Tak patuhi SKB, pasokan listrik industri dihentikan

Bisnis Indonesia,  Rabu, 9 Juli 2008

   
 JAKARTA: Pemerintah siap menetapkan sanksi berupa penghentian pasokan listrik kepada sektor industri yang tak mematuhi pengaturan pengalihan jam kerja sebagai upaya menghindari krisis listrik yang terus berlangsung.
“Sanksinya, saluran listrik industri akan dihentikan sampai mereka mematuhi aturan itu. Ini hasil dari rapat tadi dan akan disampaikan ke atasan [Menteri Perindustrian Fahmi Idris],” kata Sekjen Depperin Agus Tjahajana Wirakusumah seusai rapat teknis finalisasi draf surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang dihadiri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT PLN, dan Kementerian BUMN, kemarin.

Rapat yang berlangsung dua jam di gedung Depperin itu, sempat berlangsung alot karena pemerintah batal memberikan insentif berupa tarif diskon listrik ke sektor industri yang siap mematuhi pengalihan jam kerja ke Sabtu-Minggu yang sebelumnya dijanjikan sehingga mengundang protes sejumlah industri.
Pemberian insentif tersebut, lanjut Agus, terpaksa tidak bisa dipenuhi PLN mengingat kondisi keuangan BUMN listrik itu yang saat ini tak memungkinkan. Atas dasar itu, diskon tarif listrik diputuskan dihilangkan karena akan membebani PLN.

“Solusinya, insentif akan diserahkan secara b-to-b antara PLN dan industri, bukan pemerintah sehingga akan bergantung kepada kebijakan PLN, misalnya [penghapusan] dayamax.”

Di tempat terpisah Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan kelima menteri yang ditugaskan menerbitkan SKB akan mendekati para pelaku usaha dengan menawarkan sejumlah insentif dalam bentuk pajak, diskon harga tarif listrik, dan subsidi.
Menurut Agus, sektor industri yang terkena langsung aturan pengalihan jam kerja industri ini adalah mereka yang mengoperasikan mesin-mesin produksi dan peralatan listrik tidak selama 24 jam penuh, sementara perusahaan yang beroperasi 24 jam tidak akan dikenakan aturan ini.

Kendati demikian, lanjut Agus, pemerintah terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan kepada sejumlah industri yang tak mematuhi aturan tersebut. “Standar prosedur [pengenaan sanksi] ini tidak akan ditetapkan dalam SKB tapi dalam coverage area instansi lain [Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral],” lanjut Agus.
Menerima
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Teknologi, Industri dan Kelautan Rachmat Gobel mengatakan SKB merupakan payung yang penting untuk melindungi industri nasional mengatasi defisit pasokan listrik sehingga pengusaha yang tergabung di dalam Kadin menerima keputusan pemerintah.

Menurut dia, pengusaha dan pemerintah harus bersama-sama mencari jalan keluar supaya kegiatan industri tidak terhambat, karena akan memengaruhi citra investasi di Indonesia. Defisit listrik bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran. “Ini yang perlu kita hindari.”
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menilai, kewajiban pengalihan jam kerja industri bersifat politis, sebab, industri yang menyediakan sendiri pembangkit listriknya (dari batu bara) justru dipersulit.

Pemadaman listrik yang terjadi pada 11 Juli-25 Mei, telah merusak sejumlah fasilitas produksi perusahaan Jepang di tiga sektor strategis seperti industri komponen, kimia, dan ban sehingga menyebabkan kerugian yang cukup signifikan hingga mencapai Rp41 miliar.

Berdasarkan Surat Chairperson of The JJC Foundation Seiji Komuro kepada Dirut PLN Fahmi Mochtar per 3 Juli yang diperoleh Bisnis menyebutkan, pemadaman bergilir pada kurun waktu tersebut berdampak buruk terhadap operasional produksi 414 perusahaan yang bernaung di bawah JJC. (Ahmad Muhibbuddin/ k22) (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)
.
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
 
 

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)