Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan kontrol sosial terhadap dunia usaha. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya … dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya.
Perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat memunculkan kesadararan baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.
CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.1
- Pemahaman Tentang CSR
Menilik sejarahnya, gerakan CSR modern yang berkembang pesat selama dua puluh tahun terakhir ini lahir akibat desakan organisasi-organisasi masyarakat sipil dan jaringannya di tingkat global. Keprihatinan utama yang disuarakan adalah perilaku korporasi, demi maksimalisasi laba, lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan tidak etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi. Beberapa raksasa korporasi transnasional sempat merasakan jatuhnya reputasi mereka akibat kampanye dalam skala global tersebut.2
Hingga dekade 1980-90 an, wacana CSR terus berkembang. Munculnya KTT Bumi di Rio pada 1992 menegaskan konsep sustainibility development (pembangunan berkelanjutan) sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih oleh kalangan korporasi yang kekuatan kapitalnya makin menggurita. Tekanan KTT Rio, terasa bermakna sewaktu James Collins dan Jerry Porras meluncurkan Built To Last; Succesful Habits of Visionary Companies di tahun 1994. Lewat riset yang dilakukan, mereka menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terus hidup bukanlah perusahaan yang hanya mencetak keuntungan semata.
Sebagaimana hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro Brazilia 1992, menyepakati perubahan paradigma pembangunan, dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam perspektif perusahaan, di mana keberlanjutan dimaksud merupakan suatu program sebagai dampak dari usaha-usaha yang telah dirintis, berdasarkan konsep kemitraan dan rekanan dari masing-masing stakeholder. Ada lima elemen sehingga konsep keberlanjutan menjadi penting, di antaranya adalah ; (1) ketersediaan dana, (2) misi lingkungan, (3) tanggung jawab sosial, (4) terimplementasi dalam kebijakan (masyarakat, korporat, dan pemerintah), (5) mempunyai nilai keuntungan/manfaat.
Pertemuan Yohannesburg tahun 2002 yang dihadiri para pemimpin dunia memunculkan konsep social responsibility, yang mengiringi dua konsep sebelumnya yaitu economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility). Pertemuan penting UN Global Compact di Jenewa, Swiss, Kamis, 7 Juli 2007 yang dibuka Sekjen PBB mendapat perhatian media dari berbagai penjuru dunia. Pertemuan itu bertujuan meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan perilaku bisnis yang sehat yang dikenal dengan corporate social responsibility.
Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun global. Karenanya pengembangan CSR ke depan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Prinsip keberlanjutan mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat miskin dalam mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola pembangunan, serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi, ekologi, dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya. Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan mendukung penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Dalam implementasi program-program CSR, diharapkan ketiga elemen di atas saling berinteraksi dan mendukung, karenanya dibutuhkan partisipasi aktif masing-masing stakeholder agar dapat bersinergi, untuk mewujudkan dialog secara komprehensif. Karena dengan partisipasi aktif para stakeholder diharapkan pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawaban dari implementasi CSR akan di emban secara bersama.
CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya.
Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility.
Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggungjawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa SR adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu “Rio Earth Summit on the Environment†tahun 1992 dan “World Summit on Sustainable Development (WSSD)†tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.
Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal atau NWIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak. Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.
ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara: 1) mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
-
- Pengembangan Masyarakat
- Konsumen
- Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
- Lingkungan
- Ketenagakerjaan
- Hak asasi manusia
- Organizational Governance (governance organisasi)
ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
- Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
- Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;
- Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
- Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya seperti aspek lingkungan, maka perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosial. Misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh. Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya.
Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi:
- Kepatuhan kepada hukum
- Menghormati instrumen/badan-badan internasional
- Menghormati stakeholders dan kepentingannya
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Perilaku yang beretika
- Melakukan tindakan pencegahan
- Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia
Ada empat agenda pokok yang menjadi program kerja tim itu hingga tahun 2008, diantaranya adalah menyiapkan draf kerja tim hingga tahun 2006, penyusunan draf ISO 26000 hingga Desember 2007, finalisasi draf akhir ISO 26000 diperkirakan pada bulan September 2008 dan seluruh tugas tersebut diperkirakan rampung pada tahun 2009.
Pada pertemuan tim yang ketiga tanggal 15-19 Mei 2006 yang dihadiri 320 orang dari 55 negara dan 26 organisasi internasional itu, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO-ISO lainnya.
Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.



























