MENGURAI BLBI (3-Habis), Fire Sales Aset Obligor Untungkan Asing

06/02/2008 23:38:26 WIB

Oleh Dr Rizal Ramli *)

JAKARTA, Investor Daily
Penarikan dana masyarakat besar-besaran dari bank terjadi akibat penutupan 16 bank pada tanggal 1 November 1997 yang disarankan oleh IMF. Beberapa tahun kemudian, IMF mengakui melakukan kesalahan besar karena … menyarankan pemerintah Indonesia untuk menutup 16 bank tanpa persiapan yang memadai.

Akibat keputusan penutupan 16 bank tersebut, tersebar rumor bahwa puluhan bank lain juga akan ditutup. Akibatnya masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor cabank bank untuk menarik tabungannya untuk kemudian menyimpannya di rumah atau di kantor cabang bank asing.

Akibat dari rush tersebut terjadi capital outflow ke luar Indonesia lebih dari US$ 8 miliar. Sekuat apa pun bank tidak akan tahan mengadapi rush akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional. Untuk menghadapi rush besar-besaran tersebut, Bank Indonesia mengucurkan pinjaman likuiditas yang kemudian dikenal sebagai BLBI.

Keputusan Presiden 26 Januari 1998 tentang penjaminan penuh (blanket guarantee) terhadap semua kewajiban bank dinilai sebagai suatu reaksi panik yang biaya finansialnya sangat mahal. Dengan kebijakan tentang penjaminan penuh itu, semua kewajiban termasuk kewajiban bank terhadap lembaga kreditor asing pun harus ditutup dengan BLBI.

Demi keadilan, pejabat pemerintah dan pejabat Bank Indonesia yang memutuskan penutupan 16 bank juga harus diperiksa karena penutupan 16 bank tanpa persiapan tersebut mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (rush) terhadap seluruh bank-bank nasional yang mengakibatkan BI harus mengeluarkan pinjaman BLBI.

Demikian pula pejabat Bank Indonesia yang terlibat dalam pengucuran BLBI sebelum krisis (seperti kasus bank BHS) dan sesudah terjadi krisis moneter. Juga halnya dengan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Frankfurt Agreement karena berdampak terhadap pengambilalihan utang swasta menjadi utang negara dan akhirnya menjadi beban tambahan BLBI.

Berbeda dengan di Korea, Malaysia, maupun Thailand serta negara-negara lain yang pernah mengalami krisis, Indonesia tidak pernah memberikan sanksi hukuman kepada para pejabat negara yang malakukan sendiri ataupun membiarkan terjadinya penyimpangan penyaluran kredit likuiditas bank sentral. Ini sangat tidak adil karena mereka adalah pihak yang lalai menjalankan pekerjaannya, sehingga menimbulkan krisis.

Mereka tidak melaksanakan aturan prudensial perbankan, tidak melakukan pemeriksaan bank-bank dengan baik, tidak berupaya mencegah, dan bahkan justru ikut mendorong, penyalahgungaan kredit likuiditas. Mereka adalah juga pihak yang ikut melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah menimbulkan kesengsaraan rakyat.

Jika kemudian nilai aset para obligor BLBI tidak sesuai dengan nilai kewajiban, maka yang terlebih dahulu bertanggung jawab adalah advisor yang ditunjuk pemerintah yang seharusnya melakukan valuasi terhadap nilai aset yang diserahkan oleh obligor. Dalam kenyataannya, advisor yang ditunjuk pemerintah tidak melakukan tanggung jawabnya karena tidak melakukan valuasi yang menyeluruh terhadap nilai berbagai aset yang diserahkan kepada BPPN.

Fire Sales

Fase ketiga yang sangat penting dalam menentukan nilai aset adalah proses penjualan aset. Penurunan nilai aset terjadi karena sejumlah faktor berikut. Pertama, aset para obligor yang diserahkan kepada BPPN dikelola oleh para pejabat BPPN yang tidak memiliki waktu dan pengalaman manajerial untuk mengelola perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai puluhan triliun rupiah.

Kedua, penjualan aset terjadi pada masa krisis ketika valuasi perusahaan sangat rendah dan anjlok. Ketiga, penjulan aset dipercepat untuk menambal defisit APBN karena tekanan dan kewajiban letter of intent (LoI) yang disusun oleh IMF.

Sebagus apa pun suatu aset, jika dilepas pada waktu yang tidak tepat dan dijual secara obral dan besar-besaran pada waktu bersamaan, nilai aset tersebut pasti akan anjlok. Penjualan aset secara “jor-joran” tersebut (fire sales) atas tekanan dan jadwal yang ditetapkan oleh IMF pasti membuat nilai penjualannya jatuh, sehingga merugikan negara maupun para obligor.

Contoh paling spektakuler adalah kasus penjualan BCA yang nilainya mencapai Rp 92 triliun pada 7 Desember 2007 dan memiliki tagihan obligasi rekapitalisasi senilai Rp 60 triliun (bunganya sekitar Rp 6 triliun setiap tahun) pada saat penjualan BCA kepada konsorsium Farallon dan Djarum. Dengan penguasaan saham senilai 51,15% di BCA, konsorsium itu telah mendapatkan capital gain senilai Rp 41,5 triliun, di luar pendapatan dividen.

Periode saya menjabat Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, Juni 2000-Juli 2001, juga ketua KKSK, kami mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi kerugian negara dan membatasi dampak dari keterlibatan IMF dalam ekonomi Indonesia.

Pertama, pada September 2000 melakukan renegosiasi ulang dengan IMF mengenai LoI yangditandatangani sebelumnya. Disepakati bahwa LoI akan diperbaharui dan di-draft ulang.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah hubungan Indonesia dengan IMF, Tim Ekonomi Indonesia merancang sendiri LoI dan membatasi berbagai keinginan IMF yang merugikan negara. Jumlah prasyarat yang diminta IMF berkurang dari 120-an menjadi 60-80 butir saja.

Kami juga menolak berbagai persyaratan IMF yang tidak ada kaitannya dengan stabilitas moneter seperti persyaratan agar ABRI diaudit oleh IMF dan agar perusahaan retail berskala besar diperkenankan di seluruh Indonesia, dan lain-lain.

Perlu dicatat, semua LoI sebelumnya dan sesudah kami, dirancang dan di-draft oleh staf IMF, sementara Menkeu dan Gubernur BI hanya tinggal menandatangani. Tidak aneh berbagai rancangan dan draft IMF tersebut lebih banyak merugikan kepentingan Indonesia dan menguntungkan pihak asing.

Kedua, walaupun ditekan dengan berbagai cara, termasuk tekanan dari Departemen Keuangan Amerika dan IMF, kami menolak melakukan penjualan BCA karena menilai waktu penjualannya tidak tepat.

Ketiga, secara umum, kami memilih untuk lebih mengutamakan restrukturisasi perusahaan yang bermasalah dengan jangka waktu antara 5-8 tahun. Pilihan restrukturisasi tersebut dinilai jauh lebih baik daripada melakukan penjualan aset dengan cara asal-asalan dan jor-joran (fire sale) yang merupakan saran utama dari IMF.

Jika restrukturisasi dilakukan, aset-aset baru akan dijual pada tahun 2005-2008, sehingga nilai penjualan aset-aset yang dimiliki BPPN akan jauh lebih tinggi dan kerugian negara tidak hanya dikurangi, tetapi bukan tidak mungkin, negara justru akan diuntungkan.

Kebijakan utama restrukturisasi ini segera ditinggalkan dengan cepat begitu terjadi pergantian pemerintahan dari Gus Dur ke Megawati yang didukung oleh Tim Ekonomi baru. Dengan sangat cepat juga, Tim Ekonomi yang pro-IMF tersebut menjual aset BCA sesuai permintaan IMF dengan nilai sekitar Rp 5 triliun.

Keempat, sebagai Menko Perekonomian dan Ketua KKSK, kami juga bersikap tegas kepada para obligor yang tidak atau kurang memenuhi kewajibannya kepada pemerintah. Kami meminta kepada semua obligor yang penyerahan asetnya kurang memadai, untuk menyerahkan aset tambahan (additional asset injection) dan meminta semua obligor untuk menyerahkan jaminan pribadi (personal guarantee) di mana pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban dan pembayaran sampai generasi ketiga dari obligor yang bersangkutan.

Karena ketegasan tersebut, hampir semua obligor sepakat untuk menambah aset atau menyerahkan personal guarantee. Begitu terjadi pergantian pemerintahan, kebijakan berubah 180 derajat, personal guarantee diserahkan kembali tanpa penyelesaian yang berarti. (*)

*) Dr Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian dan Menkeu.

Leave a comment

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Your email is never shared. Required fields are marked *