Keuangan Mikro, Komitmen Lebih Penting ketimbang Seremoni
Kompas, Selasa, 29 Juli 2008
Tahun 1997 adalah tahun bersejarah bagi keuangan mikro. Pada tahun itu, lebih kurang 144 negara hadir dalam Microcredit Summit di Washington, Amerika Serikat. Waktu itu disepakati, keuangan mikro merupakan metodologi efektif untuk menanggulangi kemiskinan.
Bahkan, Microcredit Summit tersebut berhasil merumuskan keuangan mikro dengan empat kriteria. Pertama, menjangkau yang paling miskin; kedua, menjangkau dan memberdayakan perempuan; ketiga, membangun kelembagaan yang berkelanjutan secara finansial; dan keempat dampak kegiatannya terukur.
Empat kriteria keuangan mikro tersebut kembali ditekankan Gubernur Bank Indonesia Boediono pada pembukaan The Asia-Pacific Regional Microcredit Summit (APRMS) 2008 di Nusa Dua, Bali, Senin (28/7). Acara APRMS di Bali diadakan untuk yang ketiga kalinya di tingkat Asia sejak Global Microcredit Summit di New Delhi, India, tahun 2000 dan kedua di Dhaka, Banglades, tahun 2004.
Pertemuan kredit mikro se-Asia Pasifik di Bali dihadiri Presiden Honduras Jose Manuel Zelaya Rosales dan penerima Nobel Perdamaian 2006 Laureate Muhammad Yunus. Acara yang dihadiri 700 peserta dari 60 negara ini dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keberadaan keuangan mikro sejatinya selain sebagai financial business juga bertujuan memberdayakan masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan. Keuangan mikro telah menjadi burning issue di jagat global. Apalagi, pada tahun 2005, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan sebagai tahun keuangan mikro internasional.
Gayung segera bersambut, Pemerintah Indonesia pun mencanangkan tahun 2005 sebagai tahun keuangan mikro Indonesia. Agaknya bukan hanya di tataran global, keuangan mikro kini menjadi tren nasional. Namun sayang, pemahaman tentang keuangan mikro di Indonesia masih minim.
Padahal, Indonesia dikenal sebagai ”laboratorium keuangan mikro dunia” yang keberadaannya telah lebih dari 100 tahun. ”Saat ini di Indonesia diperkirakan terdapat lebih dari 50.000 lembaga keuangan mikro yang sudah eksis,” kata Boediono.
Masih minim
Pakar dari luar negeri silih berganti mempelajari keuangan mikro di Indonesia, lalu menjadi ahli keuangan mikro tingkat dunia atau mengembangkan di negara mereka. Ironisnya, pengembangan keuangan mikro di Tanah Air tetap saja minim.
Hal itu bisa dilihat dari kurang adanya langkah dan tindakan strategis untuk membuat keuangan mikro menjadi arus utama. Ada kesan kuat, komitmen terhadap keuangan mikro masih sebatas pada kegiatan seremonial ketimbang langkah serius untuk mengembangkannya. Setidaknya, hal itu bisa dilihat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Keuangan Mikro yang masih terus terkatung-katung.
Sangat boleh jadi hal itu terjadi karena pemerintah tidak ”memberi gizi” kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sehingga pembahasan RUU Lembaga Keuangan Mikro jadi terkatung-katung. Sementara itu, upaya masyarakat dalam rangka mengembangkan keuangan mikro, terutama yang berfokus pada masyarakat miskin, meski begitu bersemangat, terasa terengah-engah.
Empat model
Di Indonesia, saat ini berkembang empat model pelayanan keuangan mikro. Pertama, pelayanan keuangan yang bertumpu pada mobilisasi dan penggalian sumber dana dari tabungan anggota kelompok atau koperasi sebagai pijakan untuk mengembangkan jasa pelayanan keuangan (saving led microfinance).
Kedua, keuangan mikro tumbuh berdasarkan keyakinan bahwa tujuan masyarakat bergabung dengan suatu kelompok dimotivasi untuk memperoleh kredit (credit led microfinance). Oleh karena itu, suatu lembaga keuangan di samping memobilisasi tabungan anggota juga menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh sumber dana bagi peningkatan pencairan kredit. Pola ini yang dilakukan di Banglades.
Ketiga, perbankan yang secara khusus didesain untuk menjalankan pelayanan keuangan mikro, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat, serta bank-bank umum yang mengembangkan unit-unit layanan keuangan mikro.
Keempat, pelayanan keuangan yang memadukan pendekatan perbankan dan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Dalam pola ini, perbankan menjalankan pelayanan keuangan dengan memanfaatkan atau bekerja sama dengan lembaga yang sudah ada di masyarakat, yaitu kelompok swadaya masyarakat, sehingga lahirlah model atau pola hubungan bank dan KSM.
Digarap rentenir
Merujuk pada data dari Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2004, struktur entitas usaha di Indonesia didominasi oleh usaha mikro yang berjumlah 41,8 juta unit (98,5 persen), usaha kecil 588.000 unit (1,4 persen), usaha menengah 62.000 unit (0,1 persen), dan usaha korporasi sekitar 2.000 unit (0,005 persen).
Umumnya unit usaha mikro ini banyak digarap oleh pasar informal (rentenir) yang mengenakan suku bunga yang sangat tinggi hingga lebih dari 20 persen per bulan. Adapun kredit dari lembaga perbankan dengan suku bunga 2 persen per bulan hanya menjangkau 12 persen dari jumlah pengusaha mikro.
Untuk dapat berpaling dari potret kondisi yang menyedihkan itu, lembaga-lembaga keuangan (bank dan nonbank) perlu didorong agar mau melayani para pengusaha mikro. Selain itu, lembaga keuangan nonbank dan nonkoperasi yang sudah berakar di masyarakat perlu diberi perlindungan hukum untuk menghilangkan label sebagai lembaga liar.
Kalau lembaga keuangan bersama-sama menyatukan komitmen untuk meningkatkan pelayanan keuangan bagi usaha mikro, hal ini dapat berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja. Ilustrasinya, jika setiap unit usaha mikro mampu meningkatkan penyerapan satu tenaga kerja saja, akan terserap 41,8 juta tenaga kerja.
CK Prahaland (2004) tergerak menyingkap tabir gelap yang melingkupi masyarakat miskin, termasuk pengusaha mikro, dengan mengatakan, ”Jika kita berhenti menganggap masyarakat miskin sebagai korban atau beban dan mulai memandang mereka sebagai wirausahawan tangguh dan kreatif, serta sebagai konsumen yang peduli nilai, dunia baru akan terbuka.”
Menurut Sekjen Panitia APRMS 2008 Bambang Ismawan, bagi Indonesia, acara ini merupakan momentum strategis untuk mendorong pengembangan keuangan mikro.
”Pada APRMS 2008 ini, kita dapat belajar dari pengalaman berbagai negara tentang praktik keuangan mikro. Sejak tahun 1997, keuangan mikro telah diakui secara internasional sebagai metodologi efektif untuk menanggulangi kemiskinan,” ujarnya.
Menurut dia, jika para pengusaha mikro diberdayakan melalui layanan keuangan mikro, ketahanan ekonomi di Indonesia akan semakin kokoh. Keuangan mikro telah diakui secara internasional karena terbukti mampu menanggulangi kemiskinan di berbagai belahan dunia.
Saat ini lebih dari 50 juta pengusaha mikro telah dilayani melalui instrumen ini. Keuangan mikro saat ini dianggap sebagai sebuah terobosan kelembagaan untuk melayani pembiayaan masyarakat miskin pengusaha mikro, baik di pedesaan maupun perkotaan.
Akan tetapi, untuk menjalankan pelayanan keuangan mikro secara profesional bukanlah hal yang mudah dan sederhana karena harus dilakukan secara efisien dan efektif. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguasaan pengetahuan, keterampilan, bahkan ”budaya” tertentu untuk menjalankan kegiatan ini. Bila itu tidak ada, berbagai persoalan harus siap dihadapi.
.
oleh : Tjahja Gunawan diredja
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar