CSR adalah komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).
Ada enam … kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR. Yaitu: meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin; posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya; makin mengemukanya arti kesinambungan; makin gencarnya sorotan kritis dan resistensi dari publik, bahkan yang bersifat anti-perusahaan; tren ke arah transparansi; dan harapan-harapan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik dan manusiawi pada era milenium baru.
Pemerintah juga dapat melakukan banyak aktivitas nonregulatori yang mendorong CSR seperti koordinasi kebijakan mengenai CSR antardepartemen, meningkatkan profil CSR sehingga makin banyak perusahaan tertarik, membiayai penelitian-penelitian tentang CSR, mempromosikan CSR pada UKM, serta menciptakan insentif untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja CSR yang baik—selain memberi disinsentif bagi mereka yang berkinerja buruk. Terakhir, pemerintah dapat mendemonstrasikan praktik-praktik terbaik CSR, sebagai sarana perusahaan-perusahaan untuk belajar bagaimana kinerja terbaik itu bisa dicapai.
Penerapan CSR di Manca Negara
Belajar dari pengalaman negara-negara lain, tidak ada satupun negara yang dengan presisi mencantumkan persentase atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk investasi sosial perusahaan. Akan sangat mustahil menemukan negara yang berbuat demikian, karena yang banyak dikembangkan oleh negara-negara maju adalah sistem insentif yang mendorong perusahaan melakukan investasi sosial sebagai bagian dari strategi welfare mix (kesejahteraan sebagai tanggung jawab bersama). Di Amerika Serikat misalnya, dengan pertimbangan penguatan kelompok-kelompok masyarakat sipil, maka perusahaan yang menyumbang kepada kelompok yang masuk dalam kategori 501(c)3, akan mendapatkan pemotongan pajak.
Pendekatan masing-masing pemerintah di Eropa, misalnya, berbeda-beda, namun tidak satupun di antara mereka yang meregulasi dana CSR. Pemerintah Perancis mengharuskan perusahaan untuk melaporkan secara mendetail dampak mereka dalam aspek sosial dan lingkungan. Pemerintah Belgia menyediakan label khusus bagi perusahaan yang dalam praktiknya sepanjang rantai produksi telah benar-benar sesuai dengan delapan konvensi ILO. Pemerintah Denmark mengembangkan Danish Social Index dan melakukan pengukuran langsung atas kinerja perusahaan dalam kebijakan mengenai pekerja dan fakta kondisi kerja. Sementara CSR-SC yang dibentuk Pemerintah Italia mengembangkan petunjuk yang dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk melakukan penilaian diri, pengukuran, pelaporan, serta penjaminan kebenaran isi laporan.
Jalan yang ditempuh oleh Kementerian CSR Inggris—yang mirip dengan apa yang dilakukan Pemerintah Perancis—sangat menarik untuk dicoba, yaitu dengan mewajibkan pelaporan tahunan kinerja sosial dan lingkungan perusahaan selain kinerja finansial yang memang sudah biasa dilakukan. Dengan upaya pemerintah yang mendorong transparensi kinerja ini, maka mau tidak mau perusahaan kemudian harus meningkatkan kinerjanya karena iklim persaingan usaha yang ketat akan memberikan disinsentif bagi mereka yang memiliki kelemahan dalam kinerja CSR. Regulasi yang dibuat juga memberikan kewenangan penuh bagi Pemerintah untuk mengecek kebenaran laporan, dan tentu saja mengatur apa konsekuensi kebohongan terhadap publik yang dilakukan perusahaan dalam laporannya.
Tidak heran, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Pelaksanaan CSR di Indonesia
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan DPR tanggal 20 Juli 2007 menandai babak baru pengaturan CSR di negeri ini. Keempat ayat dalam Pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan muncul pada saat pembahasan ditingkat Panja dan Pansus DPR. Pada konsep awal yang diajukan pemerintah, tidak ada pengaturan seperti itu. Saat dengar pendapat dengan Kadin dan para pemangku kepentingan lain, materi pasal 74 ini pun belum ada. Lalu sekitar 28 asosiasi pengusaha termasuk Kadin dan Apindo, keberatan terhadap RUU PT. Mereka meminta pemerintah dan DPR membatalkan pengaturan tentang kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam RUU PT. Substansi dalam ketentuan pasal 74 Undang-Undang nomor 40 tentang Perseroan Terbatas mengandung makna, mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait, penyediaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan kewajiban melaporkannya. Mengikuti perkembangan berita di media massa yang menyangkut pembahasan pasal 74, sesungguhnya rumusan itu sudah mengalami penghalusan cukup lumayan lantaran kritikan keras para pelaku usaha. Tadinya, tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi berlaku untuk semua perusahaan, tidak terkecuali perusahaan skala UKM, baru berdiri, atau masih dalam kondisi merugi.
Ternyata lingkup dan pengertian tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimaksud pasal 74 UU PT berbeda dengan lingkup dan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga internasional (The World Bank, ISO 26000 dan sebagainya) serta praktek yang telah berjalan di tanah air maupun yang berlaku secara internasional.
Lalu sebenarnya seperti apa best practice mengenai CSR ini? Saat ini ISO (International Organization for Standardization), tengah menggodok konsep standar CSR yang diperkirakan rampung pada akhir 2009. Standar itu dikenal dengan nama ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Dengan standar ini, pada akhir 2009 hanya akan dikenal satu konsep CSR. Selama ini dikenal banyak konsep mengenai CSR yang digunakan oleh berbagai lembaga internasional dan para pakar.
Pada dasarnya kegiatan CSR sangat beragam bergantung pada proses interaksi sosial, bersifat sukarela didasarkan pada dorongan moral dan etika, dan biasanya melebihi dari hanya sekedar kewajiban memenuhi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, didalam praktek, penerapan CSR selalu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Idealnya terlebih dahulu dirumuskan bersama antara 3 pilar yakni dunia usaha, pemerintah dan masyarakat setempat dan kemudian dilaksanakan sendiri oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian adalah tidak mungkin untuk mengukur pelaksanaan CSR.
Selain itu, pelaksanaan CSR merupakan bagian dari good corporate governance yang mestinya didorong melalui pendekatan etika maupun pendekatan pasar (insentif). Pendekatan regulasi sebaiknya dilakukan untuk menegakkan prinsip transparansi dan fairness dalam kaitan untuk menyamakan level of playing field pelaku ekonomi. Sebagai contoh, UU dapat mewajibkan semua perseroan untuk melaporkan, bukan hanya aspek keuangan, tetapi yang mencakup kegiatan CSR dan penerapan GCG.
Seringkali kepentingan perusahaan diseberangkan dengan kepentingan masyarakat. Tak banyak yang menyadari bahwa sesungguhnya perusahaan dan masyarakat memiliki saling ketergantungan yang tinggi. Saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat berimplikasi bahwa baik keputusan bisnis dan kebijakan sosial harus mengikuti prinsip berbagi manfaat (shared value), yaitu pilihan-pilihan harus meberi manfaat kedua belah pihak.
Lebih menarik lagi ternyata terdapat inkonsistensi antara pasal 1 dengan pasal 74 serta penjelasan pasal 74 itu sendiri. Pada pasal 1 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat “… komitmen Perseroan Terbatas untuk berperan sertaâ€, sedangkan pasal 74 ayat 1 “… wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunganâ€. Pada pasal 1 mengandung makna pelaksanaan CSR bersifat sukarela sebagai kesadaran masing-masing perusahaan atau tuntutan masyarakat. Sedangkan pasal 74 ayat 1 bermakna suatu kewajiban. Lebih jauh lagi kewajiban TJSL pada pasal 74 ayat 1 tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sanksinya pada pasal 74 ayat 3. Sanksi apabila tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak diatur dalam UU PT tetapi digantungkan kepada peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Demikian juga pada pasal 74 tersirat bahwa PT yang terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan, dibatasi namun dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa semua perseroan terkena kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena penjelasan pasal 74 menggunakan penafsiran yang luas. Hal ini dapat dilihat pada bunyi pasal 74 ayat 1 dimana perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sedangkan pada penjelasan pasal 74 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegitan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Berikutnya yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi sumber daya alam. Dengan demikian jelas tidak ada satupun perseroan terbatas yang tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam.
Kritik yang muncul dari kalangan pebisnis bahwa CSR adalah konsep dimana perusahaan, sesuai kemampuannya, melakukan kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Kegiatan-kegiatan itu adalah diluar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Mereka berpendapat, jika diatur, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha.
CSR adalah konsep yang terus berkembang baik dari sudut pendekatan elemen maupun penerapannya. CSR sebenarnya merupakan proses interaksi sosial antara perusahaan dan masyarakatnya. Perusahaan melakukan CSR bisa karena tuntutan komunitas atau karena pertimbangannya sendiri. Bidangnya pun amat beragam ada pada kondisi yang berbeda-beda.
