Bisnis Indonesia, Sabtu, 23 Mei 2009
Corporate governance tidak akan efektif jika tidak dilakukan dengan pendekatan holistik terkait dengan public governance dan social governance.
Dengan kata lain pembenahan aspek governance menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, dunia usaha dan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara nonstruktural).
Ada dua peristiwa menarik yang aktual untuk diangkat terkait pentingnya penerapan public governance tersebut. Pertama, terkait dengan kasus penangkapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pidato Prof. Dr. Boediono dalam pendeklarasiannya sebagai calon wakil presiden.
Dalam kasus pertama, terlepas soal tuduhan yang membelit mantan Ketua KPK Antasari Azhar, inilah momentum yang baik untuk merumuskan kode etik bagi institusi publik seperti KPK. Apakah seorang Ketua KPK masih diijinkan bermain golf? Upaya untuk membangun kredibilitas lembaga publik memang sudah dimulai, tetapi terkesan masih menjadi ”upaya di pinggiran”.
Tidak diperbolehkannya pejabat publik menerima parsel dan berbagai bentuk pemberian barang sebagai ucapan selamat (gratifikasi) patut diacungi jempol. Meski, upaya ini belum menyentuh esensi persoalan.
Sebagaimana kita tahu, upaya suap menyuap tingkat tinggi tentu tak hanya melibatkan sogokan kecil seperti parsel. Bentuk yang digunakan pun makin hari makin canggih. Tentu beragam bentuk penyuapan ini harus terus ditelisik agar memberi efek jera bagi para pelakunya.
Jika kita bahas pelakunyapun, persoalannya lagi-lagi tak kalah rumit, karena kebanyakan aktor yang tertangkap hanyalah pelaksana lapangan, sementara aktor intelektual di balik layar cenderung tetap diselimuti misteri.
Terkait dengan pidato Pak Boed, banyak pihak meyakini ada hal yang menarik, terutama terkait dengan peran negara dalam perekonomian. Disebutkan secara eksplisit, negara tidak boleh tidur dan tinggal diam dalam perekonomian.
Jika negara harus bergerak, bukankah aparat negara juga harus bersih dan berwibawa? Karena kalau tidak, campur tangan negara hanya akan membuat negara justru terjebak pada praktik inefisiensi yang merugikan kepentingan umum.
Sudah agak lama, pandangan orang selalu bertumpu pada kekuatan pasar dengan menegasi peran negara. Praktik penyelenggaraan BUMN dianggap tidak efisien, maka harus segera diserahkan pada pihak yang lebih kompeten, yaitu pihak swasta. Cara pikir ini jelas mencampuradukkan antara teori dan praktik.
Karena pada praktiknya campur tangan negara menimbulkan masalah, maka dipahami secara teoretis bahwa negara tak layak berada dalam perekonomian. Jelas ini sebuah kesesatan berpikir. Mengapa BUMN di Singapura dan Malaysia memiliki kinerja yang baik? Padahal, kita telanjur meyakini secara teoretis bahwa peran negara menjadikan pasar tidak efisien dalam perekonomian. Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden Boediono patut mendapat tempat dalam meja diskusi.
Institusi Publik
Tentu aktifnya peran negara dalam perekonomian tak bisa diletakkan dalam kerangka teoretis semata. Lagi-lagi, praktik tentang bagaimana negara harus berpartisipasi dalam perekonomian harus dirumuskan serta diuji penerapannya. Jangan sampai, niat untuk memainkan peran lebih besar kembali terperosok dalam jurang inefisiensi yang menggerogoti perekonomian.
Secara umum bisa dikatakan, peran negara dalam perekonomian membutuhkan prasyarat yang tidak bisa ditawar, yaitu pemerintah yang bersih (clean government). Tanpa birokrasi yang handal dan bersih dari korupsi, campur tangan negara adalah kontroversi.
Dia akan menjadi ajang bagi para penunggang bebas (free riders) yang suka dengan idiom-idiom campur tangan, tetapi pada akhirnya hanyalah memanipulasinya untuk mencari keuntungan pribadi (self interest).
Tatanan kelembagaan dengan mekanisme check and balances adalah bagian dari menciptakan birokrasi yang bersih. Sementara, pada setiap level institusi, harus juga disusun public governance yang baik. Dalam rangka itu semua, membangun kode etik di lembaga-lembaga publik adalah bagian yang tak boleh dinafsikan.
Kode etik adalah standar moral yang mengatur sesatu boleh dan tidak boleh. Tidak ada hukum yang mengaturnya, tetapi jika kode etik dilanggar, semestinya akan terdapat sanksi sosial yang cukup membuat jera. Kode etik tak bisa dipisahkan dari upaya membangun budaya organisasi lembaga publik.
Lembaga seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian perlu sekali menyusun sebuah kode etik yang secara eksplisit mengatur hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh aparatnya. Jika tidak, sangat mudah aparatnya terperosok dalam kasus-kasus yang pelik. Meskipun demikian, kode etik pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap instansi di seluruh bagian birokrasi negara ini.
Menjadi penting pula, mengumumkan kode etik macam apa yang dibangun oleh sebuah institusi publik. Tujuannya supaya setiap pihak (stakeholders) manapun yang punya kaitan dengan lembaga tersebut memahami rambu-rambu etika tersebut. Selain itu, dengan dipublikasikannya kode etik suatu lembaga publik, masyarakat bisa menjadi ”hakim” bagi perilaku aparatnya.
Katakan saja, jika salah satu kode etik di lingkungan pejabat KPK melarang untuk bermain golf. Maka dengan mudah, masyarakat (khususnya wartawan) bisa mengawasi apakah aparat tertentu melanggar kode etik tersebut atau tidak.
Oleh
Mas Achmad Daniri
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
&
A. Prasetyantoko
Pengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta
























