Rekayasa pelaporan keuangan: Isu akuntansi atau governance?

Bisnis Indonesia,  Edisi: 20-APR-2008  

Istilah laporan keuangan tentunya sudah tidak asing lagi. Lalu kenapa perlu dibahas? Bukankah “angka-angka” hanya merupakan urusan bagian akuntansi atau keuangan? Laporan keuangan merupakan keluaran dari proses kegiatan keuangan. Sehingga jika terjadi kesalahan pada input ataupun pada pemrosesan, maka yang terjadi adalah salah saji dalam laporan keuangan. Laporan keuangan lebih dari sekedar angka, karena seharusnya mencakup informasi yang menyangkut posisi keuangan dan kinerja perusahaan yang berguna untuk melakukan pengambilan keputusan ekonomi. Misalnya, investor menggunakannya sebagai basis untuk melakukan transaksi saham, mengukur kinerja perusahaan, tingkat pengembalian investasi, serta dividen yang akan diterima; pemerintah menggunakannya untuk penetapan pajak; dan kreditur menggunakannya untuk menilai kelayakan pemberian pinjaman dan kesanggupan mengembalikan pinjaman. Ketika ada salah saji material dalam laporan keuangan, maka informasi tersebut menjadi tidak valid untuk dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengguna laporan keuangan, karena analisa yang dilakukan tidak berdasarkan informasi yang benar.

 

Salah saji dalam laporan keuangan bisa disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja (error), serta yang disengaja (fraud). Penyajian informasi yang tidak benar atau penghilangan informasi, baik saldo maupun catatan, yang dilakukan dengan sengaja, dan ditujukan untuk mengelabui pengguna laporan keuangan termasuk kategori fraud.

 

Fraud pelaporan keuangan bisa diklasifikasikan sebagai kesengajaan salah saji asset perusahaan (missapropiation of asset), misalnya penggelapan uang yang diterima, pencurian asset perusahaan, atau pembayaran untuk pembelian fiktif; kesengajaan salah saji dengan melakukan kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), yang umumnya melibatkan manipulasi, pemalsuan, atau perubahan pada catatan akuntansi maupun dokumen pendukung yang menjadi basis penyusunan laporan keuangan; penghilangan atau salah penyajian yang disengaja tentang kejadian, transaksi, maupun informasi penting lain yang ada dalam laporan keuangan; serta salah penerapan prinsip akuntansi yang terkait dengan saldo, klasifikasi, bentuk penyajian, maupun pengungkapan. Memang tidak mudah mendeteksi kecurangan, namun ada indikator yang dapat dijadikan petunjuk untuk penelaahan lebih lanjut.

Fraud biasanya terjadi karena adanya faktor tekanan atau insentif untuk melakukan kecurangan, dan terdapat peluang untuk melakukannya, serta didukung oleh penyimpangan perilaku individu. Celakanya, kecurangan dalam pelaporan keuangan umumnya “diamini” oleh pimpinan perusahaan. The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) dalam salah satu studinya menemukan bahwa kecurangan pelaporan keuangan umumnya terkait dengan manajemen puncak, dan 72% dari kasus yang ada menunjukkan adanya keterlibatan CEO. Kondisi ini umumnya terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki Dewan Komisaris dan Komite Audit yang kuat dan independen. Ini berarti bahwa akar permasalahan sebenarnya karena perusahaan belum melaksanakan GCG. Perlu bukti? Coba kita cermati beberapa contoh dibawah ini.

 Nortel Networks (Kanada) dicurigai oleh otoritas bursa di Amerika atas penggunaan akun cadangan, dimana sumber dana akun ini tidak jelas, yang kemudian diakui sebagai laba perusahaan, juga tanpa alasan yang jelas. Nortel lalu membayar bonus sebesar US$300 juta, dimana US$80 juta diantaranya adalah untuk eksekutif senior. Rupanya ini merupakan trik supaya perusahaan terlihat untung dan bisa bagi-bagi bonus. Pada tahun 2004, Chief Executive Officer, Chief Financial Officer, dan Controller Nortel akhirnya dipecat karena terlibat dalam rekayasa ini.  Berdasarkan informasi yang dilansir media, Indonesia juga tidak luput dari urusan fraud pelaporan keuangan. Bank Global misalnya, yang melakukan penggelapan uang nasabah yang seharusnya dikonversikan dari deposito ke investasi reksadana, dan laporan keuangan yang dipublikasikan tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai. Juga Great River yang diduga memanipulasi laporan keuangan, dan setelah ditelaah lebih lanjut ditemui adanya indikasi penggelembungan akun penjualan dan piutang hingga ratusan miliar rupiah, dengan melakukan penambahan nilai asset dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa bukti yang jelas. 

Lalu apa dampak dari kecurangan pelaporan keuangan? Ketika perusahaan berusaha menutupi adanya hutang, menyajikan ulang laba, menggelembungkan pendapatan maupun biaya, mengecilkan jumlah pengeluaran dengan mengkapitalisasi biaya dan mendepresiasi asset dalam jangka waktu yang sangat panjang, maka terjadi pemalsuan dasar penilaian sebuah perusahaan. Dan hal ini berdampak besar pada valuasi nilai perusahaan, perpajakan, kredibilitas perusahaan, perlakuan tidak adil terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) lain, bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan. Itulah mengapa penting bagi perusahaan untuk menerapkan GCG, karena GCG memfasilitasi adanya sistem check and balance serta didukung transparansi yang memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh berbagai pihak untuk memitigasi risiko penyalahgunaan kewenangan, dan melindungi semua pemangku kepentingan.

Mas Achmad Daniri
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance
&
Angela Indirawati Simatupang
Anggota Tim Penyusun Pedoman Umum GCG

2 Comments

  • hara habibi
    9 May 2009 | Permalink |

    ass,wr.wb.
    saya mahasiswa univ.riau jurusan akuntansi yang sedang berusaha membuat proposal untuk skripsi saya.
    apakah bapak mengetahui daftar beberapa perusahaan yang dikenai sanksi oleh bapepam atas tindakan kecurangan laporan keuangannya?
    kalau ada saya mohon data tersebut dapat dikirimkan ke e-mail saya.
    sebelumnya saya berterima kasih atas perhatiannya.
    semoga bapak selalu bersemgangat dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari.

  • 6 June 2009 | Permalink |

    saya basri,
    salam kenal..
    saya mahasiswa univ. sebelasmaret solo semester 4..
    perkembangan akuntansi yang telah berjalan di pemerintah Indonesia 4 tahun terakhir ini masih saja mendapatkan opini “disclaimer/tidak memberikan pendapat”. terlihat pelaksanaan sebuah Pemerintahan yang Baik (good governance) agak sedikit mustahil untuk masalah akuntabilitas. walaupun menurut saya opini tersebut belum bisa menunjukan keseluruhan proses pelaksanaan aktivitas dari entitas tersebut..
    sempet diskusi sedikit dengan beberapa dosen saya, memang pemerintahan untuk menuju sebuah pemerintahan yang baik sulit terlaksana karena para pelaksana khususnya para PNS yang bekerja tidak seluruhnya mentaati peraturan yang ada dan bahkan ada yang dengan sengaja meremehkan.
    menurut bapak mengenai masalah diatas apakah masih ada titik terang untuk menuju pemerintahan yang baik?
    perbaikan-perbaikan mendasar apa yang harus dilakukan?
    apakah kita harus mengganti seluruh karyawan yang ada agar sesuai dengan tujuan yang kita inginkan?
    mohon tanggapannya di e-mail ke saya.
    atas tanggapannya nanti saya ucapkan terimakasih..

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *