04/02/2008 23:51:51 WIB
Oleh DR Rizal Ramli *)
JAKARTA, Investor Daily
Pengantar: Untuk memberikan perspektif yang lebih lengkap kepada pembaca tentang megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) –pihak mana saja yang terlibat dan diuntungkan, serta siapa saja yang wajib memberikan … pertanggungjawaban kepada publik–, mulai hari ini, Investor Daily menurunkan tiga serial tulisan mantan Menko Perekonomian Dr Rizal Ramli.
Kasus penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi perhatian publik karena sejumlah pihak menganggap kasus yang melibatkan dana pemerintah sebesar Rp 621,6 triliun itu belum selesai. Bahkan, DPR mengajukan hak interpelasi DPR kepada Presiden terkait kasus itu.
Untuk melihat kasus ini secara jernih, perlu terlebih dahulu dianalisis secara menyeluruh, mengapa sampai terjadi penyaluran BLBI, apa penyebab utamanya, dan masalah apa saja yang ditimbulkannya.
Penyaluran BLBI dilakukan akibat adanya krisis moneter dan finansial yang semakin meluas di Indonesia, sebagai dampak lanjutan dari krisis moneter di Thailand pada Juli 1997. Mata uang baht Thailand yang nilainya dianggap terlalu tinggi (overvalued), sementara defisit transaksi berjalannya sangat besar, menjadi sasaran empuk bagi spekulator untuk menggoyang negeri Gajah Putih itu.
Meskipun awalnya pejabat RI meyakini ekonomi Indonesia cukup kuat untuk menahan dampak krisis Thailand, realitanya tidak demikian. Bahkan, dampak krisis yang ditimbulkan di Indonesia jauh lebih besar dari negeri asalnya (Thailand). Ini terjadi karena ekonomi Indonesia mempunyai banyak kelemahan struktural, seperti membeludaknya dana jangka pendek (hot money), korporasi terlalu banyak utang dalam utang valuta asing, dan sektor perbankan yang keropos.
Selain itu, sejumlah salah kebijakan yang diambil Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan pada awal krisis, akhirnya justru memperparah dan memperdalam krisis tersebut. Krisis yang bermula dari sekadar krisis moneter akhirnya meluas menjadi krisis ekonomi dan krisis sosial politik.
Beberapa catatan terkait salah kebijakan yang diambil pemerintah, antara lain tidak dilakukannya devaluasi terhadap rupiah, padahal nilai tukarnya terhadap dolar AS telah overvalued sebesar 16% pada 1996. Kondisi ini menyebabkan rupiah sangat rentan terhadap serangan spekulator valuta pada 1997.
Satu kebijakan lainnya adalah pemberlakuan kebijakan moneter superketat pada akhir Agustus 1997, sebagai reaksi panik terhadap krisis di Thailand. Kebijakan moneter superketat itu telah menyebabkan tingkat suku bunga interbank melonjak tinggi dari biasanya hanya 16%-17% menjadi 300% pada 22 Agustus 1997. Akibatnya, bank-bank mengalami kesulitan likuiditas dan sangat rentan terhadap berbagai shock eksternal.
IMF Memperparah Krisis
Catatan lainnya terkait salah kebijakan adalah keputusan pemerintah mengundang Dana Moneter Internasional (IMF) masuk ke Indonesia. Widjoyo Nitisastro dan Mafia Berkeley mengundang IMF untuk terlibat dalam penanganan krisis di Indonesia. Hasilnya, krisis bertambah parah.
Saran dari IMF justru mendorong kebangkrutan dunia usaha, menambah 40 juta pengangguran,dan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia anjlok dari rata-rata 6% per tahun menjadi minus 12,8% pada 1998, resesi ekonomi paling parah di Dunia di samping bekas negara-negara Eropa Timur. Tanpa kerterlibatan IMF,pertumbuhan ekonomi Indonesia memang akan turun menjadi minus 1-0%, tetapi tidak akan anjlok sampai minus 12,8%.
Salah satu saran IMF yang menghancurkan lembaga perbankan Indonesia adalah penutupan 16 bank pada November 1997, tanpa persiapan yang memadai. Akibatnya, masyarakat panik dan terjadi rush (penarikan dana besar-besaran) di hampir semua bank-bank di Indonesia, dan memindahkan simpanannya ke bank-bank asing. Terjadi capital outflow sebesar US$ 8 miliar sehingga kurs rupiah anjlok di atas Rp 10.000/dolar AS.
Saran IMF lainnya yang memperburuk keadaan adalah permintaan untuk menaikkan harga minyak tanah sebesar 25%, dan bensin 71% pada 4 Mei 1998. Di tengah suasana politik yang mulai memanas setelah Soeharto kembali terpilih menjadi Presiden pada 11 Maret 1998, kenaikan BBM memicu kemarahan rakyat.
Pada 5 Mei 1998, terjadi demonstrasi menentang kenaikan harga BBM di Makassar yang berakhir dengan bakar-bakaran, demontrasi di Medan (6 Mei 1998), kemudian berlanjut ke Surabaya, Solo, dan akhirnya terjadi malapetaka 12 Mei 1998 di Jakarta. Tragedi Mei di Jakarta itu mengakibatkan ratusan orang luka-luka berat dan meninggal, dan ratusan pertokoan dan rumah-rumah dibakar dan dihancurkan.
Kerusuhan sosial ini sangat umum terjadi di negara-negara di mana IMF berperan. Dalam literatur, kerusuhan ini dikenal dengan IMF Provoked Riots. Kondisi RI yang luar biasa kacau itu, makin parah dengan saran-saran IMF yang diikuti secara kata-demi-kata (verbatim) oleh para menteri ekonomi yang tergabung dalam Mafia Berkeley. Akhirnya terjadi penyaluran BLBI besar-besaran dan cenderung sembrono.
Tanpa keterlibatan IMF, krisis ekonomi Indonesia tidak akan terlalu parah dan tidak akan ada penarikan dana besar-besaran (rush) yang mengakibatkan banyak bank berguguran (kolaps) sehingga harus diselamatkan dengan aliran dana BLBI.
Dalam kaitan tersebut, adalah sangat penting bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan menuntut pertanggungjawaban para mantan menteri ekonomi pada periode awal krisis dan pejabat-pejabat yang saat ini berkuasa, yang telah menjadi antek dan pelaksana verbatim IMF untuk menghancurkan ekonomi Indonesia dan mengakibatkan penyaluran BLBI ratusan trilliun.
Untuk mengkaji masalah BLBI harus dilakukan analisis terhadap tiga tahapan kasus BLBI, yaitu tahap penyaluran (disbursement), tahap penyerahan asset (settlements) dan tahap penjualan aset (fire sales). Masing-masing tahap memiliki sejumlah masalah dalam pelaksanaannya yang berpotensi merugikan negara.
Tahap Penyaluran (Disbursement)
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu, kelangkaan likuiditas sebagai akibat dari kebijakan moneter yang super-ketat (overkilled monetary policy) pada awal krisis telah mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga inter-bank yang sangat tinggi dari rata rata 16% melonjak menjadi 300% pada 22 Agustus 1997. Tingkat suku bunga inter-bank yang sangat tinggi tersebut telah menyebabkan banyak bank kalah kliring atau rekening gironya di Bank Indonesia (BI) menjadi bersaldo negatif.
Penyimpangan dalam penyaluran BLBI dimulai dengan diberikannya dispensasi oleh BI kepada bank-bank untuk tetap mengikuti kliring, meskipun rekening gironya di BI bersaldo negatif. Padahal hakekat kliring adalah sarana perhitungan warkat antarbank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Oleh karena itu, pemberian dispensasi untuk mengikuti kliring bagi bank yang telah kalah kliring (rekening gironya di BI bersaldo negatif), secara tidak langsung merupakan tindakan penyediaan dana dari BI kepada bank bersangkutan tanpa ikatan apapun.
Situasi panik yang saat itu terjadi ternyata membawa dampak kepada terus meningkatnya saldo negatif rekening giro bank-bank di BI. Untuk mengatasi kecenderungan meningkatnya saldo negatif rekening giro bank-bank di BI tersebut, Direksi BI mengambil kebijakan untuk menyetujui permohonan bank-bank untuk mengonversi saldo negatif tersebut menjadi Fasilitas Diskonto (Fasdis) I dan II.
Dalam suasana panik tersebut, untuk membantu likuiditas bank-bank, BI terus menerus membantu bank dengan mengonversikan saldo negatif menjadi Fasdis I dan II tanpa adanya proses pre-audit yang memadai. Walaupun demikian, kebijakan konversi saldo negatif menjadi Fasdis I dan II tidak membawa hasil yang efektif. Rekening giro bank-bank di BI terus mengalami saldo negatif yang semakin besar.
Kebijakan untuk membantu likuiditas bank-bank seharusnya didasarkan kepada kriteria-kriteria tertentu, antara lain, pertama, bank-bank mana yang benar-benar membutuhkan pinjaman likuiditas. Kedua, bank-bank yang layak untuk diberikan pinjaman likuiditas hanyalah bank-bank yang sehat dan solvent sebelum krisis, tetapi sedang mengalami krisis likuiditas sebagai dampak dari overkill monetary policy dan krisis moneter.
Bank-bank yang mengalami krisis likuiditas karena mismanagement dan diduga terjadi penyalahgunaan dana nasabah, terutama sejak sebelum krisis, seharusnya tidak perlu diberikanpinjaman likuiditas. Salah satu contoh kasus bank yang mengalami mis-management dan melanggar ketentuan perbankan adalah Bank Harapan Sentosa (BHS).
Bank BHS menjual francise cabang bank kepada para investor di seluruh Indonesia, praktik yang melanggar UU Perbankan. Pemilik mayoritas bank BHS adalah Hendra Raharja, kakak Edy Tanzil. Bapaknya pernah melakukan penipuan dan kebangkrutan perbankan di Makassar tahun 1950-an. Ternyata Bank Indonesia justru memberikan BLBI sebesar Rp 1,57 triliun dari 22 Agustus–31 Oktober 1997 padahal kondisi bank sudah tidak sehat sejak Februari 1996. Selanjutnya BHS menerima dana talangan rupiah tambahan sebesar Rp 2,2 triliun sejak November 1997 sampai Oktober 1998 (bersambung).
*) Dr Rizal Ramli adalah mantan menko perekonomian dan menkeu.




(8 votes, average: 3.25 out of 5)




















