Listing fee dihapus bertahap

Bisnis Indonesia,  Rabu 23 Juli 2008

JAKARTA: Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengumumkan kewajiban listing fee yang dibebankan pengelola pasar modern skala besar terhadap pelaku usaha mikro dan kecil secara bertahap mulai dihapus.
Pada tahun ini setidaknya sudah ada tiga pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya tersebut. Mereka adalah pengusaha kerajinan tas wanita, produsen penganan tape, dan industri sabun kecantikan.
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri pada Bidang Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Halomoan Tamba mengatakan pasar modern yang sudah menghilangkan listing fee itu adalah Carrefour.
Listing fee adalah biaya yang ditetapkan peritel besar bagi pemasok yang ingin produknya dipasarkan oleh peritel tersebut.
“Sebelumnya pelaku usaha mikro dan kecil harus menyediakan dana hingga Rp15 juta jika produk mereka dipasarkan pada jaringan pasar modern itu. Dengan pembebasan biaya, kita berharap terjadi peningkatan kesejahteraan usaha mikro dan kecil,” tukas Tamba kemarin.
Berkat fasilitasi pemerintah, kedua belah pihak juga sepakat bahwa pasokan produk ke gerai pasar modern hanya terbatas kepada satu gerai saja. Perusahaan ritel besar biasanya bersedia menerima produk jika mampu memasok ke seluruh jaringannya.
Usaha mikro dan kecil, kata Tamba, tidak mungkin mampu memasok kebutuhan seluruh gerai Carrefour. Fasilitasi semacam ini tidak akan diberikan kepada pelaku usaha menengah.
.

 

Standar listing fee versi pemasok

Jenis Nilai
Formulir isian produk baru + tinta (kantor pusat) Rp 150
Tenaga kerja input komputer/jam (kantor pusat) Rp5.363
Cetak kartu (30 toko xRp5.363) Rp160.890
Tempel di rak (30 toko xRp50) Rp1.500
Tinta di kartu (30 toko xRp10) Rp 300
Listrik & overhead (30% dari biaya listing) Rp50.400
Total standar listing fee Rp 218.600

Sumber: National Meat Processor Association, 2008
.

Usaha mikro dalam defenisi pemerintah adalah unit bisnis yang memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualannya juga tidak lebih dari Rp300 juta per tahun.
Kriteria usaha kecil sesuai dengan Undang-undang usaha mikro, kecil dan menengah (UU UMKM) memiliki kekayaan hingga Rp500 juta serta omzet per tahun lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sukses tiga pelaku usaha mikro dan kecil dari Surabaya dan Jakarta masuk ke jaringan pasar modern tanpa dikenakan listing fee, diharapkan bisa diikuti pelaku usaha sama dari berbagai daerah.
Menurut Tamba, untuk masuk ke jaringan ritel raksasa tersebut, pelaku usaha harus menyesuaikan kualitas produk ataupun kemasannya. Penyesuaian dilakukan agar produk mereka mempunyai nilai bisnis sehingga nama produk pun harus disesuaikan.

Biaya promosi

Terhadap biaya promosi yang masih dikutip manajemen pasar modern terhadap usaha mikro dan kecil yang menempatkan produknya, Tamba mengemukakan jika produk mereka ikut dipromosikan penambahan biaya masih wajar.
“Masih banyak perubahan yang harus dilakukan pelaku usaha mikro dan kecil jika ingin bermitra dengan pasar modern. Karena itu mereka terus dituntut kerja keras jika ingin bermitra dengan ritel raksasa.”
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengungkapkan sejumlah peritel modern telah melunak soal besaran listing fee, di antaranya Carrefour dan Makro. Dua merek asing tersebut ada yang menetapkan Rp 500.000 per produk baru per toko kepada pemasok, dan Rp200.000 untuk Makro.
Dari laporan pemasok kepada Bisnis, ada yang mengaku sebelumnya dikenakan listing fee Rp12,5 juta per toko per produk, tetapi untuk kontrak dagang 2008 menjadi Rp 500.000.
Pemasok tersebut mengatakan yang membebani justru biaya promosi produk baru sebesar Rp 200 juta, antara lain digunakan untuk memasang promosi produk di semacam majalah toko (mailer) dan menyewa rak yang ada di sisi depan atau tempat yang langsung terlihat dan menarik perhatian konsumen.
Direktur Nampa (National Meat Processor Association) Haniwar Syarif mendesak peritel modern untuk menetapkan biaya promosi sesuai dengan tarif yang berlaku pada umumnya.
Misalnya, jelas Haniwar, biaya mailer sesuai ongkos dengan tarif pencetakan untuk oplag, dan ukuran lembaran pemberitahuan. (mulia.ginting@bisnis.co.id)

.
Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)