan berpotensi mendapatkan manfaat untuk performanya dari kegiatan berCSR dan tentunya perlu berkontribusi, baik langsung maupun tidak langsung. Pengembangan Masyarakat yang sering diidentikkan dengan CSR (walau tidak tepat) adalah benar tugas pokok unit kerja dibawah departemen CSR. Tetapi berperilaku yang bertanggung jawab dan memberikan manfaat adalah kewajiban semua individu dalam perusahaan.
Standar akutansi keuangan di Indonesia belum mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi sosial, terutama mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan atau akibat lain yang terjadi dari kegiatannya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari kegiatan pembangunan berkelanjutan dan termaktub dalam strategi perusahaan:
Pertama, perencanaan yaitu membangun kesadaran pentingnya CSR dan komitmen manajemen sangat diperlukan. Setelah itu memetakan kondisi perusahaan dan mengidentifikasikan aspek-aspek yang perlu mendapatkan prioritas perhatian dan langkah yang tepat dalam membangun struktur perusahaan sehingga program CSR nantinya akan berjalan secara baik. Langkah selanjutnya adalah membuat modul dan pedoman implementasi CSR dengan cara mengikuti lokakarya, seminar, mencari referensi dari berbagai macam perusahaan atau bahkan meminta tenaga ahli yang independen dari luar perusahaan dalam membuat master manual planning. Manual book ini akan dijadikan acuan pedoman, kerangka serta pedoman dalam pengelolaan kegiatan sosial. Pedoman ini diharapakan memberikan solusi terbaik dengan berbagai macam program, solusi serta tindakan jika terjadi hal-hal yang diluar skenario.
Berdasarkan uraian di atas, maka para praktisi CSR diharapkan bisa menyusun program dan kegiatan bagi perusahaan secara lebih baik. Kegiatan CSR tidak lagi dipandang sekadar membagi-bagikan hadiah atau uang secara isidental, melainkan secara strategi merencanakan program yang bisa melahirkan dampak atau outcome bukan sekedar hasil dari output. Dengan begitu, maka program dan kegiatan CSR bisa memiliki manfaat jangka panjang baik bagi organisasi maupun komunitas.
Kedua, tata cara implementasi pedoman penerapan CSR dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk langsung berada di bawah pengawasan salah satu direktur atau CEO yang ditunjuk sebagai CSR champion di perusahaan. Dengan demikian program CSR yang akan diimplementasikan mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan, sehingga dalam perjalanan tidak ada kendala serius yang dapat dialami oleh unit penyelenggara.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada dasarnya harus sejalan dengan pedoman CSR yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun misalnya melalui sistem manajemen kinerja, prosedur pengadaan, proses produksi, pemasaran dan proses bisnis lainnya. Dengan upaya ini dapat dinyatakan bahwa penerapan CSR bukan sekedar kosmetik namun telah menjadi strategi perusahaan, bukan lagi sebagai upaya untuk compliance tapi sudah beyond compliance.
Ketiga, evaluasi pelaksanaan dengan mengukur sejauh mana efektivitas penerapan CSR. Evaluasi dilakukan baik saat kegiatan itu berhasil atau gagal, baik secara internal maupun mengundang pihak independen. Evaluasi dalam bentuk assessement audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory. Evaluasi tersebut dapat membantu perusahaan untuk memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi CSR sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikannya.
Keempat, pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Jadi CSR bukanlan kegiatan sporadis, bagi-bagi uang atau keterpaksaan tetapi lebih merupakan strategi perusahaan yang akan membawa manfaat jangka panjang baik bagi perusahaan, pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
Oleh Rofikoh Rokhim
Kepala Bisnis Indonesia Intelligent Unit dan Staf Pengajar Tetap FEUI
dan Arie Widodo
Praktisi Perpajakan & Pemerhati CSR
























