Musibah otonomi daerah

Bisnis Indonesia, Sabtu, 11/07/2009

Sistem pengendalian intern tidak otomatis memperbaiki kinerja pemda

Tidak gampang ternyata mengurus rakyat. Kewenangan pemerintah daerah yang lebih besar pada era otonomi belum menjamin kemampuannya mengurus rakyat dengan baik.

Ada memang dinamika good governance yang patut diacungi jempol, tetapi lebih banyak yang buruk. Rapor pemda pada umumnya jeblok karena banyak dihiasi angka merah, antara lain transparansi keuangan pemda dalam bentuk laporan keuangan yang pada umumnya diganjar BPK dengan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) atau dicap disclaimer (tidak memberikan pendapat).

Menyimak data opini hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda (LKPD) 2007, cukup alasan bagi kita untuk mengelus dada. Bayangkan, dari 466 LKPD hanya 4 atau 0,86% yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Selebihnya, 283 (61%) LKPD beropini wajar dengan pengecualian, 120 (26%) LKPD beropini tidak memberikan pendapat dan 59 (12%) LKPD beropini tidak wajar.

Kurang transparannya pengelolaan keuangan ini berkorelasi dengan penyalahgunaan kewenangan yang tinggi atas penggunaan keuangan daerah. Hampir setiap hari kita membaca pemberitaan di media massa adanya pejabat negara dan pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Belum lagi, pelayanan kepada publik yang tak kalah amburadul. Banyak keluhan dari masyarakat akan pelayanan pemerintah menjadi salah satu indikator kinerja pemda yang buruk.

Dari data yang ada, terdapat permasalahan hasil pemeriksaan terhadap pemda yang belum ditindaklanjuti tidak kurang dari Rp305 miliar. Dana pusat yang dikucurkan ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) pun tak kalah runyam. Ditemukan penyimpangan tidak kurang dari Rp164,22 miliar atas penggunaan DAK pada 2007.

Ironisnya, uang yang tidak dikorupsi justru banyak yang mandek di kantor kas daerah. Ilustrasinya, sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) 2007 dan 2008 pada pemda menumpuk di kantor kas daerah per akhir tahun paling tidak mencapai masing-masing sebesar Rp63,2 triliun dan Rp42,5 triliun.

Dana itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, seperti mengurangi angka kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan infrastruktur di daerah.

Soal kinerja pun, pemda tak kalah loyo. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah tahun 2007 masih sebagian besar berkategori kurang, yaitu sebanyak 191 pemda dari 227 pemda yang dievaluasi.

Sekadar manuver dari pemerintah satu ke pemerintah lain (G to G). Itulah musibah karena rakyat, untuk kesekian kalinya, tetap terpinggirkan.

Yang memprihatinkan, selama ini belum ada sistem pengendalian intern di pemerintah daerah yang bisa diandalkan. Tidak ada sinyal yang cukup nyaring berbunyi ketika ada oknum pamong praja yang tengah mencoba mencuri uang rakyat.

Yang disayangkan lagi, belum dibangun sistem yang menjamin bahwa setiap rupiah uang rakyat itu harus digunakan untuk mewujudkan kinerja dan berkah bagi rakyat kembali.

Belum ada indikator jelas yang dapat memastikan pemenuhan kepentingan rakyat harus terkawal dengan layak. Laporan keuangan dan laporan kinerja yang disusun mereka pada umumnya bukan untuk menjelaskan fakta, sebaliknya justru untuk menutupi borok di lapangan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan kuantitas dan kualitas SDM di pemerintah daerah yang pada umumnya kurang memadai untuk dapat menggenjot kinerja yang diharapkan rakyat.

Harapan baru

Namun, bersyukurlah, mendung tidak selamanya kelabu. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dihembuskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 adalah harapan.

Disebut harapan karena PP No. 60 tahun 2008 ini adalah langkah konkret untuk membentuk built in control. Artinya, siapa pun pemegang amanah birokrasi pemerintahan, dengan sendirinya sistem yang akan melakukan pengawasan.

Ketika internal control system yang dijabarkan dalam SPIP bekerja secara otomatis melakukan fungsi pengawasan, setiap insan birokrasi pemerintah suka tidak suka akan bekerja di bawah kontrol.

Selanjutnya, apabila kondisi ini dipertahankan maka terciptalah internal control culture, artinya sistem pengendalian intern menjadi bagian dari budaya organisasi pemerintahan di Indonesia.

Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi tujuan SPIP, yaitu untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai pengemban amanah rakyat, kepala daerah yang memiliki political will yang baik dan niat yang ikhlas, seharusnya dapat memanfaatkan pengendalian seperti ini sejak tahun pertama sampai 5 tahun ke depan pada periode kepemimpinannya.

Pengendalian seperti ini dapat menjadi resep mujarab kesuksesan seorang kepala daerah, agar dengan kendali yang di tangannya itu, arah penggunaan keuangan daerah dapat selalu menuju kepada pemenuhan kesejahteraan rakyatnya.

Mengingat kondisi pengelolaan keuangan daerah yang masih belum baik, penerapan sistem seperti itu jelas tidak lagi dapat ditunda. Karena, waktu terus berjalan, dan PP SPIP itu sendiri sesungguhnya cukup ‘ketinggalan kereta’ yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara.

Idealnya, begitu keluar undang-undang, tak lama keluar pula PP yang menjabarkan pasal-pasalnya. Yang terjadi, baru setengah windu kemudian PP yang menjabarkan dan mengatur sistem pengendalian intern pemerintah itu direalisasikan.

Dalam kurun 4 tahun itu, pelaksanaan keuangan negara praktis tanpa kejelasan bagaimana sistem pengendaliannya. Wajar bila pelaksanaan undang-undang keuangan negara itu sendiri menjadi compang-camping. Tidak aneh bila akuntabilitas keuangan negara kemudian babak belur.

Apa boleh buat. Ke depan, sebaiknya kita positive thinking saja. Bukankah lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali?

Hanya saja, mengubah budaya yang sudah puluhan tahun berurat dan berakar, bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Inilah tantangan BPKP yang diberi amanah PP Nomor 60 tahun 2008 sebagai pembina SPIP untuk dapat menginstalasi sistem itu pada lingkungan yang menunggu banyak pembenahan.

Tidak kurang, Ketua BPK Anwar Nasution mengisyaratkan perlunya BPKP sebagai auditor internal Presiden untuk melakukan pembenahan internal di pemerintah sebelum BPK turun.

Bila tidak, maka hasil pemeriksaan BPK tentu hanya jalan di tempat. Buktinya, tidak sedikit pemda yang mendapat opini disclaimer selama 5 tahun berturut-turut bak juara bertahan. Karena itu, peningkatan kualitas good governance di pemda melalui SPIP menjadi sebuah keniscayaan.

Persoalannya, siapkah pemda kita dipasang perangkat sistem yang akan mengontrol lahan subur korupsi mereka selama ini? Kita lihat saja nanti. Waktu yang akan menjawab.

Oleh Djadja Sukirman
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *