Dalam laporan itu disebutkan ada beberapa hal yang baik di Indonesia. Pertama, walaupun kondisi pelaporan keuangan di Indonesia masih belum memadai, tetapi ternyata kualitas pelaporan keuangan kuartalan cukup bagus. Selain itu, ternyata Indonesia juga memiliki kerangka hukum yang paling strict dalam memberikan perlindungan untuk pemegang saham minoritas, khususnya dalam pelaksanaan pre-emptive rights (hak memesan efek terlebih dahulu). Dan ketiga, gerakan anti-korupsi yang dilakukan Pemerintah, kini telah menunjukkan hasil yang cukup positif. Ditambah lagi, penyempurnaan Pedoman Umum Good Corporate Governance, dan Pedoman GCG Sektor Perbankan yang dilakukan di Indonesia. Namun, lagi menurut laporan tersebut, memang belum banyak yang percaya bahwa Pemerintah cukup serius mendorong penerapannya. Lebih lanjut, walaupun sudah ada program anti-korupsi, nampaknya saat ini Pemerintah masih menghadapi problem kredibilitas. Kekecewaan akan kredibilitas Pemerintah ini terdengar sekali gaungnya di pasar, dan terefleksikan dari kualitas pelaporan keuangan yang masih rendah, tingkat pengungkapan yang rendah mengenai kejadian-kejadian penting yang dapat mempegaruhi kondisi usaha serta kepemilikan saham direksi dan komisaris, masih terbukanya peluang melakukan insider trading, rendahnya keterlibatan investor, sikap antipati dan juga sikap skeptis yang ditunjukkan oleh sebagian perusahaan terhadap penerapan Good Corporate Governance. Semua ini sangat tidak membantu perbaikan usaha, apalagi tingkat penegakkan hukum yang masih dirasakan lemah, serta masih ada regulator yang tidak independen dalam melaksanakan perannya.
Kita sering mendengar banyak pihak sepakat bahwa Good Governance itu penting dan berjanji untuk menerapkannya. Namun jika tidak ada tindak lanjut berarti kita tidak peduli dengan apa yang terjadi disekitar kita. Kalau ingin perbaikan, semua pihak harus terus berperan dalam memperbaiki perilaku, baik dalam berbisnis maupun bernegara. Perubahan yang lebih baik tidak mungkin terjadi dalam semalaman. Harus ada usaha, komitmen dan kesungguhan. Tentu juga memerlukan perubahan sudut pandang mengenai apa yang dimaksud bekerja dengan integritas.
Belajar dari pengalaman menanggulangi krisis pada pertengahan tahun 1998, baik Pemerintah, Dunia Usaha, maupun Masyarakat, mulai menyadari bahwa untuk menghadapi krisis pangan dan energi, memperbaiki governance merupakan langkah strategis agar memiliki daya tahan yang kuat, serta segera keluar dari krisis. Pada masa lalu terbukti bahwa bad governance menyebabkan beban bagi APBN, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, lebih lanjut tidak cukup mampu untuk menggerakkan roda perekonomian. Daya saing kita juga menjadi sangat lemah, dan tidak cukup mampu untuk menarik investasi. Suburnya KKN juga menghambat pemerataan kesempatan berusaha. Oleh karena itu, kita tidak punya pilihan selain berbisnis dan bekerja dengan mewujudkan iklim usaha yang sehat. Karena iklim usaha yang sehat menjadi indikator utama dalam pertimbangan berinvestasi. Maka, perlu ada penegakkan hukum yang konsisten dan implementasi Good Governance. Sesungguhnya inti dari permasalahan bangsa yang tak kunjung tuntas adalah masalah governance, jika kita tidak mengobati akar persoalannya jangan pernah berharap kita dapat mengatasinya secara tuntas.
Ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu untuk perbaikan governance. Pertama, dorongan regulasi – dengan adanya penegakkan hukum yang baik dan memadai untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, serta didukung dengan penerapannya secara konsisten, termasuk pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar, maka akan ada dorongan regulasi (regulatory driven) yang memaksa semua pihak untuk patuh (comply). Kedua, dorongan pasar – disini lebih menekankan pada kinerja pasar, dimana masyarakat dan investor menilai sebuah perusahaan dari kinerja (performance), jika ada dorongan pasar (market driven) maka akan terbangun sistem di pasar yang secara otomatis akan memberikan penghargaan yang lebih tinggi kepada perusahaan yang terbukti menerapkan GCG dan memiliki kinerja baik, juga menghukum mereka yang tidak, dengan merefleksikannya pada penurunan harga saham. Dan, ketiga adalah dorongan etika – dorongan etika (ethics driven) mensyaratkan kesadaran dari semua pihak untuk berperilaku, berusaha, serta bekerja dengan etika (conformance). Ethics driven dapat diumpamakan sebagai kasta tertinggi, karena penerapan Good Governance bukan lagi karena ada peraturan yang mengharuskan, namun, karena pihak-pihak yang terkait sadar bahwa penerapan itu memang diperlukan sebagai perwujudan amanah yang diberikan, serta hanya dengan penerapan Good Governance yang berkelanjutan, iklim usaha dapat berkembang dengan sehat. Idealnya, penerapan Good Governance memerlukan ketiga dorongan tersebut secara bersama-sama.
Dalam masyarakat maju, dorongan regulasi hanya dibutuhkan untuk mengatur aspek transparansi dan fairness, selebihnya diserahkan pada dorongan pasar dan dorongan etika. Namun, untuk situasi di Indonesia saat ini masih belum memungkinkan.
Peringkat 10 Besar
Corporate Govenance Perception Index 2007
| Peringkat |
Perusahaan |
Skor |
Predikat |
| 1 |
Bank Mandiri |
88,66 |
Sangat Terpercaya |
| 2 |
Bank Niaga |
87,90 |
Sangat Terpercaya |
| 3 |
Aneka Tambang |
82,07 |
Terpercaya |
| 4 |
Adhi Karya |
81,79 |
Terpercaya |
| 5 |
United Tractors |
81,53 |
Terpercaya |
| 6 |
Tambang Batubara Bukit Asam |
80,87 |
Terpercaya |
| 7 |
Astra Graphia |
80,30 |
Terpercaya |
| 8 |
Kalbe Farma |
79,70 |
Terpercaya |
| 9 |
Bank BNI |
79,46 |
Terpercaya |
| 10 |
Bank Permata |
78,85 |
Terpercaya |
Secara makro perlu perbaikan pelayanan publik dan investasi melalui penerapan Good Governance. Pelayanan publik dan investasi menjadi ranah dimana Negara berinteraksi dengan dunia usaha dan masyarakat. Ini berarti, jika terjadi perubahan signifikan pada pelayanan publik, maka dengan sendirinya masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya. Asas Good Governance seperti transparansi, demokrasi termasuk partisipasi masyarakat; keadilan, budaya hukum, dan akuntabilitas, dapat dengan mudah dikembangkan parameternya – serta membuat negara bekerja efektif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan badan-badan lain juga harus bersih dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik. Sebagai contoh untuk menghadapi krisis pangan dan energi, proses penyusunan kebijakan Pemerintah perlu didukung dengan mekanisme governance yang baik. Sikap ini penting agar tidak memicu gejolak sosial dan ekonomi terkait dengan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Dengan memulai perubahan pada bidang yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pelaku pasar, upaya menerapkan Good Governance akan memperoleh dukungan rakyat. Dukungan ini sangat dibutuhkan dalam menentukan keberhasilan, karena upaya menerapkan Good Governance memerlukan daya tahan yang kuat dan nafas yang panjang. Pesan yang ingin disampaikan, melalui kebangkitan governance, Indonesia akan semakin kokoh menghadapi hambatan krisis, dan akan menyulut kebangkitan ekonomi masuk dalam kategori negara-negara VISTA (Vietnam, Indonesia, Afrika Selatan, Turki, dan Argentina) dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Oleh : Mas Achmad Daniri
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance
