Proses regulasi yang menyangkut kewajiban CSR perlu memenuhi pembuatan peraturan yang terbuka dan akuntabel. Pertama, harus jelas apa yang diatur. Lalu, harus dipertimbangkan semua kenyataan di lapangan, termasuk orientasi dan kapasitas birokrasi dan aparat penegak hukum serta badan-badan yang melakukan penetapan dan penilaian standar. Yang juga harus diperhitungkan adalah kondisi politik, termasuk kepercayaan pada pemerintah dan perilaku para aktor politik dalam meletakkan masalah kesejahteraan umum. Ini artinya harus melalui dialog bersama para pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, kelompok masyarakat yang akan terkena dampak, dan organisasi pelaksana.
Semua proses ini tidak mudah. Itu sebabnya di negara-negara Eropa yang secara institusional jauh lebih matang dari pada Indonesia, proses regulasi yang menyangkut kewajiban perusahaan berjalan lama dan hati-hati. European Union sebagai kumpulan negara yang paling menaruh perhatian terhadap CSR, telah menyatakan sikapnya, CSR bukan sesuatu yang akan diatur.14
Dengan diatur dalam suatu UU, CSR kini menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib. Namun, dengan asumsi bahwa akhirnya kalangan bisnis bisa menyepakatinya makna sosial yang terkandung didalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi serius. Pertama, sebagai sebuah tanggung jawab sosial, UU ini telah mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR tersebut, yakni sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Mewajibkan CSR, apa pun alasannya, jelas memberangus sekaligus ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik.
Dalam ranah norma kehidupan modern, kita dilingkupi dengan sejumlah norma yakni norma hukum, moral, dan sosial. Tanpa mengabaikan kewajiban dan pertanggungjawaban hukumnya, pada domain lain perusahaan juga terikat pada norma sosial sebagai bagian integral kehidupan masyarakat setempat. Konsep asli CSR sesungguhnya bergerak dalam kerangka ini, di mana perusahaan secara sadar memaknai aneka prasyarat tadi dan masyarakat sekaligus bisa menakar komitmen pelaksanaannya.
Kedua, dengan kewajiban itu, konsekuensinya, CSR bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan core business perusahaan, sebatas jangkauan masyarakat sekitar. Padahal praktik yang berlangsung selama ini, ada atau tidaknya kegiatan terkait dampak sosial dan lingkungan, perusahaan melaksanakan program langsung, seperti lingkungan hidup dan tak langsung (bukan core business) seperti rumah sakit, sekolah, dan beasiswa. Kewajiban tadi berpotensi menghilangkan aneka program tak langsung tersebut.
Ketiga, tanggung jawab lingkungan sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subyek hukum, termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekadar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lagi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan, yakni secara sosial (menurut UU PT) dan secara hukum (UU lingkungan hidup).
Keempat, dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penangung jawab tunggal program CSR. Di sini masyarakat seakan menjadi obyek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Tanggung jawab perusahaan yang tinggi sangat diperlukan karena dengan mewajibkan perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk usaha sosial kemasyarakatan diharapkan dapat ikut memberdayakan masyakarat secara sosial dan ekonomi. Namun pewajiban dalam suatu Undang-undang dapat memunculkan multi tafsir yang menyebabkan tujuan menjadi tidak tercapai. Di antara permasalahan yang harus ditegaskan adalah perusahaan apa saja yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial, sanksi apa saja yang mungkin dapat dikenakan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sistem pelaporan dan standar kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan tanggung jawab sosial.
Pewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan tidaklah tepat. Hal ini karena:
- Pemerintah telah mengatur tentang LH, Perlindungan Konsumen, Hak Asasi Manusia, Perburuhan dan sebagainya pada masing-masing UU tersebut, tetapi bukan mengatur CSR pada UUPT.
- Kegiatan CSR sangat beragam, bergantung pada interaksi 3 pilar (Dunia Usaha, Pemerintah dan Masyarakat), berkaitan dengan 7 masalah pokok, melebihi kewajiban dari peraturan perundang-undangan, dan bersifat sukarela didasarkan pada dorongan moral dan etika.
- Kegiatan usaha pengelolaan sumber daya alam hampir mayoritas dilakukan oleh perusahaan bukan berbadan hukum Indonesia.
- Pemerintah & masyarakat sebaiknya bermitra di dalam menangani masalah sosial, dengan memanfaatkan program CSR yang dilakukan oleh Dunia Usaha.
Persoalan berikutnya, seberapa jauh CSR berdampak positif bagi masyarakat, amat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga lain, terutama Pemerintah. Berbagai studi menunjukkan, keberhasilan program CSR selama ini justru terkait dengan sinergitas kerja sama perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Segitiga peran itu memungkinkan integrasi kepentingan atau program semua stakeholders pembangunan. Bahkan tidak jarang CSR menjadi semacam titik temu antara wilayah isu yang menjadi perhatian perusahaan, kepentingan riil masyarakat setempat, dan program pemda dalam kerangka pembangunan regional. Untuk Indonesia, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR. Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten.
Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi satu pihak terhadap yang lain. Peran terakhir ini amat diperlukan, terutama di daerah.
5. Rangkuman
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan belum memiliki definisi yang seragam. Lingkup dan pengertian tanggung jawab sosial perusahaan yang ada dalam literatur/pustaka maupun definisi resmi yang dianut oleh berbagai lembaga internasional berbeda dengan lingkup dan pengertian tanggung jawab sosial dan lingkungan yang termuat dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Konsepsi tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan dengan beberapa isu penting antara lain Good Corporate Governance, Pembangunan Berkelanjutan dan Millenium Development Goals.
Adanya keragaman dalam penerapan CSR di berbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu, ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang sedang disusun dapat menjadi panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam penerapan CSR.
ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat. ISO 26000 tidak wajib dan bukan requirements karena tidak dimaksudkan sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi.
Pada saat ini di Indonesia, praktek CSR belum menjadi perilaku yang umum, namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globalisasi, maka tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR akan semakin besar.
Pelaksanaan CSR seyogyanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat lokal. Idealnya terlebih dahulu dirumuskan bersama antara 3 pihak yang berkepentingan yakni pemerintah, dunia usaha dan masyarakat setempat dan kemudian dilaksanakan sendiri oleh masing-masing perusahaan, karena masing-masing perusahaan memiliki karakteristik lingkungan dan masyarakat yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Upaya perusahaan menerapkan CSR memerlukan sinergi dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai regulator diharapkan mampu berperan menumbuh kembangkan penerapan CSR di tanah air tanpa membebani perusahaan secara berlebihan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya perusahaan memperoleh rasa aman dan kelancaran dalam berusaha.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
-
-
-
- Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Yusuf Wibisono, Fascho Publishing, April 2007, Gresik.
-
-
- Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia, Mas Achmad Daniri, PT Ray Indonesia, Agustus 2005, Jakarta.
- Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Bambang Rudito dan Melia Famiola, Penerbit Rekayasa Sains, Februari 2007, Bandung.
Makalah dan Artikel
- “Sinopsis UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasâ€, M. Yahya Harahap, Makalah Seminar disampaikan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 20 November 2007.
- Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Seminar Sehari “A Promise of Gold Rating : Sustainable CSR” Tanggal 23 Agustus 2006, diambil dari www.menlh.go.id
- “Sumbangan Pemikiran BWI pada Penyusunan Peraturan Pemerintah Perihal Tanggung Jawab Sosial Korporasiâ€, The Business Watch Indonesia, Desember 2007.
- “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Investasi Bukan Biayaâ€, 7 Februari 2007, Sumber Klikharry.wordpress.com
- Yanuar Nugroho, “Commodum Totti Topulo: The Benefit is for the Whole Societyâ€, 20 Maret 2007, diakses dari www.audentis.wordpress.com
- Chrysanti Hasibuan: “Sekali Lagi, CSRâ€, 10 November 2006, diakses pada www.swa.co.id
- “CSR Bukan Untuk Laba-Rugi Semataâ€, Majalah Marketing Edisi 11/2007
- Riawandi Yakub, “CSR: Perilaku Korporasi dan Peran Civil Societyâ€, 14 September 2004
- Roby Akbar, “Benang Kusut Regulasi CSRâ€, 3 Desember 2007, diakses dari roryakbar.wordpress.com
- Jalal, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesiaâ€, Koran Tempo, 26 September 2006
- Proper Sebagai Instrumen Pengukuran Penerapan CSR Oleh Perusahaanâ€, Makalah Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 23 Agustus 2006
- Muhammad Arief Effendi, “Implementasi GCG Melalui CSRâ€, 7 November 2007, diakses dari muhariefeffendi.wordpress.com
- Indonesia Business Links, “Integrating CSR a Business Strategy: How to adopt CEO values into CSR Policiesâ€, Hotel Nikko Jakarta 2 Mei 2007
- Meuthia Ganie Rochman, “Meregulasi Gagasan CSRâ€, Kompas 10 Agustus 2007
- Rita Erna, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU Perseroan Terbatasâ€, Suara Pembaruan 11 September 2007.
