Di Balik Kisruh Harga Gas

Republika,  2008-09-13

.

Pernyataan Wapres Muhammad Jusuf Kala (MJK) membuat orang terperangah: kontrak penjualan gas produksi Lapangan Tangguh, Papua, ke Cina (Fujian) berpotensi merugikan negara Rp 750 triliun. Kesepakatan tersebut merupakan kontrak terburuk yang pernah ada di dunia.

Mantan Presiden Megawati yang menandatangani kontrak itu meradang. Pernyataan MJK dianggapnya hanya sebuah bentuk peperangan politik untuk menghadapi pemilihan presiden pada Oktober 2009. Karena sifatnya persaingan politik, sebagian politisi menganggap itu tidak perlu ditanggapi dengan serius.

Terlepas dari kekesalan tokoh-tokoh PDIP yang menuduh MJK tengah melakukan black campaign terhadap Megawati, yang dinyatakan MJK sebetulnya telah lama menjadi sorotan para pakar dan politisi yang peduli masa depan energi Indonesia. Yang dilakukan Megawati dalam kontrak penjualan gas Tangguh tersebut sebenarnya hanya meneruskan perilaku rezim-rezim sebelumnya, baik rezim Orde Baru maupun rezim Reformasi.

Jebakan utang dan kebodohan rezim-rezim terdahulu membuat para konglomerat permigasan tingkat dunia yang didukung pemerintahnya (AS, Inggris, Prancis, Belanda, Jepang, dan Cina) bisa berbuat semena-mena menekan pemerintah Indonesia. Kasus blok minyak Cepu tiga tahun lalu, misalnya, menjadi contoh betapa lemahnya Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kekuatan perusahaan minyak asing seperti Exxon.

Saat itu hampir semua pakar dan praktisi perminyakan Indonesia mendesak agar Blok Cepu dikelola sendiri, tidak diserahkan ke Exxon. Ketua Aspermigas (Asosiasi Perminyakan dan Gas Bumi) menyatakan pihaknya sanggup bahkan sangat sanggup mengelola Blok Cepu. Tapi, apa yang terjadi kemudian?

Exxon yang didukung Pemerintah AS sampai-sampai Menlu AS, Condoleezza Rice, datang menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan berbagai argumentasi dan ancamannya, akhirnya membuat pemerintah SBY-MJK tak berkutik. Jatuhlah pengelolaan Blok Cepu kepada Exxon.

Sepintas pengaruh manajemen Exxon atas Blok Cepu tak menimbulkan masalah. Selama tiga tahun sejak Exxon mengatur Blok Cepu suasananya adem-adem saja  sampai kemudian terbongkarlah surat Exxon yang mendesak BP Migas menunda pemberlakuan DMO (Domestic Obligation) Holiday belum lama ini.

DMO tersebut berisi kewajiban kontraktor bagi hasil migas (Exxon) memberikan hasil produksinya sebanyak 25 persen untuk kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Anehnya surat Exxon kepada BP Migas itu disertai endorsement dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski surat tersebut berdimensi business to business (Exxon-BP Migas), BP Migas berada di bawah naungan ESDM. Dengan adanya endorsement tersebut, BP Migas pun tak akan berani menentang bosnya. Ujungnya, BP Migas akan patuh pada permintaan Exxon.

Apa implikasi dari surat Exxon itu? Pemerintah membuat Permen No 2/2008 yang isinya mengikuti permintaan Exxon: menunda DMO sampai produksi mencapai puncaknya. Akibat penundaan DMO ini negara dirugikan Rp 763,763 miliar per tahun. Sebuah kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Menteri ESDM tidak ikut menekan BP Migas agar mengikuti kemauan Exxon.

Tapi, itulah kenyataan yang ada. Pemerintah amat lemah dalam bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan migas dunia. Hal yang sama terjadi dalam penambangan gas.

Jika saja pemerintah tidak didesak DPR melakukan renegosiasi ulang dalam kontrak bagi hasil gas di Kepulauan Natuna, niscaya pemerintah hanya melongo melihat kekayaan Natuna yang dicaplok ExxonMobile. Pada nego awal, misalnya, dengan alasan yang macam-macam, antara lain biaya eksplorasinya yang mahal, Exxon tak memberikan bagi hasil kepada pemerintah. 

