Doa dipanjatkan Teguh Harianto sesaat sebelum berangkat dari rumah menuju Stasiun Bogor hari itu. Setiap hari kerja, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menggunakan KRL Jabotabek sampai Stasiun Manggarai disambung bus Kopaja 66 jurusan Manggarai-Blok M. Sampai di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Teguh kembali mengajak hakim anggota lain berdoa sebelum bersidang. Hari itu adalah 4 September 2008. ”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Urip Tri Gunawan sebesar 20 tahun.”
Teguh kemudian mengetok palu, raut muka Urip sang terpidana terlihat pasrah. Jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dinilai terbukti menerima uang 660 ribu dolar AS dari penyuap Artalyta Suryani. Media massa lokal, nasional, hingga internasional kemudian memuat putusan bersejarah tersebut dalam halaman-halaman berita mereka.
Sebagian kalangan menilai, putusan 20 tahun terhadap Urip lebih disebabkan tekanan publik yang hebat terhadap pengadilan saat itu. Kenyataannya, hakim di tingkat banding dan kasasi menguatkan putusan yang melebihi tuntutan 15 tahun dari jaksa. Terbukti, putusan Teguh dan kawan-kawan bukan atas nafsu atau niat menghancurkan aparat penegak hukum lain, melainkan lewat suatu pertimbangan rasa keadilan masyarakat. Urip pun akhirnya dieksekusi ke LP Cipinang pada 13 Mei 2009 setelah dititipkan di Rutan Mabes Polri, Depok Satu.
Skandal suap terhadap Urip sempat mengguncang dunia hukum Indonesia saat itu. Jaksa Agung Hendarman Supandji pun mengaku sempat mau mundur dari jabatannya lantaran merasa dihantam badai berupa pemberitaan negatif media terhadap korpsnya yang bertubi-tubi. Atas putusan 20 tahun terhadap Urip, Hendarman menerima dengan legowo. Dengan tegar, ia berseru kepada anak buahnya, ”Badai pasti berlalu.”
Apakah sebentar lagi badai itu akan malah berbalik menghampiri Pengadilan Tipikor? Tepat lima bulan menjelang tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), keberadaan pengadilan ini malah di ujung tanduk.
Sebelumnya, MK menerima judicial review yang diajukan mantan terpidana korupsi Mulyana W Kusumah dkk. MK membatalkan Pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memerintahkan agar Pengadilan Tipikor diatur dalam undang-undang tersendiri. Pembentukan Pengadilan Tipikor itu diberi tenggat tiga tahun (19 Desember 2009) sejak putusan itu dikeluarkan. Jika tenggat MK tidak dipatuhi, Pengadilan Tipikor akan bubar karena tidak memiliki payung hukum.
Sontak, hal ini memancing reaksi semua pihak. Apalagi, DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang dan pemerintah hanya sibuk beretorika dan seolah tak bereaksi terhadap lambannya pengesahan RUU ini. Para pejabat dan petinggi pemerintahan malah disibukkan dengan kampanye. Pembahasan RUU ini akhirnya menjadi berlarut-larut.
ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat antikorupsi menilai ada kekuatan ‘iblis’ yang membuat pembahasan RUU ini menjadi terbengkalai.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai, kekuatan di legislatif dan eksekutif berusaha menghancurkan eksistensi Pengadilan Tipikor dengan cara memperlambat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. DPR dan pemerintah, kata Danang, punya andil sama besar dalam pemusnahan Pengadilan Tipikor. Danang yakin, tujuannya satu, yaitu mengembalikan perkara korupsi ke pengadilan umum yang dikenal sering membebaskan koruptor.
Apa hebatnya Pengadilan Tipikor sampai Danang yakin masyarakat benar-benar membutuhkan Pengadilan Tipikor? Fakta dan data empiris menjadi jawaban. Sejak memvonis perkara pertama dengan terdakwa mantan gubernur NAD, Abdullah Puteh, pada 10 April 2005 lalu, hingga kini Pengadilan Tipikor belum pernah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korupsi. Kondisi ini sangat kontras dengan pengadilan umum.
Data perbandingan tahun 2008 menyebutkan, dari 444 terdakwa korupsi yang diadili di pengadilan umum di tahun 2008, 277 terdakwa divonis bebas (62,3 persen). Sementara itu, Pengadilan Tipikor di tahun yang sama memvonis bersalah semua terdakwa korupsi (31) termasuk vonis bersejarah untuk Urip (data ICW). ”Kalau koruptor yang pintar, pasti nggak banding. Karena, biasanya, vonis Pengadilan Tipikor diperkuat atau malah ditambah di tingkat banding dan kasasi,” seloroh Sekretaris Jenderal Transparency International (TII), Teten Masduki.
Nama-nama yang divonis Pengadilan Tipikor tidak sedikit yang berasal dari kalangan high profile, seperti mantan menteri kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri, mantan ketua KPU Nazarudin Syamsudin, anggota DPR Al Amin Nur Nasution, hingga gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Terakhir yang menyita perhatian publik adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan, yang ikut menjadi ‘pesakitan’ untuk kasus aliran dana BI.
Tak dimungkiri, profil-profil besar yang diadili di Pengadilan Tipikor ada karena kasus-kasus mereka hasil sidikan lembaga antikorupsi superbodi KPK. Andil Pengadilan Tipikor adalah penegakan supremasi hukum lewat putusan yang berkualitas terhadap koruptor-koruptor kelas kakap tadi. Jumlah dan komposisi hakim Pengadilan Tipikor menjadi poin paling penting.
Berbeda dengan pengadilan umum yang jumlah hakimnya cuma tiga, di Pengadilan Tipikor ada lima hakim di tiap pemeriksaan perkara. Komposisinya adalah dua hakim karier Mahkamah Agung (MA) dan tiga hakim ad hoc. Paradigma menghadirkan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tipikor awalnya adalah ketidakpercayaan terhadap hakim karier yang memiliki stigma korup. Karena itu, perbandingan jumlah menjadi penting tatkala suatu putusan perkara harus ditentukan melalui mekanisme voting.
Hakim ad hoc juga punya peran besar dalam pembuktian. Andi Bachtiar misalnya. Dia adalah hakim ad hoc yang paling gemar meminta jaksa memutar rekaman sadapan KPK di persidangan. Pengadilan Tipikor menjadi terkenal dengan fenomena sering didengarkannya sadapan percakapan para koruptor. Alhasil, banyak terdakwa korupsi akhirnya mengakui perbuatannya sendiri di persidangan. ”Citra positif dan harapan publik yang tinggi ke Pengadilan Tipikor juga ikut membuat kinerja hakim kariernya menjadi baik,” tambah Teguh.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah melakukan kajian khusus terhadap Pengadilan Tipikor. Menurut peneliti senior LIPI, Anas Suaidi, Pengadilan Tipikor telah menunjukkan karakter antisuap dan sangat serius membuat putusan. LIPI juga menyimpulkan, lembaga peradilan ini juga memiliki kedudukan yang sangat independen dan tegas dalam menegakkan keadilan. ”Bahkan, para pengacara juga mengakui bahwa Pengadilan Tipikor antisuap,” terang Anas.
”Presiden harus bertangung jawab secara moral,” tuding anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, publik tidak boleh menyalahkan DPR atas belum juga disahkannya RUU meski tenggat MK semakin dekat. Alasannya adalah pembahasan draf RUU oleh pemerintah yang memakan waktu hingga dua tahun. Draf RUU dari pemerintah baru masuk ke DPR pada Oktober 2008 lalu.
Kekhawatiran semakin menjadi tatkala masa pembahasan RUU bersamaan dengan momentum Pemilu 2009. Sebanyak 40 dari 50 anggota pansus tercatat ikut mencalonkan diri lagi menjadi anggota legislatif. Konsentrasi pembahasan pun terbelah. ICW menambahkan, kondisi ini diperburuk dengan hanya 20 anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor yang kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2009-2014. Namun, kekhawatiran itu dibantah Gayus. ”Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan sebelum Agustus 2009,” kata Gayus.
Menurut Gayus, ada tiga materi krusial dalam RUU yang tengah dibahas DPR. Yakni, hukum acara Pengadilan Tipikor, kewenangan kejaksaan untuk ikut dalam penuntutan, dan komposisi hakim Pengadilan Tipikor. Untuk poin ketiga, draf pemerintah menyebut jumlah hakim Pengadilan Tipikor tetap lima orang, namun komposisi dibalik menjadi 3:2 dengan lebih banyak hakim karier MA. Komposisi hakim ad hoc yang lebih sedikit inilah, kata Gayus, yang akan paling alot dibahas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengaku termasuk orang yang masih optimistis DPR selesai membahas RUU Pengadilan Tipikor. Andi mengakui, RUU Pengadilan Tipikor adalah RUU yang tidak mudah pembahasannya. Soal antisipasi dari pemerintah yang diminta Gayus, Andi mengatakan, ”Pemerintah tidak mustahil membuat perppu.”
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) adalah alternatif payung hukum terakhir untuk Pengadilan Tipikor jika DPR gagal.
Teguh Harianto kini telah mendapat promosi menjadi wakil Pengadilan Negeri Tulung Agung. Namun, sebulan terakhir, Teguh masih sering bolak-balik Tulung Agung-Jakarta. Hakim berkumis tebal dan terkenal galak kepada terdakwa korupsi itu sekarang masih menyisakan beberapa perkara yang disidangkannya secara maraton tiap hari Senin di Pengadilan Tipikor. “Kalau Desember nanti Pengadilan Tipikor benar mati, berarti itu sama saja membolehkan korupsi terjadi di negeri ini,” pesan Teguh, Senin (8/6), sebelum kembali pulang naik kereta. Kali ini, ia tidak ke Bogor, tapi Tulung Agung. andri saubani
(-)




(2 votes, average: 3.5 out of 5)




















