Perlu Penyempurnaan Manajemen Migas

Investor Daily,  23/06/2008
JAKARTA, Investor Daily
Produksi minyak mentah yang sangat rendah dan kapasitas kilang yang jauh di bawah kebutuhan, membuat Indonesia harus mengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah sangat besar. Ketahanan energi nasional pun berada dalam posisi sangat lemah.
 
Lifting minyak mentah kita saat ini hanya sekitar 927.000 barel per hari (bph). Hal itu memperlemah ketahanan ekonomi dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan produksi hanya sebesar itu, Indonesia harus menguras devisa untuk membiayai impor minyak mentah dalam jumlah sangat besar, tentu dengan harga sangat mahal.
 

Bila harga minyak mentah selama satu tahun ke depan berada pada kisaran US$ 130 per barel, devisa yang harus dikuras untuk mengimpor minyak mentah 400.000-450.000 bph mencapai sekitar US$ 43 miliar. Sebuah angka yang luar biasa besar.
 
Dengan kondisi pasar minyak dunia yang sangat ketat, bahkan cenderung timpang, besar kemungkinan harga minyak tidak berhenti pada angka sekitar US$ 130 per barel. Bahkan, banyak yang memperkirakan harga akan menembus level US$ 200 per barel. Mengingat penurunan nilai dolar AS terus terjadi, investor dan pemilik modal lebih memilih untuk mengonversi portofolionya ke komoditas minyak.
 

Karena itu, perekonomian nasional harus bersiap diri guna mengantisipasi terpaan gelombang harga minyak dunia ini. Dari sisi kebijakan fiskal dan moneter, perlu segera diambil langkah-langkah yang tepat guna meminimalisasi dampak negatif dari terpaan harga minyak dunia ini.
 
Menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebijakan yang sangat pahit tapi harus dilakukan pemerintah. Dua negara besar yang ekonominya sedang tumbuh pesat, Tiongkok dan India, juga telah menaikkan harga BBM. Bedanya, meskipun ketergantungan pada minyak impor bagi kedua negara ini lebih besar dari Indonesia, kondisi ekonomi Tiongkok dan India lebih baik dari pada Indonesia. Ini karena pembangunan infrastruktur dan cadangan devisa kedua negara itu juga relatif lebih besar.
 

Pasca-RUU Migas 
Dengan terus menurunnya produksi minyak mentah, ketergantungan Indonesia pada minyak impor terus meningkat. Hal ini tidak bisa dihindari karena konsumsi BBM dalam negeri terus meningkat sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk. 
 
Pada 1995, produksi minyak mentah nasional mencapai puncaknya untuk kedua kali, yakni sekitar 1.624.000 bph. Setelah itu, produksi terus menurun. Antara 1995 hingga 1999, penurunan produksi relatif kecil, yaitu masih sekitar 1.537.000 bph. Pada 2000, produksi sekitar 1.500.000 bph, namun tahun 2007 hanya sekitar 910.000 bph dan 2008 ini produksi/lifting hanya sekitar 927.000 bph.
 

Penurunan itu terjadi karena nyaris tidak ada lapangan baru sebagai dampak rendahnya investasi untuk eksplorasi di blok-blok baru. Produksi minyak mentah akhirnya hanya mengandalkan lapangan-lapangan tua yang kemampuan produksinya secara alamiah pasti menurun.
 
Kekeliruan pengelolaan sumber daya migas nasional mulai terjadi sekitar 1999. Melihat gejala penurunan produksi sejak 1996, seyogyanya langkah yang diambil adalah meningkatkan investasi guna menemukan cadangan atau lapangan baru. Soalnya, sangat jelas, yakni potensi sumber daya migas nasional sangatlah besar, bahkan yang terbesar di Kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan dan Asia Timur. Kandungan minyak di bumi kita diperkirakan sekitar 60.000.000.000 barel (60 miliar bbls) dan gas sekitar 350.000.000.000.000 cubic feet.
 

Sayangnya, yang terjadi adalah sebaliknya. Pascakrisis moneter pada 1999, dengan pengajuan RUU Migas ke DPR, investasi untuk pengeboran atau eksplorasi ladang baru langsung anjlok. Para investor ketika itu lebih memilih wait and see. Pada 1998, pengeboran eksplorasi masih sekitar 145 sumur, namun pada 1999 anjlok menjadi sekitar 90 sumur, tahun 2000 menjadi 80 sumur, dan 2001 hanya sekitar 60 sumur.
 
Setelah disahkannya UU Migas No 22/2001, investasi untuk pengeboran terus anjlok, bahkan pada 2003 hanya 36 sumur. Ini pun nyaris terjadi di blok yang sudah produksi, bukan di blok baru. Pengeboran eksplorasi di wilayah yang sudah produksi (producing area) masih tetap terjadi karena kalau pengeboran di wilayah ini gagal, bisa langsung dimasukkan sebagai bagian dari cost recovery yang dibayar negara.
 

Penurunan investasi untuk eksplorasi bukanlah karena sering terjadinya penggantian pemerintahan pascareformasi dan bukan pula karena UU Migas dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hal itu lebih disebabkan substansi isi dari UU Migas yang sangat tidak investor friendly! 
 
Di banyak negara yang potensi migasnya besar, investasi untuk eksplorasi terus berjalan baik meski terjadi pergantian pemerintahan atau bahkan terjadi kekacauan dan peperangan. Ini terjadi antara lain di Nigeria, Sudan, Irak, Kazakstan, Azerbaijan, Kolombia, dan Angola.
 

Ada pun substansi UU Migas yang menghambat investasi eksplorasi adalah timbulnya ketidakpastian baru karena Pasal 31 UU Migas bertentangan secara diametral dengan prinsip pokok production sharing contract (PSC). Dengan pasal ini, investor diwajibkan membayar pajak dan pungutan meskipun masih pada tahap eksplorasi (belum berproduksi). Padahal, prinsip PSC adalah investor baru bayar pajak setelah produksi karena pajak dibayar dari hasil produksi.
 
Pemecahan masalah ini dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tidaklah tepat, karena peraturan ini hanya berlaku satu tahun sementara investasi eksplorasi butuh kepastian jangka panjang. Selain itu, dengan UU Migas, proses investasi kini menjadi sangat berbelit-belit karena sebelumnya ‘di bawah satu atap’ menjadi ‘di bawah banyak atap’.
 

Investor, saat ini, terlebih dahulu harus berhadapan dengan Ditjen Migas untuk mengikuti tender blok, baru kemudian berhubungan dengan lembaga baru bernama BP Migas untuk tanda tangan kontrak, dan sebagainya. Investor harus berhubungan sendiri dengan Departemen Kehutanan, Menneg BUMN, gubernur, bupati, dan Badan Pertanahan Nasional. Sebelumnya, semua proses tersebut ditangai oleh BUMN (Pertamina) sehingga selain menghemat biaya juga sangatlah efisien.
 

Kembangkan Blok Natuna
Agar bisa menarik investasi pencarian cadangan baru diperlukan penyederhanaan sistem dan penghapusan pajak sebelum produksi melalui UU. Untuk itu, penyempurnaan UU No 22/2001 tentang Migas merupakan suatu keniscayaan. Dengan demikian, presiden perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintan pengganti undang-undang (Perppu). Langkah ini perlu dilakukan secara transparan dan efisien. Ini langkah untuk kepentingan jangka panjang.
 
Dalam jangka menengah, potensi pendapatan negara bisa meningkat secara signifikan melalui pengembangan lapangan gas raksasa Blok Natuna. Pertamina sebagai pihak yang diserahi tugas oleh pemerintah harus segera mencari mitra, apakah Shell, Total, Petronas, Stat Oil, ExxonMobil, dan sebagainya.
 

Pertamina perlu menjalin dengan mitra yang mampu dari segi pendanaan dan teknologi untuk pemisahan CO2 dalam skala besar. Termasuk di sini adalah mitra yang mampu menggunakan teknologi injeksi (enhanced oil recovery/EOR) guna meningkatkan produksi.
 
Dalam jangka pendek, produksi dari lapangan Blok Cepu yang ditemukan sebelum UU Migas ini juga bisa ditingkatkan hingga sekitar 160.000 bph.
 

Meningkatkan produksi lapangan Blok Cepu ini tentu tidak lantas mengubah status Indonesia menjadi net oil exporter kembali. Guna meningkatkan produksi minyak hingga bisa melampaui jumlah konsumsi dan ketahanan energi nasional, tetap mutlak dibutuhkan penemuan cadangan atau lapangan baru, terutama eksplorasi di laut dalam (deep sea).
 
Semua ini bisa terlaksana bila segera dimulai dengan penyempurnaan managemen pengelolaan migas nasional.
.
Oleh Kurtubi 
*) Penulis adalah pengamat perminyakan, Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies CPEES), pengajar Pascasarjana FEUI 

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)