Subsidi Tak Tepat Sasaran
Kompas, Sabtu, 26 Juli 2008
Kepemilikan Sawah Banyak Beralih ke Orang Kaya
Jakarta, Kompas - Kebijakan subsidi pertanian dalam bentuk subsidi pupuk dan benih acapkali tidak tepat sasaran. Pasalnya, bukan hanya petani yang menikmatinya, tetapi juga orang kaya pemilik lahan pertanian. Diperkirakan, 30-40 persen sawah kini beralih kepemilikannya dari petani kecil ke orang kaya.
Menurut Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor Bidang Sumber Daya dan Pengembangan Hermanto Siregar, 30-40 persen lahan sawah, terutama yang dekat dengan perkotaan, beralih kepemilikannya.
Sawah-sawah itu dijual oleh petani-petani kecil dan dibeli para pemilik modal untuk investasi. ”Sekitar 70 persen sawah yang beralih kepemilikan tetap dipertahankan untuk usaha tani,” kata Hermanto, Jumat (25/7) di Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dengan situasi seperti itu, kata Hermanto, subsidi pupuk dan benih yang selama ini diberikan juga dinikmati petani dengan kepemilikan sawah di atas dua hektar. Padahal, biasanya merekayang memiliki sawah itu menyerahkan penggarapan sawahnya kepada orang lain dengan sistem bagi hasil.
Oleh karena itu, agar subsidi pertanian tepat sasaran, menurut Hermanto yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, pemerintah akan memperkuat basis data penyaluran kredit pertanian.
Saat ini, sudah tercatat 24,05 juta kelompok usaha tani yang seharusnya menerima subsidi.
Hingga kini, menurut Direktur Pengelolaan Lahan Departemen Pertanian Suhartanto, pihaknya belum menghitung jumlah petani penggarap, petani pemilik-penggarap, dan petani absente atau pemilik sawah yang tinggal di kota serta menyerahkan penggarapannya kepada orang lain.
”Di sawah yang berdekatan dengan perkotaan, biasanya pengalihan kepemilikan itu banyak terjadi, seperti di Bekasi dan Karawang,” tuturnya.
Orang Jakarta
Menurut Keling, petani Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, hampir semua petani di desanya berstatus penggarap. Dari sekitar 150 hektar sawah di desa itu, sebagian dimiliki orang dari Jakarta atau Bandung, selain orang-orang kaya yang ada di desa itu.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono beberapa waktu lalu mengakui, bahwa mekanisme subsidi pupuk yang berlaku selama ini tidak adil. Petani yang memiliki lahan di atas dua hektar juga menerima subsidi pupuk. Padahal secara finansial mereka relatif kuat, dan penghasilannya relatif besar.
”Sudah saatnya distribusi pupuk dilakukan secara tertutup sehingga subsidi benar-benar dinikmati petani kecil atau gurem, bukan petani kaya,” ujarnya.
Biaya produksi
Keling menuturkan, komponen pupuk dan bibit mencapai 25-30 persen dari seluruh biaya produksi yang dikeluarkan petani untuk budidaya tanaman padi.
Dia mencontohkan, pada panen musim tanam kedua tahun ini, rata-rata produktivitas tanaman padi di Cibuaya 7 ton gabah kering panen (GKP) per hektar. Dengan harga GKP Rp 3.000 per kilogram, maka pendapatan kotor petani Rp 21 juta per musim panen.
Bila dipotong biaya produksi Rp 5 juta, tidak termasuk biaya sewa lahan karena mereka petani penggarap, maka keuntungan yang didapat Rp 16 juta untuk masa sekitar 3,5 bulan. Keuntungan itu harus dibagi dengan pemilik sawah, sesuai sistem bagi hasil yang disepakati.
Menurut Hermanto, saat ini luas lahan sawah beririgasi di Indonesia sekitar 5 juta hektar. Dari luasan itu, sekitar 4 juta hektar ada di Pulau Jawa, yakni 1,8 juta hektar di antaranya di sepanjang pantai utara Jawa atau pantura. (MAS)
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar