<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: STANDARISASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Bag III - Finish)</title>
	<atom:link href="http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/</link>
	<description>Menuju Indonesia Baru Bebas Dari Kemiskinan</description>
	<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 19:39:29 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: suparnyo</title>
		<link>http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/comment-page-1/#comment-1413</link>
		<dc:creator>suparnyo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 May 2010 00:59:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-1413</guid>
		<description>trimakasih atas hadirnya tulisan bapak. jika ada artikel lain yang terkait dengan CSR mahon kami dapat dikirimi. trimakasih sebelumnya, karena saya termasuk pemerhati CSR dan pernah melakukan penelitian implementasi CSR pada perusahaan-perusahaan di jawa Tengah dan beberapapenelitian CSR lainnya. sebelumnya saya sampaikan terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trimakasih atas hadirnya tulisan bapak. jika ada artikel lain yang terkait dengan CSR mahon kami dapat dikirimi. trimakasih sebelumnya, karena saya termasuk pemerhati CSR dan pernah melakukan penelitian implementasi CSR pada perusahaan-perusahaan di jawa Tengah dan beberapapenelitian CSR lainnya. sebelumnya saya sampaikan terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: widya</title>
		<link>http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/comment-page-1/#comment-434</link>
		<dc:creator>widya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 04:38:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-434</guid>
		<description>berapa batasan dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan undang-undang tentang tanggung jawab sosial perusahaan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>berapa batasan dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan undang-undang tentang tanggung jawab sosial perusahaan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: firyas</title>
		<link>http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/comment-page-1/#comment-406</link>
		<dc:creator>firyas</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 05:39:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-406</guid>
		<description>senada dengan reina hakim, lalu bagaimana corporate social responsibility(CSR) ini akan terlaksana dengan baik dan menjadi budaya dalam perilaku bisnis, kalau pada tahap pengenalannya tdak disertai dengan peraturan pemerintah. dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan csr di indonesia.
karena undang-undang yang tanpa sansi adalah seekor macan ompong saja, hanya memberikan eksistensinya dengan gelegar auman namun tidak dapat bertindak ketika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>senada dengan reina hakim, lalu bagaimana corporate social responsibility(CSR) ini akan terlaksana dengan baik dan menjadi budaya dalam perilaku bisnis, kalau pada tahap pengenalannya tdak disertai dengan peraturan pemerintah. dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan csr di indonesia.<br />
karena undang-undang yang tanpa sansi adalah seekor macan ompong saja, hanya memberikan eksistensinya dengan gelegar auman namun tidak dapat bertindak ketika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: reina hakim</title>
		<link>http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/comment-page-1/#comment-189</link>
		<dc:creator>reina hakim</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2008 10:45:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-189</guid>
		<description>selamat malam.
saya mau bertanya apakah sampai saat ini suah ada PP yang mengeatur mengenai implementasi pasal 74 UU No 40 tahun 2007 mengenai tanggungjawab sosial</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat malam.<br />
saya mau bertanya apakah sampai saat ini suah ada PP yang mengeatur mengenai implementasi pasal 74 UU No 40 tahun 2007 mengenai tanggungjawab sosial</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hana</title>
		<link>http://www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-iii-finish/comment-page-1/#comment-133</link>
		<dc:creator>hana</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2008 03:40:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-133</guid>
		<description>selamat pagi,,,

saya ingin menanyakan hingga saat ini apakah peraturan pemerintah mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sudah ditetapkan??
jika belum, maka sebaiknya pedoman seperti apa yang dipakai untuk melakukan pengungkapan tersebut di indonesia??
apakah disesuaikan dengan konsep yang terdapat pada ARA??

atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat pagi,,,</p>
<p>saya ingin menanyakan hingga saat ini apakah peraturan pemerintah mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sudah ditetapkan??<br />
jika belum, maka sebaiknya pedoman seperti apa yang dipakai untuk melakukan pengungkapan tersebut di indonesia??<br />
apakah disesuaikan dengan konsep yang terdapat pada ARA??</p>
<p>atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