Website:
- www.madani-ri.com
- www.sr-indonesia.com
- www.governance-indonesia.com
- www.csrindonesia.com
1 Sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Seminar Sehari “A Promise of Gold Rating : Sustainable CSR” Tanggal 23 Agustus 2006, diambil dari www.menlh.go.id
2 “Sumbangan Pemikiran BWI pada Penyusunan Peraturan Pemerintah Perihal Tanggung Jawab Sosial Korporasiâ€, The Business Watch Indonesia, Desember 2007
3 Chrysanti Hasibuan: “Sekali Lagi, CSRâ€, 10 November 2006, diakses pada www.swa.co.id
4 Yanuar Nugroho, “Commodum Totti Topulo: The Benefit is for the Whole Societyâ€, 20 Maret 2007, diakses dari www.audentis.wordpress.com
5 “Sinopsis UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasâ€, M. Yahya Harahap, Makalah Seminar disampaikan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 20 November 2007, dikutip dari MC Oliver – EA Marshal, “Company Law Handbook Seriesâ€, 1991, Hal.321
6 “CSR Bukan Untuk Laba-Rugi Semataâ€, Majalah Marketing Edisi 11/2007
7 Riawandi Yakub, “CSR: Perilaku Korporasi dan Peran Civil Societyâ€, 14 September 2004.
8 Roby Akbar, “Benang Kusut Regulasi CSRâ€, 3 Desember 2007, diakses dari roryakbar.wordpress.com
9 Jalal, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesiaâ€, Koran Tempo, 26 September 2006
10 “Proper Sebagai Instrumen Pengukuran Penerapan CSR Oleh Perusahaanâ€, Makalah Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 23 Agustus 2006
11 Muhammad Arief Effendi, “Implementasi GCG Melalui CSRâ€, 7 November 2007, diakses dari muhariefeffendi.wordpress.com
12 “Menuju Standarisasi CSRâ€, Mas Achmad Daniri, (Ketua Mirror Committee on Social Responsibility Indonesia) dan Maria Dian Nurani (Anggota Mirror Committee on Social Responsibility Indonesia), telah dimuat di Harian Bisnis Indonesia, 19 Juli 2007
13 Indonesia Business Links, “Integrating CSR a Business Strategy: How to adopt CEO values into CSR Policiesâ€, Hotel Nikko Jakarta 2 Mei 2007
14 Meuthia Ganie Rochman, “Meregulasi Gagasan CSRâ€, Kompas 10 Agustus 2007

























5 Comments
selamat pagi,,,
saya ingin menanyakan hingga saat ini apakah peraturan pemerintah mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sudah ditetapkan??
jika belum, maka sebaiknya pedoman seperti apa yang dipakai untuk melakukan pengungkapan tersebut di indonesia??
apakah disesuaikan dengan konsep yang terdapat pada ARA??
atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
selamat malam.
saya mau bertanya apakah sampai saat ini suah ada PP yang mengeatur mengenai implementasi pasal 74 UU No 40 tahun 2007 mengenai tanggungjawab sosial
senada dengan reina hakim, lalu bagaimana corporate social responsibility(CSR) ini akan terlaksana dengan baik dan menjadi budaya dalam perilaku bisnis, kalau pada tahap pengenalannya tdak disertai dengan peraturan pemerintah. dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan csr di indonesia.
karena undang-undang yang tanpa sansi adalah seekor macan ompong saja, hanya memberikan eksistensinya dengan gelegar auman namun tidak dapat bertindak ketika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri
berapa batasan dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan undang-undang tentang tanggung jawab sosial perusahaan?
trimakasih atas hadirnya tulisan bapak. jika ada artikel lain yang terkait dengan CSR mahon kami dapat dikirimi. trimakasih sebelumnya, karena saya termasuk pemerhati CSR dan pernah melakukan penelitian implementasi CSR pada perusahaan-perusahaan di jawa Tengah dan beberapapenelitian CSR lainnya. sebelumnya saya sampaikan terima kasih