Jakarta hanya akan menerima pajak penjualan gas Natuna. Karena reaksi para pengamat dan praktisi migas dalam negeri yang ramai di media massa, akhirnya Exxon pun mau mengubah klausul-klausulnya dalam kontrak yang merugikan negara.

Entah berapa nilai uang dari kemurahan hati pemerintah kepada para pemegang kontrak bagi hasil permigasan asing di Indonesia. Dari kasus Exxon di Cepu dan Natuna saja, masyarakat bisa menilai kelemahan-kelemahan negosiasi pemerintah dengan para kontraktor migas asing tersebut.

Melihat hasil minyak Indonesia 85 persen berasal dari kontraktor asing, bisa dibayangkan berapa kerugian negara akibat kelemahan pemerintah dalam bernegosiasi dan  dealdengan pihak asing. Bukan tidak mungkin, pada hampir semua blok minyak dan gas bumi yang tersebar di seluruh Nusantara yang kini dikelola pihak asing, di sana ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan kontrak yang merugikan Pemerintah Indonesia.

Kelemahan negosiasi semacam itulah yang  kini mencuat dalam kasus gas Tangguh. Inti persoalannya hampir sama dengan kasus Blok Cepu di atas. Pihak asing mau mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan jalan mencari titik lemah Indonesia dalam negosiasi. Secara logika, misalnya, kenapa pemerintah mau mengikuti kemauan Cina yang menetapkan harga gas Tangguh jauh di bawah harga pasar?  

Dari pengalaman berurusan dengan harga migas, mestinya pemerintah tahu bahwa harga minyak yang merupakan dasar dari penetapan harga gas naik terus-menerus. Waktu kontrak ditandatangani tahun 2002, harga minyak masih 25 dolar AS per barel. Harga gas  Tangguh pun dipatok 2,4 dolar per mmbtu.

Kemudian, harga gas diperbarui 3,8 dolar AS per mmbtu karena harga minyak naik menjadi 38-40 dolar AS per barel. Langkah ini sebetulnya bisa menjadi jurisprudensi dari keharusan mengubah harga gas dalam kontrak. Dengan demikian, ketika harga minyak di atas 100 dolar AS per barel, mestinya pemerintah juga minta kenaikan harga gas tersebut. Tapi sayang, dalam kontrak berjangka 25 tahun itu tak ada klausal-klausal yang memberi peluang perubahan harga gas tadi.

Lantas, apakah karena langkanya klausal-klausal itu menjadikan pemerintah mau saja ditekan Cina? Inilah yang harus diperhatikan bersama. Alasannya, pertama adalah kontrak jual beli bukanlah kitab suci yang tidak bisa diperbarui sama sekali. Kedua, sudah ada jurisprudensi perubahan kontrak harga gas ketika ada perubahan harga minyak. Ketiga, pasar migas dan dinamika perekonomian dunia yang terus berubah memaksa kedua pihak berperkara selalu mengubah format dan isi kontrak.

Dari alasan-alasan itulah, pemerintah harus berani menegosiasi ulang isi kontrak penjualan gas Tangguh ke Cina agar tercipta kondisi yang win-win solution. Selain kasus harga gas Tangguh, juga masih ada kasus-kasus yang lain, seperti gas Natuna dan gas Senoro. Sudahkah harga gas dari kedua lapangan itu dijual secara saling menguntungkan? Mana yang lebih menguntungkan, gas dipakai untuk kebutuhan dalam negeri dulu atau diekspor? Itulah PR pemerintah yang juga harus diselesaikan.

Kita berharap kasus Tangguh ini bisa menjadi pelajaran terhadap kontrak-kontrak bagi hasil dalam dunia pertambangan. Tidak hanya dalam migas, tapi juga yang lain, seperti nikel, tembaga, dan emas. Kasus gas Tangguh menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia agar pada kemudian hari bila membuat perjanjian kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing perlu berhati-hati dan melihat jauh ke depan.

.

Oleh : Tangguh Wahyudin Munawir,
Anggota Komisi VII DPR RI

.

.

Ikhtisar:
-    Pemerintah sering memenuhi tuntutan asing daripada kepentingan nasional.
-    Pemerintah amat lemah dalam bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan migas dunia.
-    Pemerintah harus berani menegosiasi ulang isi kontrak penjualan gas Tangguh ke Cina agar tercipta kondisi yang saling menguntungkan.
(-)

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)