Bisnis Indonesia, Sabtu, 16 Mei 2009
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya 15 April 2009 lalu menolak gugatan uji materiel oleh Kadin terhadap Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengenai kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka lebih baik kita melihat sisi positifnya, yaitu sinergi antara Pasal TJSL dan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang sekarang memperlakukan beberapa jenis sumbangan sosial sebagai biaya.
UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM, penjelasan Pasal 15) dan UU PT (Penjelasan Pasal 74) mendefinisikan TJSL (terjemahan dari tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Semua orang pasti sepakat dengan esensi definisi tersebut. Lazimnya praktik CSR secara internasional, CSR mempunyai dimensi kewajiban dan kesukarelaan. Akademisi CSR terkenal, Carrol dan Buchholtz (2000), mendefinisikan CSR sebagai ekspektasi ekonomi, hukum, etis dan filantrofis masyarakat kepada suatu organisasi pada suatu waktu.
Digambarkan sebagai piramida, di mana yang mendasar dan wajib adalah tanggung jawab ekonomi dan hukum, sedangkan yang sukarela adalah tanggung jawab etis dan filantrofis. Tanggung jawab ekonomi berarti perusahaan harus beroperasi mencari laba, agar dapat membagi nilai tambah ekonominya sesuai hukum dan kontrak perdata antarpelaku ekonomi, seperti gaji dan manfaat untuk karyawan, pembayaran untuk mitra bisnis, dividen untuk pemegang saham ataupun kewajiban pajak kepada negara.
Tanggung jawab hukum artinya perusahaan harus mematuhi berbagai aturan perundangan yang berlaku, lingkungan, ketenagakerjaan, antikorupsi, dan sebagainya.
Dalam rezim perpajakan di mana pun, termasuk UU PPh (Pasal 6.1.a), biaya yang terkait dengan dua hal di atas (kecuali dividen dan pajak penghasilan) merupakan pengurang penghasilan bruto, karena nyata-nyata termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Tanggung jawab berikutnya adalah etis, kesukarelaan perusahaan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat di luar yang diwajibkan UU, seperti mengutamakan kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat lokal, atau ethical sourcing, hanya memakai pemasok yang bertindak etis, seperti tidak menggunakan tenaga kerja anak, dan sebagainya. Meski ini sukarela, secara umum biaya yang timbul untuk memenuhi etika ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kategori terakhir adalah filantrofis, diskresi perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara umum, seperti program community development untuk membangun infrastruktur sosial, memberikan beasiswa untuk masyarakat lokal, sumbangan riset dasar dan terapan, sumbangan tsunami, sumbangan terkait social marketing, dan sebagainya.
Pengurang penghasilan
Sebelum adanya UU PT dan UU PPh, secara umum pengeluaran filantrofis bukanlah pengurang penghasilan bruto, sehingga anggaran yang dikeluarkan harus memakai laba ditahan, atau seringkali disamarkan sebagai biaya promosi dan penjualan. Perkecualiannya adalah beberapa kontrak karya pertambangan dimana dana community development dapat dibiayakan, serta sumbangan tsunami Aceh.
Pasal 74 UU PT menyebutkan TJSL sebagai kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya, sesuai asas kepatutan dan kewajaran. Adapun, Pasal 6.1 ayat g, i, j, k, l, m UU PPh memperluas jenis biaya pengurang penghasilan bruto, terutama biaya tidak langsung dan sumbangan, seperti biaya beasiswa, magang dan pelatihan untuk nonpegawai, sumbangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan pembinaan olahraga.
UU PPh ini membuka peluang dilakukannya filantropi strategis, yaitu penggunaan kompetensi inti dan sumber daya perusahaan secara sinergis untuk memuaskan kepentingan stakeholder utama dan mencapai sekaligus tujuan perusahaan dan sosial (Thorne, Ferrel, dan Ferrel, 2003). Dengan demikian perusahaan akan lebih mudah mengelola risiko yang mengancam reputasi perusahaan.
Sayangnya peraturan pemerintah (PP) terkait hal tersebut belum selesai. Kadin dari awal mengkhawatirkan, pertama, kewajiban TJSL ini rentan menjadi pungutan baru yang sebenarnya tidak sesuai maksud UU.
Dalam debat rancangan PP TJSL, pemerintah bermaksud membuat standar anggaran TJSL pada persentase tertentu. Ini tampak meniru praktik pemaksaan sumbangan wajib 2% laba perusahaan kepada Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Keppres 90/1995). Juga menggeneralisasikan sumbangan 1% laba kotor PT Freeport Indonesia untuk ‘Freeport Fund for Irian Jaya Development’ serta kewajiban Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada BUMN kepada semua perusahaan.
Kedua, rentan disalahgunakan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) agar swasta menanggung anggaran public goods, yang sebenarnya kewajiban pemerintah daerah. Pemprov Jawa Timur, Sumatra Utara dan Kalimantan Timur sudah terlihat berniat memaksa swasta ikut menanggung anggaran publik. Ekonom Faisal Basri dalam kesaksiannya di MK menyebut ini sebagai privatisasi tugas pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya.
UU PT dan PPh memang memberi imperatif bahwa aturan pelaksananya adalah PP. Namun, realitas menunjukkan banyak perda pungutan yang bertentangan dengan UU luput dari supervisi Depkeu dan Depdagri untuk membatalkannya.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana Kadin bisa mengawal rancangan PP agar sesuai dengan maksud UU PT dan UU PPh, serta menjadi blessing in disguise, karena tidak semua negara memperlakukan CSR sebagai biaya.
Oleh Jannus T.H. Siahaan
Pengurus PR Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
Mahasiswa Program S-3 bidang Sosiologi Universitas Padjajaran Bandung
