29 Comments
artikelnya sangat bagus dan dapat menambah wawasan saya tentang csr. kalo bisa agar artikel mengenai csr di perbanyak, karena csr masih terhitung baru.
mas acmad….
punya file tentang csr di indonesia….?
selain pasal 74 uu no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, adalagi peraturan lain yang mengatur tentang csr/tanggung jawab sosial dan lingkungan..?
mas achma daniri…..
satu lagi ni pertanyaannya..
punya draf rancangan peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.?
kalau punya… tolong kirim ke emailku ya mas……
tQ b4 2 Mas Achmad Daniri
Mas achmad Daniri..
artikel nya bagus.karena sulit sekali menemukan tulisan mengenai csr di indonesia. Saya punya pertanyaan yang sama dgn Aimi.
Apa ada UU lain yang mengatur ttg csr selain pasal 74?
trus file ttg csr practices di indonesia bgmn cara mendapatkan nya? makasih ya mas..
Mas Achmad Daniri…
Artikel tentang CSRnya, sangat jelas sekali uraiannya, saya jadi mengerti tentang CSR dan tanggung jawab apa saja yang meski dipenuhi oleh sebuah perusahaan dalam memberikan sesuatu terhadap lingkungannya.
Berikut ini saya punya pertanyaan buat mas daniri, yang saya kurang paham dengan istilah social compliance. Apakah social compliance hampir sama dengan CSR dan apa saja yang unsur-unsur yang mendukung social compliance tersebut.
Mudah-mudahan Mas Daniri mau memberikan penjelasan mengenai social compliance kepada saya. Saya berharap penjelasannya dapat Mas Daniri kirimkan ke email saya.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Rika
Mas Achnad Daniri Artikel tentang CSR, ingin mengetahui mengenai kajian historis CSR, serta apakah sudah ada draf PPnya ? S
Di era globalisasi struktur agraria yang adil sulit diwujudkan melalui redistribusi. Barangkali CSR merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk meminimalkan konflik sosial di sektor perkebunan. CSR di purusahaan perkebunan dapat mewujudkan tujuan Pasal 33 UUD 45. Saya tertarik untuk melakukan riset mengenai pengembangan model CSR di perusahaan perkebunan. Kalau Mas Achmad Daniri mempunyai data yang terkait dgn CSR perusahaan perkebunan, mohon bantuannya dikirim ke E-mail saya ” lkarjoko63@yahoo.com.” Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
mas Achmad Daniri yang terhormat,,sebelumnya salam kenal dari saya : Sheishe. Dari FH Universitas Nasional’05.
aku tertarik banget dengan masalah CSR ini, walaupun terhitung belum lama ksus mengenai CSR ini tetapi aku sudah mendapatkan materinya dalam perkuliahan sewaktu aku berada di semester 4 dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia dan Korporasi.
kira-kira kalau permasalahan tentang CSR ini dijadikan sebuah Skripsi, bisa bantu aku nggak mas, judul dan perumusan masalah apa yang tepat, terkait dengan masalah CSR ini, dan yang terkait juga dengan masalah hukum bisnis (sesuai dengan Program kekhususan yang aku ambil; Hukum Bisnis)..dan ketentuan selain UU Korporasi No.40/2007 apa lagi ya mas ..
apakah mas juga mengeluarkan buku yang membahas lebih lanjut mengenai CSR ini, kalaupun iya judulnya apa?
sebelum dan sesudahnya, aku mengucapkan terima kasih banyak atas bantuannya,,sekiranya mas Achmad D bisa membantu aku dalam menyelesaikan skripsi aku..sekali lagi Thanks A Lot ,,
Nb:
Email ku: shelove_sheshine@yahoo.com
assalamualaikum.
seneng bgt akhirnya ada juga yg membhs tentang csr ini.
saya mau nany apa saja hambatan dalam pelaksanaan csr ini.
terima kasih sebelumnya.
saya setuju dengan pendapat Anda. CSR sendiri mengalami dilematis, terutama yang meragukan motif dasar yang melandasi konsep dan praktif CSR. hal ini dikarenakan tidak adanya undang-undang yang tegas dari pemerintah. Dengan demikian maka perusahan mengatur sendiri sesuai dengan kepentingan dan keberadaan perusahan tersebut.
Yth Achmad Daniri…
Mas, saya cukup terbantu dengan ulasan yang berkaitan tentang standarisasi tanggungjawab sosial perusahaan. Sebagai aktifis lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak pertambangan, menjadi bahan masukan yang membantu.
Menyusul terbitnya UU 48/2007 ttg PT, saya juga membutuhkan PP tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan?
Bisa bantu Mas?
Kalau ada, mohon kirim ke email saya ya. Tq banget.
Mas, saya cukup terbantu dengan ulasan yang berkaitan tentang standarisasi tanggungjawab sosial perusahaan. Sebagai aktifis lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak pertambangan, menjadi bahan masukan yang membantu.
Menyusul terbitnya UU 40/2007 ttg PT, saya juga membutuhkan PP tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan?
Bisa bantu Mas?
Kalau ada, mohon kirim ke email saya ya. Tq banget.
email :her_pm@yahoo.com
nice post tambahan buat CSR
sebetulnya ide CSR dimasukan dalam ide2 marketing bisa juga ta ??
seperti sabun, etc… ada artikelnya mungkin pak ?
“Mungkin saya ada sedikit perbedaan dalam memandang CSR dengan CER (Corporate Environmental Responsibility), pada dasarnya, CSR adalah sebuah kebutuhan perusahaan dalam menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat (baik itu masyarakat tempatan, maupun masyarakat luas dimana sebuah perusahaan memilikii produk yang dikonsumsi secara nasional) biasanya peran CSR ini bersifat sukarela dan tidak dibatasi bentuk serta ukurannya. Lain halnya dengan CER (Corporate Environmental Responsibility) adalah kewajiban yang harus dibayar sesuai dengan seberapa besar kerusakan lingkungan akibat dari operasional perusahaan atau pemanfaatan produk oleh konsumen.
Luas lingkup CER dan CSR sangat menarik untuk diperdebatkan.
Bagaimana tanggapan Mas Achmad dalam hal ini?
Sebagai referensi untuk memahami hubungan CSR dengan CER dapat dilihat pada blog saya http://www.orientasilingkungan.blogspot.com
sy sebenarnya lagi sementara menyusun skripsi yang mengangkat judul CSR.sebenarnya sy lagi bingung mencari penjelasan dan pembahasan tentang Stakeholder….
tolong bantuannya ya…
thx
pak, saya tertarik sekali dgn CSR. bisa dikirimkan draft PP atau PP nya mengenai CSR?
thx…
kiki_ariesman@yahoo.com
makasih pak….
mas, saya reza dari pontianak, saya mau nya mas tentang contoh perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kreditor/investor? soalnya saya kurang mengerti pada hal seperti ini… tolong ya mas kalau mas bersedia kirimkan ke e-mail saya…..
Artikelnya bagus mas….
Kebetulan lagi nyusun skripsi berkaitan dengan CSR, bisa bantuin kirimin artikel lain yang berkaitan dengan CSR???
TQ
peh coh!!! le’ ndelo’ berita ngono aq enek weh…
Terimakasih banyak, kebetulan saya sedang dalam proses melakukan penelitian terkait CSR hubungannya dengan sustainable development.Bila bapak berkenan, mohon informasi lebih lanjut tentang berbagai undang-2/peraturan terkait CSR di Indonesia. dan mohon dikirimm ke no email saya. Terimakasih sebelumnya.
siiPPp… siiPP…
baHan waT biKin esai di uJian niH..
tHx beRat yaP…
saya sedang menyusun skripsi yang mengambil topik CSR,krn saya tertarik dng topik tsb..krn adanya keterbatasan dalam mencari informasi mengenai topik ini,saya mohon bantuannya dari rekan-rekan sekalian..
trimakasih..
Q px tugas kliah, disuruh mencari tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan. .pelanggan. .karyawan & pemegang saham..
saya sedang melakukan penelitian untuk penyusunan Disertasi dengan judul susbtainability UKM dalam hubungannya dengan Governance dan CSR. apkah mas daniri punyak tulisan dan artikel-artiel tentang sustainabiliti dan CSR khasnya kasus Usaha kecil dan menengah …. kalau ada apa boleh saya mendapatkannya?
apakah mungkin CSR bisa diPERDAkan
pak,saya sedang membuat skripsi tentang CSR ini, bisa dkirimkan PP nya ga pak?terima kasih.
pak.. saya sementara penelitian CSR PT. antam di Kolaka,..dengan Judul 1. csr Pt. antam menuju kesejahteraan dan pembangunan daerah…2. Kebijakan csr PT. antam untuk pembangunan daerah.. kira2 judul apa yang tepat krn permasalahannya; 1. sampai sejauh mana keterlibatan stakeholder dalam csr tersebut…2. bagaimana sistem pengelolaan csr yang baik… terima kasih.
mas punya konsep tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL MASYARAKAT g?..kalau ada tolong skalian kasih tau judul bukunya ya mas..n di mana saya bisa mendapatkan bukunya..trima kasih atas bantuannya..
Bpk yth,,,
Sya mw tanya definisi tt CSR yang ada hubungannya dengan ukuran perusahaan(total aktiva), Pfofitabilitas(ROA), Profile (high&Low Profile), Ukuran Dewan Komisaris,,
mohon bantuanyya pak,,saya ge bingung dgn skripsi saya,,,
dosen penguji sya tidak meluluskan sya hnya gra2 di dlam definisi CSR, d skrpsiku tdk ada hubnya dengn var indepndent.