Pengakhiran Rangkap Jabatan dan Reformasi Birokrasi

Investor Daily,  23/06/2008  
 
JAKARTA, Investor Daily
Menkeu dan Meneg BUMN akan segera menerbitkan SKB untuk mengakhiri rangkap jabatan. Namun, jangan hanya pejabat eselon I dan II, semua pejabat pemerintah yang ditugaskan di perusahaan milik negara dan daerah harus diakhiri rangkap jabatannya. 
 
Pengakhiran rangkap jabatan adalah bagian dari reformasi birokrasi, karena rangkap jabatan akan menimbulkan konfik kepentingan dalam pembuatan kebijakan. Seorang pejabat akan dengan mudah melakukan apa saja yang dikehendaki di sebuah perusahaan yang menyangkut tugas-tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat penentu kebijakan.
 

Jelasnya, hal-hal negatif yang bisa timbul dari rangkap jabatan adalah potensi penyalahgunaan anggaran perusahaan, pengaruhnya terhadap penunjukan untuk pengadaan barang dan jasa, penempatan personil, dan pemberian izin.
 
Dalam hal pemberian izin, apabila seorang pejabat berwenang mengeluarkan izin usaha di mana ia menjadi komisaris di perusahaan BUMN tersebut, sudah bisa dipastikan ia akan mendahulukan perusahaannya. Ini amat berpotensi terjadinya monopolisasi.
 

Dengan dampak negatif tersebut, maka pengakhiran jabatan rangkap adalah sesuatu yang sudah sangat mendesak. Hanya saja, hal itu tidak boleh berhenti di Departemen Keuangan, tetapi perlu dilanjutkan ke semua instansi dengan pamahaman yang jelas tentang manfaat dari perlunya pengakhiran campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan perusahaan, walaupun itu milik negara.
 
Apa pun alasannya, masih adanya rangkap jabatan akan menimbulkan kerancuan, karena pemerintah sebagai regulator turut campur dalam kegiatan operasional.
 

Penerimaan Tunggal
Semula, keterlibatan pejabat pemerintah dalam suatu perusahaan merupakan peninggalan dari sikap penguasa yang arogan dan serba curiga kepada pihak lain serta menganggap tidak ada yang mampu mengurus sesuatu selain orang-orang atau pejabat pemerintah. Mungkin pada awalnya niat baik seperti itu ada benarnya, tetapi di dalam majunya pendidikan dan meningkatnya sumber daya manusia, maka tidak lagi hanya pejabat yang bisa.
 
Lebih ironis lagi, yakni keterlibatan pejabat pemerintah dalam suatu perusahaan tidak lagi dilihat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara, tapi lebih pada upaya bagi-bagi rezeki.
 

Selama ini memang tertanam kesan kuat bahwa penempatan pejabat sebagai komisaris di BUMN sebagai cara bagi-bagi rezeki. Maklum, BUMN memiliki aturan tersendiri soal honor dan gaji para fungsionaris yang merupakan perolehan atau penghasilan tambahan yang tidak kecil bagi pejabat, ditambah berbagai fasilitas standar perusahaan.
 
Sayangnya, dampaknya ternyata begitu luas. Terjadi penggerusan antara kenetralan birokrasi dan kebebasan perusahaan sebagai pelaku usaha yang harus mampu bersaing di pasar. Keterpurukan ekonomi dan krisis di segala bidang setidaknya ikut disumbangkan oleh sering terjadinya pencampuradukan antara pengelolaan pemerintahan (birokrasi) dan pengelolaan perusahaan (BUMN).
 

Ke depan hal seperti itu sudah harus ditinggalkan. Kalaupun rangkap jabatan hendak dipertahankan sebagai penugasan khusus, maka prinsip penerimaan tunggal (single income principel) harus diterapkan. Dengan kata lain, karena penugasan dari negara ke suatu BUMN adalah bagian dari fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagai eselon I dan/atau pejabat pemerintah, maka perusahaan BUMN di mana ia ditugaskan tidak mengeluarkan biaya bagi yang bersangkutan.
 
Bayangkan kalau semua pejabat eselon I ikut terlibat di berbagai BUMN, berapa dana yang dikeluarkan untuk membayar pejabat yang sudah mendapat gaji dari negara. Bagaimanapun tidak ada perusahaan atau BUMN yang tidak terkait dengan instansi pemerintah, walaupun sebagai pemegang sahamnya adalah Menneg BUMN.
 

Jangan ke Mulut Buaya
Pengaturan rangkap jabatan yang diterapkan kepada para pejabat pemerintah hendaknya diatur juga tentang siapa yang akan menduduki jabatan yang ditinggal pejabat pemerintah tersebut. Tenaga-tenaga profesional dan andal adalah pilihan tepat untuk mengisi posisi pascapenghapusan rangkap jabatan tersebut.
 
Menghindari penyimpangan dari pelarangan rangkap jabatan tersebut perlu dibuat prosedur baku dan tetap dalam pengisian jabatan-jabatan yang ditinggal para pejabat pemerintah. Tujuannya yakni agar peralihan tersebut tidak dijadikan sebagai “keadaan darurat” untuk menempatkan orang-orang yang justru lebih tidak memadai, baik kualitas maupun pembidangan.
 

Pelarangan rangkap jabatan itu tidak menyebabkan BUMN itu lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya, jangan lepas dari rangkulan para pejabat pemerintah malah masuk ke cengkeraman politikus melalui partai politik.
 
Bahaya akan jauh lebih besar apabila BUMN jatuh ke tangan politikus atau partai politik. Tak serawan di tangan para pejabat pemerintah, pengelolaan BUMN di tangan partai politik akan menjadikan perusahaan sebagai sapi perahan. Apabila itu terjadi, bangsa ini justru akan semakin terpuruk, sebab bukan reformasi birokrasi yang terjadi melainkan hanya pengalihan BUMN, dari milik dan di bawah pengawasan ke milik dan di bawah pengawasan partai politik.
 

.

Oleh Soy M Pardede
 
*) Penulis adalah Ketua Komisi Etika Usaha, GCG, dan Bersih, Transparan, Profesional (BTP), Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan anggota KPPU 2000-2006. 

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)