Good Corporate Governance, Sistem Baru untuk Ungkapkan Kejahatan, Tapi Tak Wajib
Kontan, Selasa, 11 November 2008
.
Pemerintah terus mengkampanyekan good corporate governance. Tujuannya tentu saja untuk memerangi korupsi, suap, pencucian uang (money laundering), dan berbagai pelanggaran lain. Nah, agar kampanye itu lebih kongkret, pemerintah menerbitkan Whistleblower System alias sistem pelaporan kejahatan. Namun, pemerintah belum mewajibkan perusahaan atau instansi pemerintah menerapkan sistem ini.
Penyusun sistem ini adalah Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), lembaga bentukan Menteri Koordinator Perekonomian lewat Surat Keputusan nomor 49/M.EKON/11 tertanggal 30 November 2004. Lembaga ini berinisiatif menerbitkan Pedoman Sistem Pelaporan dan Pelanggaran atau Whistleblowing System. Selain pemerintah, lembaga swasta juga bisa menerapkan sistem ini.
Whistleblowing System bertujuan menyediakan panduan bagi organisasi pemerintah maupun koporasi swasta yang ingin membangun dan mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran.Yang menarik, sistem pelaporan ala KNKG itu menekankan pentingnya peran karyawan dalam melaporkan kecurangan di institusinya masing-masign. ”Sistem ini akan mengurangi budaya diam menuju ke arah budaya kejujuran dan keterbukaan,” ujar Ketua KNKG Mas Achmad Daniri, sesuai peluncuran Whistleblowing System, Senin (10/11) kemarin.
Dalam buku panduannya, KNKG memaparkan langkah lembaga pemerintah dan perusahaan untuk mengadopsi sistem ini. Pertama, lembaga pemerintah dan swasta harus menyediakan saluran khusus untuk menyampaikan laporan pelanggaran. Saluran khusus itu bisa berupa surat elektronik yang tak terdeteksi oleh divisi teknologi informasi perusahaan, kotak pos, atau saluran telepon khusus.
Selain itu, perlu dibentuk petugas khusus yang menangani laporan-laporan karyawan. Petugas khusus itu bisa berupa komite pemantau pelaporan dan unit penerima laporan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas khusus itu berkoordinasi dengan dewan komisaris perusahaan atau Inspektorat jenderal, jika dalam struktur organisasi lembaga pemernitah.
Kedua, perusahaan atau lembaga pemerintah wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor juga harus mendapat perlindungan yang maksimal seperti berhak memberi keterangan tanpa bertatap muka dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Ketiga, perusahaan atau lembaga pemerintah mesti memberikan kekebalan administratif dari aturan internal perusahaan bagi karyawan yang melaporkan kejahatan. Ini agar mendorong karyawan berani melaporkan aksi kejahatan. ”Kekebalan administratif itu hanya untuk karyawan yang belum pernah melakukan pelanggaran berat atau bila dia terpaksa terlibat pelanggaran berat,” jelas Mas Achmad lagi.
Keempat, karyawan yang melaporkan tindak pidana dalam perusahaan atau lembaga pemerintah berhak memperoleh informasi tentang proses penanganan laporannya. Pemberian informasi itu tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan pelapor dan terlapor.
Sayangnya, penerapan Whistleblowing System tidak bersifat wajib, baik di instansi pemerintah maupun di swasta. Pemerintah juga tidak memberi reward kepada lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerapkan sistem ini. ”Sistem ini baru ada taringnya setelah sistem diadopsi sebagai aturan internal,” ucap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein yang menjadi Ketua Sub Komite Publik KNKG.
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar menilai sifat sistem ini non-mandatory akan membuat karyawan ogah-ogahan melapor kejahatan di dalam perusahaan.
.
.
Walau Tak Wajib, Ada Juga yang Mau Menerapkan
Meski tak wajib, beberapa perusahaan tercatat telah menerapkan Whistleblowing System. Menurut data Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), perusahaan yang telah menerapkan sisten ini adalah PT United Tractors Tbk, PT Telkom Tbk, dan PT Pertamina (Persero).
Selain itu, PT Pupuk Sriwijaya, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Perum Bulog, dan BP Migas segera menyusul menerapkan sistem ini. ”Kami berharap keikutsertaan itu mendorong lembaga pemerintah lainnya memakai Whistleblowing System,” ujar Ketua KNKG Mas Achmad Daniri.
Perusahaan atau lembaga pemerintah yang menggunakan Whistleblowing System bisa menjalin kerjasama tertulis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerjasama itu untuk menjamin keselamatan karyawan yang mengungkap kejahatan di kantornya. ”Jaminannya, karyawan berhak menolak diperiksa sebagai saksi dan dikonfrontir dengan pihak terlapor,” kata Ketua LPSK, I Ketut Sudiharsa.
.
Oleh : Hans Henricus Benedictus
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar