Bisnis Indonesia, Edisi: 20-APR-2008
Istilah laporan keuangan tentunya sudah tidak asing lagi. Lalu kenapa perlu dibahas? Bukankah “angka-angka” hanya merupakan urusan bagian akuntansi atau keuangan? Laporan keuangan merupakan keluaran dari proses kegiatan keuangan. Sehingga jika terjadi kesalahan pada input ataupun pada pemrosesan, maka yang terjadi adalah salah saji dalam laporan keuangan. Laporan keuangan lebih dari sekedar angka, karena seharusnya mencakup informasi yang menyangkut posisi keuangan dan kinerja perusahaan yang berguna untuk melakukan pengambilan keputusan ekonomi. Misalnya, investor menggunakannya sebagai basis untuk melakukan transaksi saham, mengukur kinerja perusahaan, tingkat pengembalian investasi, serta dividen yang akan diterima; pemerintah menggunakannya untuk penetapan pajak; dan kreditur menggunakannya untuk menilai kelayakan pemberian pinjaman dan kesanggupan mengembalikan pinjaman. Ketika ada salah saji material dalam laporan keuangan, maka informasi tersebut menjadi tidak valid untuk dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengguna laporan keuangan, karena analisa yang dilakukan tidak berdasarkan informasi yang benar.
Salah saji dalam laporan keuangan bisa disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja (error), serta yang disengaja (fraud). Penyajian informasi yang tidak benar atau penghilangan informasi, baik saldo maupun catatan, yang dilakukan dengan sengaja, dan ditujukan untuk mengelabui pengguna laporan keuangan termasuk kategori fraud.
Fraud pelaporan keuangan bisa diklasifikasikan sebagai kesengajaan salah saji asset perusahaan (missapropiation of asset), misalnya penggelapan uang yang diterima, pencurian asset perusahaan, atau pembayaran untuk pembelian fiktif; kesengajaan salah saji dengan melakukan kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), yang umumnya melibatkan manipulasi, pemalsuan, atau perubahan pada catatan akuntansi maupun dokumen pendukung yang menjadi basis penyusunan laporan keuangan; penghilangan atau salah penyajian yang disengaja tentang kejadian, transaksi, maupun informasi penting lain yang ada dalam laporan keuangan; serta salah penerapan prinsip akuntansi yang terkait dengan saldo, klasifikasi, bentuk penyajian, maupun pengungkapan. Memang tidak mudah mendeteksi kecurangan, namun ada indikator yang dapat dijadikan petunjuk untuk penelaahan lebih lanjut.
Fraud biasanya terjadi karena adanya faktor tekanan atau insentif untuk melakukan kecurangan, dan terdapat peluang untuk melakukannya, serta didukung oleh penyimpangan perilaku individu. Celakanya, kecurangan dalam pelaporan keuangan umumnya “diamini” oleh pimpinan perusahaan. The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) dalam salah satu studinya menemukan bahwa kecurangan pelaporan keuangan umumnya terkait dengan manajemen puncak, dan 72% dari kasus yang ada menunjukkan adanya keterlibatan CEO. Kondisi ini umumnya terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki Dewan Komisaris dan Komite Audit yang kuat dan independen. Ini berarti bahwa akar permasalahan sebenarnya karena perusahaan belum melaksanakan GCG. Perlu bukti? Coba kita cermati beberapa contoh dibawah ini.
Lalu apa dampak dari kecurangan pelaporan keuangan? Ketika perusahaan berusaha menutupi adanya hutang, menyajikan ulang laba, menggelembungkan pendapatan maupun biaya, mengecilkan jumlah pengeluaran dengan mengkapitalisasi biaya dan mendepresiasi asset dalam jangka waktu yang sangat panjang, maka terjadi pemalsuan dasar penilaian sebuah perusahaan. Dan hal ini berdampak besar pada valuasi nilai perusahaan, perpajakan, kredibilitas perusahaan, perlakuan tidak adil terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) lain, bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan. Itulah mengapa penting bagi perusahaan untuk menerapkan GCG, karena GCG memfasilitasi adanya sistem check and balance serta didukung transparansi yang memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh berbagai pihak untuk memitigasi risiko penyalahgunaan kewenangan, dan melindungi semua pemangku kepentingan.
Mas Achmad Daniri
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance
&
Angela Indirawati Simatupang
Anggota Tim Penyusun Pedoman Umum GCG
























