Menyibak iklim investasi daerah
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi, pada Januari-Juni 2006 realisasi investasi naik 12,12% dibandingkan dengan periode yang sama 2005 yaitu mencapai Rp45,24 triliun dengan jumlah proyek 583 buah.
Namun, berdasarkan penelitian Kadin Indonesia terhadap hampir 300 kabupaten/kota di … Indonesia, peningkatan investasi tersebut hanya sedikit sekali yang masuk ke daerah. Dari investasi yang masuk, banyak investor yang mengajukan komplain kepada pemda, karena beberapa kebijakan pemda yang tidak kondusif dengan iklim usaha dan investasi.
Otonomi daerah pada hakekatnya penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama kebijakan otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar dapat lebih cepat, efektif dan efisien dalam melakukan aktivitas ekonominya.
Keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan tersebut akan diukur dan dibuktikan dengan adanya peningkatan aktivitas ekonomi penduduk dan banyaknya investasi masuk ke daerah.
Selain itu, dengan dilaksanakannya otonomi daerah berarti komitmen Indonesia terhadap perjanjian perdagangan bebas internasional juga mengikat daerah otonom baik dari segi kebijakan yang dibuat maupun dalam praktiknya terhadap dunia usaha. Setiap pendekatan yang dilakukan oleh daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan dan dunia usaha harus tetap mengacu dan mempertimbangkan kepentingan nasional khususnya, komitmen Indonesia terhadap kerangka kesepakatan perdagangan multilateral.
Namun, pelaksanaan otonomi daerah telah banyak menimbulkan ekses negatif. Kecenderungan orientasi pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan jangka pendek dan sikap yang melihat investor sebagai sumber penghasilan daerah menyulitkan perkembangan investasi. Pada berbagai daerah ada kecenderungan untuk meningkatkan pungutan secara berlebihan.
Berbagai pungutan
Secara umum, kondisi ini sedikit banyak telah membawa implikasi pada iklim investasi di daerah. Kalangan pengusaha menilai pungutan di daerah semakin tinggi seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sehingga mengurangi minat investasi di daerah yang berdampak pada penyebaran investasi yang tidak merata.
Hal ini disebabkan sikap pejabat di daerah semakin birokratis, inefisiensi, dan semakin kreatif membuat berbagai peraturan daerah untuk perbaikan pendapatan asli daerah, sehingga pungutan semakin tinggi. Ironisnya, pungutan yang semakin banyak hanya sedikit yang dialokasi untuk pembangunan infrastruktur di daerah, baik sarana jalan, telekomunikasi, pelabuhan, stasiun, maupun listrik, sehingga pelaku bisnis semakin enggan masuk ke daerah.
Selain itu, dampak negatif dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah munculnya konflik kepentingan antardaerah terutama yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya alam. Selain itu, permasalahan investasi yang berkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah kecenderungan daerah menciptakan birokrasi yang panjang, padahal kebijakan investasi yang dikembangkan adalah meningkatkan pelayanan investasi secara cepat dan akurat dalam pelayanan satu atap. Meskipun prospek investasi sangat terbuka, namun jika praktik birokrasi lebih panjang maka bisa menjadi kendala investasi.
Terlebih insentif investasi juga belum diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota, sarana dan prasarana investasi masih terbatas, persepsi aparat terhadap investasi masih beragam, serta sering muncul gangguan dari oknum atau lembaga yang dapat memengaruhi aktivitas usaha seperti masalah perburuhan, pencemaran dan isu lingkungan
Belum mantapnya program desentralisasi sampai saat ini mengakibatkan kesimpangsiuran pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan di bidang investasi, pemberian insentif dan perizinan. Kantor BKPM di daerah, dapat memberikan izin investasi sampai dengan suatu nilai maksimum tertentu. Hal ini menimbulkan masalah, tidak adanya kejelasan apakah batasan maksimum nilai tersebut masih berlaku serta instansi mana yang berwenang untuk mengeluarkan izin investasi asing.
Tumpang tindih pelaksanaan penanaman modal asing dapat terjadi dalam peraturan perundang-undangan, hubungan antardepartemen dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pemberian otonomi dari pemerintah pusat ke daerah.
Upaya perbaikan
Otonomi daerah seharusnya mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi bagi para pelaku usaha. Proses pengambilan keputusan yang lebih pendek seharusnya mampu menciptakan birokrasi yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi para pelaku usaha. Harapan adanya perbaikan iklim usaha dan iklim investasi seiring dengan penerapan otonomi daerah harus segera dilakukan perbaikan.
Kegiatan yang perlu segera dilaksanakan dalam rangka memperbaiki iklim investasi antara lain mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang sedang mempersiapkan kebijakan baru dalam rangka memberikan pelayanan kepada para investor melalui pelayanan satu atap (one roof system).
Mengingat pelaksanaan investasi tersebut dilakukan di daerah, maka sistem pelayanan satu atap tersebut agar diberlakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
Selain itu, perlu diberikan perlindungan hak pada investor yang telah habis masa konsesinya, pemda diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan investor luar negeri untuk melaksanakan Penanaman Modal Asing di daerah tanpa melalui pemerintah pusat, dan mengingat pentingnya peranan tanah dalam investasi diperlukan adanya kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan hak ulayat.
Demikian pula, adanya dualisme struktural pengelolaan pertanahan di daerah menimbulkan ketidakjelasan dalam pengurusan hak-hak atas tanah baik untuk pemukiman, perindustrian dan perdagangan. Karena itu, perlu ada pembaruan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang berkaitan dengan penggunaan Hak Guna Usaha. Rancangan Undang-undang Penanaman Modal yang saat ini sedang dibahas di DPR hendaknya juga mengatur masalah otonomi daerah.
Oleh: Suparji
Kandidat doktor hukum investasi UI dan Koordinator Investment Watch
Source: Bisnis Indonesia
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar