Tahun Terakhir Masa Kerja DPR, Periode Kritis atau Momentum Emas

dpr2dlmAyam jantan biasanya menanti datangnya fajar untuk berkokok. Gejala alam ini memberi makna betapa pentingnya memahami waktu. Persoalan waktu juga yang dihadapi 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009. Tugasnya akan segera berakhir, tantangan pemilu di depan mata.

Menghadapi situasi ini banyak anggota Dewan yang memilih meninggalkan tugas-tugas kedewanan dan berkonsentrasi pada pencalonan dirinya kembali di pemilu.

Tak pelak, enam bulan terakhir sejak kampanye pemilu legislatif dimulai Juli lalu, kinerja DPR menurun drastis.

Berdasarkan data yang dihimpun pada empat sidang paripurna terakhir bulan Desember, jumlah anggota yang tidak hadir tanpa keterangan terus meningkat, dari 33 orang, 97, 93, dan terakhir 118 orang.

Banyak juga yang mengajukan izin. Angkanya pun fantastis, 76-119 orang.

Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial ataupun RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahkan harus dibatalkan berkali-kali karena gagal kuorum.

Kehilangan gairah

Diprediksi, kondisi ini akan semakin parah dengan kian dekatnya pemilu legislatif yang akan dilaksanakan 9 April 2009. Semua caleg akan all out berjuang memperebutkan suara.

Bahkan kecenderungan itu akan makin meningkat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal penetapan caleg berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan nomor urut.

Sebaliknya, anggota Dewan yang tidak mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2009 pun sudah kehilangan gairah.

Pascapemilu legislatif, anggota Dewan yang kehilangan gairah bisa bertambah banyak lagi ketika banyak di antara mereka yang tidak terpilih.

Di saat citra DPR sedang terpuruk seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin banyak di antara mereka yang tidak dipilih lagi oleh konstituennya. Petinggi-petinggi partai atau fraksi pun bisa tergusur karena dinilai tidak populer.

Untuk mencegah kinerja DPR terus merosot, Ketua DPR Agung Laksono mengaku tidak henti-hentinya mengimbau pimpinan fraksi ataupun anggota untuk tidak malas bersidang.

”Saya tak akan bosan-bosannya mendorong,” tegas Agung, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Rabu (7/1).

Badan Kehormatan pun tidak tinggal diam. Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua merencanakan membuat surat kepada fraksi-fraksi agar memperketat pemberian izin bagi anggotanya untuk tidak menghadiri persidangan.

Beban pekerjaan

Beban pekerjaan yang harus diselesaikan DPR 2004-2009 sesungguhnya masih sangat banyak, baik di bidang legislasi, pengawasan, maupun anggaran. (Lihat tabel).

Terkait dengan fungsi anggaran, menurut Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa, DPR juga mesti mempercepat pembahasan RAPBN 2010 karena masa tugas DPR akan berakhir 30 September.

Tanggal 21 September juga sudah Idul Fitri. Adapun berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2004, Presiden baru mengajukan RUU APBN pada Agustus. ”Jadi hanya ada waktu sekitar 5 minggu untuk pembahasan,” papar politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Terkait bidang pengawasan, tugas DPR juga banyak yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Namun, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh optimistis, tugas-tugas itu dapat diselesaikan dan tidak diwariskan ke DPR periode mendatang.

Waktu berharga

Dilihat sekilas, waktu yang tersisa bagi DPR sepertinya masih panjang, sekitar sembilan bulan. Namun, apabila ditelisik lebih cermat, sesungguhnya sangat sempit.

Sampai 30 September 2009 tersisa tiga kali masa persidangan dan dua kali masa reses.

Masa persidangan III dimulai 19 Januari hingga 6 Maret 2009 atau 34 hari kerja, masa sidang IV 27 April hingga 17 Juli 2009 atau 59 hari kerja, masa sidang I 14 Agustus-30 September 2009 atau 33 hari kerja. Total masa persidangan adalah 126 hari kerja.

Sementara itu, masa reses masa sidang III 7 Maret-26 April atau 32 hari kerja, masa reses masa sidang IV 18 Juli-13 Agustus atau 18 hari kerja.

Apabila dinilai dari sisi anggaran pun, sesungguhnya waktu itu sangat berharga. Seperti diketahui, Pagu Sementara Anggaran DPR Tahun 2009 Rp 2.021.366.750.000. Apabila anggaran itu dibagi rata setiap bulannya, dalam kurun waktu Januari-September 2008, anggaran yang dihabiskan DPR adalah Rp 1.516.025.062.500.

Apabila anggota Dewan tidak memanfaatkan waktu itu, anggota Dewan yang menyia-nyiakan masa kerjanya selama sembilan bulan berarti sama dengan menghabiskan anggaran Rp 2.756.409.204.

Bandingkan dengan upah minimum pekerja di DKI Jakarta Tahun 2008 yang hanya sebesar Rp 972.604.

Kini, tinggal 550 anggota DPR memaknai waktu yang tersisa itu. Apakah akan dibiarkan terbuang percuma atau justru dioptimalkan untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Prioritas

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, yang kini sedang mengambil studi doktor di Universitas George Washington, AS, menyarankan agar DPR berpikir realistis untuk menyelesaikan undang-undang yang sangat diperlukan publik saja. ”Dari Prolegnas itu lebih baik ’diperas’ lagi menjadi yang betul-betul diperlukan,” paparnya.

Menurutnya, UU yang diperlukan antara lain adalah UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD karena akan menyiapkan landasan lebih baik bagi DPR periode mendatang. RUU Tipikor juga sangat penting karena kalau tidak selesai tahun ini, itu akan menjadi inkonstitusional.

Terkait dengan perbaikan citra DPR yang banyak ternoda oleh berbagai praktik KKN, sesungguhnya juga banyak cara juga bisa dilakukan untuk segera memperbaikinya. Apabila tidak ingin terkena dosa kolektif, seharusnya berani menjadi whistle blower dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang berbagai praktik-praktik KKN yang diketahui untuk diselidiki lebih jauh.

Apabila belum punya cukup nyali, bisa juga dengan diam-diam mengirimkan dokumen tanpa alamat dan nama jelas ke KPK atau media massa sehingga berbagai kebusukan tersebut bisa ditelusuri lebih jauh.

Ketimbang memikirkan pemenangan pemilu yang belum pasti, boleh jadi ini akan lebih bermanfaat.

Orang bijaksana mengatakan, nasib hari ini ditentukan masa lalu. Untuk melihat masa depan, lihat yang dikerjakan hari ini.

.

Oleh : Sutta Dharmasaputra

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *