Bisnis Indonesia, Selasa, 2 Juni 2009
Tradisi berbagi buat segelintir perusahaan adalah tradisi yang baik, bahkan pemerintah melembagakan tradisi itu dalam UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 khususnya Pasal 74 Ayat (1), yakni kewajiban melakukan corporate social responsibility (CSR) bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Tak hanya itu, Pasal 15 (b) UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal menukilkan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Termasuk UU No.19/2003 tentang BUMN yang dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR.
Keruan saja, perusahaan-perusahaan pun berubah wajah, menjadi lebih dermawan, lebih memiliki kesalehan sosial, lebih peduli dan tetek bengek lainnya. Perusahaan seolah dipaksa menjadi lebih peduli dengan lingkungan sosialnya.
Maka, tak heran jika setiap hari halaman media atau media elektronik diselingi berita atau iklan soal sumbangan perusahaan anu kepada masyarakat tertentu. Ada yang membagi sembako, memberikan beasiswa, mengajak tamasya pelajar, melatih UKM, menyumbang bibit tanaman dan hewan dan seterusnya.
Semua dilakukan demi dan untuk menggugurkan kewajiban UU tersebut. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lewat Kadin seolah tak rela dan sempat melakukan uji materiil atas UU No. 40/2007 khususnya pasal kewajiban memberikan CSR. Untung saja pada 26 April 2009 lalu Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan itu. Artinya CSR tetap wajib bagi badan usaha yang berbisnis di Indonesia.
Apa yang ditempuh sejumlah pengusaha bertolak belakang dengan apa yang dilakukan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (BSP). Anak usaha Grup Bakrie yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini berupaya menerapkan tiga prinsip bisnis yang dicetuskan oleh founding father Grup Bakrie, yakni Achmad Bakrie.
“Setiap sen dari keuntungan yang diperoleh memiliki nilai sosial, karena itu setiap rupiah yang dihasilkan perusahaan Bakrie harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitar. Tapi kalau tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tahu,” tuturnya.
Tiga prinsip ini terus dijalankan sejak masa Achmad Bakrie merintis bisnis, hingga diwarisi kepada anaknya Aburizal Bakrie dan Nirwan Bakrie, bahkan terus berlanjut kepada cucunya Anindya Bakrie.
“Bahkan kami di Grup Bakrie sudah memiliki acuan, CSR yang kami sisihkan antara 1,5% hingga 2,5% dari laba bersih yang diperoleh perusahaan,” ujar Vice President BSP Suwandi saat menyerahkan CSR kepada masyarakat Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi pekan lalu.
“Jadi apakah MK mengalahkan uji materiil soal CSR, ada atau tidak ada UU No. 40/2007, bahkan sifatnya wajib atau sunnah, Grup Bakrie sudah terbiasa dengan kegiatan CSR jauh sebelum istilah itu ada,” tuturnya.
Dirut BSP Ambono Janurianto memaparkan sejak 2006 hingga Mei 2009, total dana CSR yang disalurkan Grup Bakrie telah mencapai Rp9,3 miliar. CSR itu dikemas dalam program-program pendidikan, pembangunan ekonomi, layanan kesehatan, pembangunan masjid dan musala, perlindungan hutan dan lingkungan, pembangunan infrastruktur dan ikut membantu korban lewat program tanggap bencana.
Pelaksanaan program-program tersebut akan terus dilanjutkan, kendati krisis keuangan global ikut menggerus kinerja perusahaan.
Bapak angkat
Harus diakui, kontribusi terbesar kebun sawit BSP disumbangkan oleh BSP Unit Jambi, tapi pada saat yang sama BSP Unit Jambi berhasil mengangkat ekonomi warga sekitar kebun. Katakanlah warga di Desa Parit dan Arang-Arang (Muaro Jambi), Desa Berasau dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu (Tanjung Jabung Barat).
Warga sekitar yang pada tahun 2000 masih berpenghasilan rata-rata Rp200.000 hingga Rp250.000, kini melonjak sedikitnya Rp2,5 juta per bulan. Namun, bagi warga yang punya lahan dua tiga hektare, tinggal kalikan tiga saja. “Penghasilan mereka sekarang jauh di atas UMR kabupaten maupun provinsi, bahkan dibandingkan dengan DKI Jakarta,” ujar CSR Head BSP Unit Jambi, Muhsin.
Pada dasarnya, papar Suwandi, ada empat pola pembinaan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat oleh BSP, yakni Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN, 2.500 ha), Inti Pir-Trans (1.917 ha), Plasma Pir Trans (2.627,52 ha), dan Plasma Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA, 4.915,31 ha). Semua pola itu di bawah payung anak usaha BSP, PT Agrowiyana.
Sementara pola bagi hasil dan kewajiban membayar kredit warga binaan yang di-endorse BSP bervariasi, ada yang 80:20, 70:30, dan ada pula 65:35, tergantung karakter dan kepemilikan lahan. Namun, karena lahan sekarang semakin sempit, mulai dikembangkan pola 50:50 atau kemitraan.
Jadi, selain membagikan rezeki lewat CSR, langkah BSP menjadi bapak angkat bagi warga setempat membuat Pemerintah terenyuh. Paling tidak pemerintah lewat Departemen Sosial memberikan enam award, empat di antaranya diberikan kepada BSP Unit Jambi masing-masing Indonesian CSR Award terbaik I 2008 bidang Ekonomi, Grand Silver di bidang Sosial Ekonomi dan Lingkungan, Silver di bidang Pertanian dan Agroindustri, dan Terbaik-2 di bidang Layanan Sekolah dan Bea Siswa.
Pendek kata, apa yang dilakukan Achmad Bakrie dan dilanjutkan oleh Aburizal Bakrie serta Anindya Bakrie merupakan kesalehan sosial yang dilakukan secara turun temurun, sehingga Grup Bakrie layak mendapat predikat Best Practice CSR dari pemerintah. (djony.edward@bisnis.co.id)
Oleh Djony Edward
Wartawan Bisnis Indonesia
























