Induk diakuisisi, pembeli wajib tender offer anak usaha
Bisnis Indonesia, Edisi: 25-JUN-2008
JAKARTA: Bapepam-LK berencana mewajibkan pengendali baru melaksanakan penawaran tender atas seluruh saham anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya lebih dari 50% apabila induk perusahaan diakuisisi.
Langkah otoritas pasar modal itu akan dituangkan Peraturan Bapepam-LK No. IX. H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang akan diterbitkan seiring dengan penerbitan revisi peraturan Bapepam-LK No. IX. F. 1 tentang Penawaran Tender pada pekan ini.
“Kami tengah mengkaji kemungkinan seluruh anak perusahaan ikut di-tender offer kalau kontribusi pendapatannya kepada induk perusahaan lebih dari 50%. Namun, kemungkinan itu masih didiskusikan,” ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon kepada Bisnis, belum lama ini.
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan akan mengkaji mengenai hal itu, mengingat asosiasi memfokuskan pada pembatasan penawaran tender dengan meninggalkan 20% saham untuk publik.
Harga penawaran
AEI juga meminta Bapepam-LK agar harga penawaran tender tidak diubah menjadi harga rata-rata dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman, tetapi tetap pada harga tertinggi dalam 90 hari terakhir.
“Apabila aturan itu diterapkan, investasi asing akan terhambat karena butuh modal yang sangat besar untuk akuisisi induk perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan draf Peraturan IX. H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, terdapat pengecualian bagi pengendali perusahaan terbuka baru untuk melakukan penawaran tender terhadap saham perusahaan terbuka.
Pertama, saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan perusahaan terbuka dengan pengendali baru perusahaan terbuka.
Kedua, saham yang dimiliki pihak lain yang memperoleh penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari pengendali baru perusahaan terbuka.
Ketiga, saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat yang bersamaan juga melakukan penawaran tender atas saham perusahaan terbuka yang sama.
Keempat, saham yang dimiliki pemegang saham dengan jumlah kepemilikan sebesar 5% atau lebih.
Kelima, saham yang dimiliki oleh pihak pengendali lain perusahaan terbuka, dengan ketentuan jumlah saham perusahaan terbuka yang masih dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% setelah penawaran tender dilaksanakan, paling sedikit adalah 20% dari modal disetor.
Draf itu juga menyebutkan Bapepam-LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan tersebut berupa pembatalan transaksi.
Otoritas pasar modal itu mewajibkan pengendali baru untuk membayar denda dan mengembalikan saham atau efek bersifat ekuitas lainnya kepada pihak yang menjadi lawan transaksi. (sylviana.pravita@bisnis.co.id/pudji.lestari@bisnis.co.id)
.
Oleh Sylviana Pravita R.K.N. & Pudji Lestari
Bisnis Indonesia
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar