Industri manufaktur mendesak dibenahi. Kebijakan rasionalisasi Korea Selatan bisa menjadi referensi

Bisnis Indonesia,  Senin, 22 juni 2009

Pelaku usaha manufaktur menilai program yang ditawarkan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga kini belum jelas dan cenderung tidak tegas dalam mendongkrak pertumbuhan di sektor manufaktur.

Padahal, sebagian besar sektor industri yang selama ini selalu menopang pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) justru melempem sejak kuartal IV/2008, sebagaimana diberitakan Bisnis Indonesia, 15 Juni 2009.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari total nilai PDB pada kuartal I/2009 sebesar Rp1.300,3 triliun, industri manufaktur berkontribusi 27,3% atau Rp355,2 triliun. Nilai itu lebih rendah 3,8% dibandingkan dengan kondisi pada kuartal IV/2008 sebesar Rp369,3 triliun.

Perlambatan sektor industri manufaktur tersebut semestinya mendapat perhatian serius. Penurunan kinerja bidang industri ini memberikan gambaran bahwa pola pertumbuhan ekonomi di dalam negeri yang kurang sehat.

Karena itu, tak ada pilihan lain, siapa pun pasangan capres-cawapres terpilih, mereka harus bekerja ekstrakeras untuk membenahi industri manufaktur. Namun, pembenahan industri manufaktur tidak bisa dilakukan secara tambal sulam, tetapi harus diletakkan dalam kerangka strategi industrialisasi.

Pilihan strategi industrialisasi inilah yang dalam jangka panjang akan sangat menentukan kekuatan daya saing industri nasional di pentas global.

Untuk mengoptimalkan pertumbuhan industri manufaktur sesungguhnya diperlukan kebijakan yang spesifik untuk tiap sektor, bahkan subsektor industri, karena setiap subsektor industri manufaktur memiliki problem berbeda satu sama lainnya.

Ada subsektor industri yang struktur pasarnya tidak sempurna, ada pula subsektor industri yang mengalami kompetisi yang berlebihan.

Pada level kebijakan, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan, yaitu kebijakan deregulasi dan rasionalisasi industri. Kebijakan deregulasi dalam proses ekonomi diperlukan karena peranan pemerintah dalam melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan mekanisme pasar yang tidak berfungsi.

Berbagai distorsi pasar muncul sebagai akibat adanya struktur dalam subsektor-subsektor industri tertentu yang didominasi oleh para monopolis dan oligopolis.

Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, pemerintah melalui produk perizinan justru membuat unit-unit industri yang beroperasi pada subsektor-subsektor tertentu melebihi jumlah yang seharusnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya kapasitas berlebih (excess capacity) dan ketidakefisienan.

Dalam situasi seperti ini, kompetisi yang sangat berlebihan (excessive competition) dan mematikan menjadi merajalela sehingga banyak unit-unit industri yang jatuh bangun. Secara keseluruhan kehidupan subsektor industri tersebut menjadi semakin merosot (declining industry). Produksi dan penyerapan tenaga kerja menjadi tidak sepenuhnya bersifat permanen tetapi bersifat transistory.

Pada kondisi tersebut kebijakan rasionalisasi industri mutlak dilakukan. Ironis memang, di satu sisi ada kebijakan deregulasi, sisi lain ada kebijakan rasionalisasi industri. Di satu sisi ada pelaku industri yang menikmati rente karena struktur pasar yang tidak sempurna, di sisi lain ada banyak pelaku industri yang harus keluar dari pasar karena pasar terlalu sesak dihuni para pesaing.

Rasionalisasi industri diperlukan untuk mendorong proses berakumulasinya keuntungan usaha yang wajar, sehingga rangkaian produksi dapat berjalan secara sehat dan berkesinambungan.

Paket kebijakan

Program rasionalisasi industri yang pernah dilakukan Korea Selatan bisa menjadi referensi. Paket kebijakan itu dijalankan dengan melaksanakan, pertama, proteksi terhadap jenis industri tertentu.

Restriksi impor terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, misalnya produk industri permesinan terus dilakukan. Fasilitas tarif untuk impor bahan baku dan subsidi dalam berbagai bentuk diberikan kepada industri ini.

Kedua, pembatasan dalam perizinan dan ekspansi kapasitas pada subsektor-subsektor industri tertentu yang pemainnya terlalu banyak. Tujuan kebijakan ini adalah agar tingkat produksi optimal dapat dicapai dalam industri-industri ini.

Kebijakan ini juga bertujuan agar kompetisi yang berlebihan yang menimbulkan kemubajiran sosial dapat dihindarkan. Dalam kaitan ini pemerintah Korea Selatan juga melakukan intervensi dalam bentuk pengaturan usaha (merger), peleburan kapasitas (capacity scapping), dan pembagian pangsa pasar (market-sharing arranggements). Dalam pembagian pangsa pasar, segmentasi pasar diatur sedemikian rupa sehingga tidak tumpang tindih.

Ketiga, pencabutan proteksi dan hak-hak istimewa atas unit-unit industri yang dianggap penikmat dan pemupuk rente ekonomi yang luar biasa. Dalam kaitan ini, Pemerintah Korea Selatan melakukan intervensi untuk menutup atau memerintahkan penggabungan (merger) unit-unit industri dalam kategori ini yang dianggap tidak efisien dan merugikan masyarakat.

Berbarengan dengan ini, spesialisasi dan kontrol harga produk yang diproduksi diberlakukan.

Program rasionalisasi industri tersebut dilakukan dalam lingkungan kebijakan makroekonomi yang berorientasi kepada investment management, tidak kepada aggregate demand management.

Dalam memberlakukan kebijakan makroekonomi, Pemerintah Korea Selatan a.l. melakukan pemberian subsidi kredit kepada industri-industri substitusi impor yang menggunakan bahan-bahan dalam negeri.

Mereka juga melakukan penjatahan penggunaan devisa meski Korea Selatan menganut sistem devisa bebas. Impor barang-barang tertentu dan barang-barang konsumsi mewah tidak diperkenankan untuk dibiayai oleh sistem perbankan nasional.

Selain itu, perbankan pemerintah (BUMN) yang mendominasi kredit pun dilarang memberikan kredit konsumsi. Tujuannya mendorong masyarakat agar memiliki pola konsumsi yang sehat.

Di sisi lain, kebijakan moneter dalam pengendalian jumlah uang beredar pada kasus-kasus tertentu disubordinasikan terhadap kepentingan-kepentingan yang lebih utama. Misalnya, pada saat ada kebijakan pembatasan kredit, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi industri-industri tertentu yang diprioritaskan.

Serangkaian kebijakan makroekonomi tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa mekanisme pasar bebas tidak dapat sepenuhnya diandalkan dalam penentuan pengalokasian investasi di sektor industri, terutama pada industri yang diprioritaskan.

Oleh Ukay Karyadi
Mahasiswa program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik (MPKP) FEUI

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *