G-8, ekonomi politik global & krisis utang

Bisnis Indonesia,  Rabu, 9 Juli 2008

    
 
Satu momentum penting internasional yang menjadi perhatian masyarakat dunia saat ini adalah digelarnya pertemuan puncak kelompok negara-negara G-8 pada 7-9 Juli di Toyako, Jepang. Kondisi ekonomi global yang sedang mengalami krisis pangan dan energi dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi global menjadi fokus utama pertemuan G-8 ke-34 tersebut.
Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam pertemuan G-8 yaitu pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan, investasi, perdagangan, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, kekuatan ekonomi baru, dan sumber daya alam. Melihat agenda yang akan dibicarakan hanya permasalahan Afrika yang akan dimasukkan, sedangkan isu debt relief tidak muncul dalam agenda pertemuan kali ini.

Dalam pernyataan bersama menteri keuangan kelompok negara G-8 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan investasi dan sektor keuangan yang dilakukan oleh IMF melalui rezim investasi terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi global. Namun, pada kenyataannya pertumbuhan ekonomi yang didorong liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan rezim investasi bebas hanya menguntungkan negara-negara maju.
Liberalisasi perdagangan tidak hanya mempermudah transfer hasil produksi, tetapi juga mempermudah negara maju untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh negara dunia ketiga. Lebih dari 50% perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara maju di Amerika Utara dan Eropa yang masuk dalam G-8. Belum lagi nilai total perdagangan yang dimiliki oleh Jepang dan Rusia yang juga menjadi bagian dari G-8.

Rezim investasi bebas merupakan pintu untuk mempermudah arus investasi yang menjadi faktor penting bagi perkembangan perusahaan multinasional dan transnasional agar mampu bergerak melintasi batas negara. Dengan demikian perusahaan multinasional bisa melakukan ekspansi pasar, produksi, ataupun kegiatan ekonomi lain seperti investasi di sektor jasa, manufaktur, atau komoditas lainnya.
Ironisnya, negara-negara maju menerapkan standar ganda dalam kebijakannya. Mereka mendesakkan agenda-agenda ekonomi yang sangat liberal bagi negara dunia ketiga, tetapi di sisi lain memiliki kebijakan nasional yang sangat protektif. Misalnya dalam isu pertanian yang masih menjadi perdebatan antara negara maju dan negara berkembang, Amerika Serikat dan Uni Eropa yang tetap memberikan subsidi dan proteksi terhadap sektor pertanian mereka.

Dalam isu utang khususnya, anggota G-8 juga merupakan kreditor bagi banyak negara-negara dunia ketiga mendukung mekanisme Heavily Indebted Poor Countries, Paris Club, dan World Bank’s Debt Reduction Facility yang dijadikan sebagai skema penghapusan utang. Padahal mekanisme tersebut membawa negara-negara debitor terjebak dalam privatisasi dan liberalisasi terutama di sektor-sektor strategis.
Pengalaman di beberapa negara yang telah melakukan skema tersebut hampir seragam. Zambia harus melakukan privatisasi terhadap bank nasionalnya. Nikaragua harus melakukan privatisasi di sektor listrik yang mengakibatkan kenaikan tarif listrik sebesar 20%. Adapun di Sierra Leone, privatisasi dilakukan di hampir semua sektor strategis seperti air, energi, dan komunikasi.

Mekanisme debt relief yang sering menjadi rujukan bagi negara-negara kreditor tersebut sebenarnya lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan kreditor dan sistem keuangan internasional daripada untuk mengatasi masalah krisis utang di negara dunia ketiga. Hal ini tercermin ketika anjuran yang diberikan oleh International Financial Institutions (IFIs) lebih memprioritaskan debt service daripada membiayai subsidi dan pengeluaran sosial lainnya.
Hal itu merupakan bagian dari kebijakan neoliberal yang ada dalam Washington Consensus yaitu disiplin fiscal, tax reform, liberalisasi suku bunga, liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan deregulasi.

Realisasi atas komitmen penghapusan utang yang diwujudkan oleh negara-negara G-8 masih jauh dari apa yang dijanjikan. Dari US$506 miliar hanya US$7 miliar penghapusan utang yang direalisasikan melalui Paris Club. Melalui mekanisme HIPC, dari total US$63,4 miliar yang dijanjikan hanya terealisasi US$45,4 miliar.

Negara-negara miskin masih harus mengeluarkan US$100 juta per hari untuk membayar utang. Masih diperlukan penghapusan utang minimal sebesar US$400 miliar bagi 100 negara untuk bisa menjamin ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakatnya.
Undangan yang ditujukan kepada Presiden Indonesia untuk hadir dalam pertemuan G-8 di Jepang memberikan kesempatan untuk mendesakkan kepentingan Indonesia dalam beberapa isu.
Pertama, dalam isu krisis energi saat ini dibutuhkan kebijakan energi yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. Proses ekstraksi sumber daya energi di Indonesia saat ini didominasi kepentingan negara-negara maju karena 85% struktur produksi migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing.

Kedua, dalam isu krisis pangan bukan hanya karena kurangnya pasokan bahan pangan. Liberalisasi pertanian yang didorong atas kepentingan negara-negara maju memberikan kontribusi bagi terjadinya krisis pangan.

Ketiga, dalam isu pemanasan global, upaya untuk mendesak tanggung jawab negara-negara maju harus terus dilakukan. Industrialisasi di negara-negara maju dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan yang mereka lakukan di negara-negara berkembang merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan.

Keempat, liberalisasi investasi dan privatisasi yang terus dilakukan tidak terlepas dari kepentingan negara-negara maju yang membutuhkan lahan baru untuk memutar aliran kapitalnya. Beberapa regulasi nasional seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal justru memberikan peluang yang lebih luas bagi ekspansi modal internasional. Pemberlakuan aturan investasi yang baru tersebut membuat Indonesia berada dalam fenomena race to the bottom.

Kelima, isu utang yang justru disingkirkan dalam agenda pertemuan G-8 yang akan datang juga harus mendapat perhatian. Tuntutan penghapusan utang bagi Indonesia tidak hanya karena utang haram (odious debt), tetapi juga karena kebijakan penarikan utang tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat. Pertemuan G-8 yang dihadiri oleh negara-negara kreditor dan IFIs bisa menjadi kesempatan untuk menegosiasikan kembali beban utang Indonesia secara adil.
.

Oleh Galuh Candra Patria M
Peneliti Center for Economic Democracy Studies, UGM
 

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)